Comments
Timelines
Contact
Social Media
Timeline Cover
Showing posts with label Tanya Ustadz. Show all posts
Showing posts with label Tanya Ustadz. Show all posts

Sunday, November 13, 2016

Batas Usia Menikah Menurut Hukum Islam Sunday, November 13, 2016

Pada dasarnya, Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Sehingga karena tidak adanya ketentuan agama tentang batas umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan ini diasumsikan oleh sementara orang sebagai "peluang" yang memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya sendiri.

Sementara di sisi lain Al-Qur’an sudah dengan jelas mengisyaratkan bahwa siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan haruslah orang yang sudah benar-benar siap dan mampu. Artinya, tolok ukur yang digunakan di sini bukan umur, melainkan "kesiapan" dalam arti yang lebih luas dari sekedar umur.

Firman Allah SWT.

و انكحوا الأيامى منكم و الصالحين من عبادكم و إمآئكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله و الله واسع عليم
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32)

Kata (الصالحين) dipahami oleh banyak ulama dalam arti “yang layak kawin” yakni yang mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga.[1] Begitu pula dengan hadits Rasulullah SAW, yang menganjurkan kepada para pemuda untuk melangsungkan perkawinan dengan syarat adanya kemampuan.

حدثنا عمر بن حفص بن غياث حدثنا الأعمش قال حدثني عمارة عن عبد الرحمن بن يزيد قال دخلت مع علقمة و الأسود على عبد الله فقال عبد الله كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم شبابا لا نجد شيئا فقال لنا رسول الله صلى الله عليه و سلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحسن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصيام فإنه له وجاء (رواه البخاري)
“Kami telah diceritakan dari Umar bin Hafs bin Ghiyats, telah menceritakan kepada kami dari ayahku (Hafs bin Ghiyats), telah menceritakan kepada kami dari al A’masy dia berkata : “Telah menceritakan kepadaku dari ’Umarah dari Abdurrahman bin Yazid, dia berkata : “Aku masuk bersama ’Alqamah dan al Aswad ke (rumah) Abdullah, dia berkata : “Ketika aku bersama Nabi SAW dan para pemuda dan kami tidak menemukan yang lain, Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.” [HR. Bukhari][2]

Secara tidak langsung, Al-Qur’an dan Hadits mengakui bahwa kedewasaan sangat penting dalam perkawinan. Usia dewasa dalam fiqh ditentukan dengan tanda-tanda yang bersifat jasmani yaitu tanda-tanda baligh secara umum antara lain, sempurnanya umur 15 (lima belas) tahun bagi pria, ihtilam bagi pria dan haid pada wanita minimal pada umur 9 (sembilan) tahun.[3]

Dengan terpenuhinya kriteria baligh maka telah memungkinkan seseorang melangsungkan perkawinan.[4] Sehingga kedewasaan seseorang dalam Islam sering diidentikkan dengan baligh.[5]

Apabila terjadi kelainan atau keterlambatan pada perkembangan jasmani (biologis)nya, sehingga pada usia yang biasanya seseorang telah mengeluarkan air mani bagi pria atau mengeluarkan darah haid bagi wanita tetapi orang tersebut belum mengeluarkan tanda-tanda kedewasaan itu, maka mulai periode balighnya berdasarkan usia yang lazim seseorang mengeluarkan tanda-tanda baligh. Mulainya usia baligh antara seorang dengan orang lain dipengaruhi oleh perbedaan lingkungan, geografis dan sebagainya.[6]

Ukuran kedewasaan yang diukur dengan kriteria baligh ini tidak bersifat kaku (relatif).[7] Artinya, jika secara kasuistik memang sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan, sebagai perwujudan metode sadd al-zari’ah untuk menghindari kemungkinan timbulnya mudharat yang lebih besar.[8]

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan umur bagi orang yang dianggap baligh. Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa:

و قال الشافعية و الحنابلة أن البلوغ بالسن يتحقق بخمس عشرة سنة في الغلام و الحارية
Anak laki-laki dan anak perempuan dianggap baligh apabila telah menginjak usia 15 tahun.[9]

Ulama Hanafiyyah menetapkan usia seseorang dianggap baligh sebagai berikut:

و قال الحنفية ثمان عشرة في الغلام و سبع عشرة في الجارية
Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 18 tahun dan 17 tahun bagi anak perempuan.[10]

Sedangkan ulama dari golongan Imamiyyah menyatakan:

و قال الإمامية خمس عشرة في الغلام و تسع في الجارية
Anak laki-laki dianggap baligh bila berusia 15 tahun dan 9 tahun bagi anak perempuan.[11]

Terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun, maka terdapat dua pendapat. Pertama, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa anak perempuan yang berusia 9 tahun hukumnya sama seperti anak berusia 8 tahun sehingga dianggap belum baligh. Kedua, ia dianggap telah baligh karena telah memungkinkan untuk haid sehingga diperbolehkan melangsungkan perkawinan meskipun tidak ada hak khiyar baginya sebagaimana dimiliki oleh wanita dewasa.[12]

Mengingat, perkawinan merupakan akad/perjanjian yang sangat kuat (miitsaqan ghalizan) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan.[13]

Perkawinan sebagai salah satu bentuk pembebanan hukum tidak cukup hanya dengan mensyaratkan baligh (cukup umur) saja. Pembebanan hukum (taklif) didasarkan pada akal (aqil, mumayyiz), baligh (cukup umur) dan pemahaman. Maksudnya seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik terhadap taklif yang ditujukan kepadanya.[14] Jadi penulis lebih sepakat bahwa syarat calon mempelai adalah mukallaf.[15]

Terkait dengan prinsip kedewasaan dalam perkawinan, para ulama cenderung tidak membahas batasan usia perkawinan secara rinci namun lebih banyak membahas tentang hukum mengawinkan anak yang masih kecil.

Perkawinan anak yang masih kecil dalam fiqh disebut nikah ash shaghir/shaghirah atau az-zawaj al mubakkir. Shaghir/shaghirah secara literal berarti kecil. Akan tetapi yang dimaksud dengan shaghir/shaghirah adalah laki-laki/perempuan yang belum baligh.[16]

Perkawinan di bawah umur tidak lepas dari hak ijbar yaitu hak wali (ayah/kakek) mengawinkan anak perempuannya tanpa harus mendapatkan persetujuan atau izin terlebih dahulu dari anak perempuan yang akan dikawinkan tersebut, asal saja ia bukan berstatus janda.

Seorang ayah bisa mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil dan perawan selama belum baligh tanpa izinnya dan tidak ada hak khiyar bagi anak perempuan itu jika dia telah baligh. Sebaliknya, ayah tidak boleh mengawinkan anak laki-lakinya yang masih kecil.[17]

Meski demikian, seorang anak perempuan tidak langsung dapat digauli oleh suaminya jika masih terlalu kecil sehingga dia cukup dewasa untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Hak ijbar ayah atau kakek tidak serta merta dapat dilaksanakan dengan sekehendak sendiri. Ulama’ Syafi’iyyah mengatakan bahwa untuk bisa mengawinkan anak laki-laki di bawah umur disyaratkan adanya kemashlahatan (kepentingan yang baik). Sedangkan untuk anak perempuan diperlukan beberapa syarat [18][19][20] antara lain:

  • Tidak ada permusuhan yang nyata antara si anak perempuan dengan walinya yaitu ayahnya atau kakeknya.
  • Tidak ada permusuhan (kebencian) yang nyata antara dia dan calon suaminya.
  • Calon suami harus kufu (sesuai/setara).
  • Calon suami mampu memberikan maskawin yang pantas.

Ibn Syubrumah memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan mayoritas ulama di atas. Beliau berpandangan bahwa anak laki-laki ataupun anak perempuan di bawah umur tidak dianjurkan untuk dikawinkan. Mereka hanya boleh dikawinkan setelah mencapai usia baligh dan melalui persetujuan yang berkepentingan secara eksplisit.[21]

Firman Allah SWT:

و ابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن أنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya” (QS. An Nisa:6)

Perkawinan di bawah umur tidak dianjurkan mengingat mereka dianggap belum memiliki kemampuan untuk mengelola harta (rusyd). Selain itu, mereka juga belum membutuhkan perkawinan. Mereka dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dipikul dalam kehidupan sebagai suami istri terutama dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.

Sedangkan bagi anak perempuan kecil yang sudah janda (baik karena ditinggal mati suaminya atau bercerai) maka walinya tidak boleh mengawinkannya kembali demikian pula bagi orang lain (wali selain ayah) untuk mengawinkannya sampai ia baligh.[22] Jadi, anak kecil yang sudah janda kedudukannya sama dengan janda yang telah dewasa yaitu ia memberikan izin saat akan dikawinkan.

حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا سفيان عن زياد بن سعد عن عبد الله ابن الفضل سمع نافع بن جبير عن ابن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه و سلم قال الثيب أحق بنفسها من وليها و البكر تستأمر و إذنها سكوتها (رواه مسلم)
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdillah ibn Al Fadhli: Telah mendengar Nafi’ bin Jabir dengan khabar dari Ibnu ‘Abbas ra. bahwasanya Nabi SAW telah bersabda: Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perawan harus dengan izinnya dan izinnya ialah diamnya” [HR. Muslim][23]

Beberapa negara muslim berbeda pula dalam menentukan batasan usia minimal perkawinan.[24] Perbedaan penetapan batas usia ini tidak lepas dari pengaruh lingkungan, geografis dan budaya pada masing-masing negara.

Meskipun masing-masing negara memiliki standar umur perkawinan yang berbeda, namun intinya prinsip kematangan dan kedewasaan sangat diperhatikan. Dengan demikian keabsahan perkawinan tidak semata-mata karena terpenuhinya rukun melainkan berkembang pada pemenuhan syarat-syarat perkawinan.

Majelis Ulama’ Indonesia memberikan fatwa bahwa usia kelayakan perkawinan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ dan ahliyyatul wujub).[25]

Ahliyyatul Ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya baik perbuatan yang bersifat positif maupun negatif.

Ahliyyatul Wujub adalah sifat kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi haknya dan belum cakap untuk dibebani seluruh kewajiban.[26]



CATATAN KAKI
1. M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah, Vol. IX. Jakarta : Lentera Hati, 2005, Cet. IV, hlm.335
2. Abdullah Muhammad bin Ismail al Bukhari, Shahih al Bukhari, Juz V, Beirut: Dar al Kitab al ‘Ilmiyyah, 1992. Hlm. 438.
3. Salim bin Samir al Hadhramy, Safinah an Najah, Surabaya: Dar al ‘Abidin, tt, hlm. 15-16
4. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid I, Jakarta: Prenada Media, 2008, Cet. III, hlm. 394
5. Baligh adalah cukup umur. Lihat Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Jakarta : Balai Pustaka, 2005, Cet. III, hlm. 96
6. Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Ilmu Fiqh, Jilid II, Jakarta: Departemen Agama, 1985, hlm. 3-4 25
7. Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, Cet. VI, 2003, hlm. 78
8. Ahmad Rofiq, loc. Cit
9. Muhammad Jawad Mughniyyah, al Ahwal al Syakhsiyyah, Beirut : Dar al 'Ilmi lil Malayain, tt. hlm. 16
10. Ibid
11. Ibid
12. Ibn Qudamah, al Mughni, Beirut : Dar al Kutub al ‘Ilmiyyah, Juz VII, tt, hlm. 383-384
13. Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan (Membina Keluarga Sakinah Menurut Al Qur’an Dan As Sunnah), Jakarta : Akademika Pressindo, Cet. III, 2003, hlm. 1
14. Ali Imron, Kecakapan Bertindak dalam Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif di Indonesia), Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007 hlm. 3
15. Mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun larangan-Nya. Mukallaf diindikasikan dengan cukup umur (baligh), berakal dan memahami taklif yang dibebankan kepadanya. Lihat Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 1999, hlm. 334 dan 336
16. Hussein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender), Yogyakarta : LKiS, 2007, hlm. 90
17. Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm, al Muhalla, Jilid VI, Beirut : Dar al Fikr, Juz IX, tt, hlm. 458 dan 462. Lihat juga Tengku Muhammad Hasbi ash Shiddiey, Hukum-Hukum Fiqh Islam (Tinjauan Antar Madzhab), Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001, Cet. IV, hlm. 232
18. Husain Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz I, Bandung: Dahlan, tt, hlm. 595
19. Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan dalam Islam, Jakarta: Hidakarya Agung, 1985, hlm. 69
20. Amir Syarifuddin, op. cit, hlm. 67
21. Hussein Muhammad, op.cit, hlm. 100
22. Abi Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm, al Muhalla, Jilid VI, Beirut : Dar al Fikr, Juz IX, tt. Lihat Zainuddin Abdul Aziz al Malibary, Fath al Mu’in, Surabaya : Dar al ‘Abidin, tt. hlm. 103
23. Husain Muslim bin Hajjaj, op. cit, hlm 597
24. Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, hlm.184
25. Majelis Ulama Indonesia, Ijma’ Ulama (Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III Tahun 2009), Jakarta : Majelis Ulama Indonesia, 2009, hlm. 78
26. Ali Imron, op.cit, hlm. 18 dan 24



[Pelajaran Fiqh dari Hakam Abbas]

Wednesday, August 6, 2014

Al-Quran: Alasan Mengapa Allah Mengutus Banyak Nabi Wednesday, August 6, 2014

Pertanyaan
Mengapa Tuhan tidak menjaga sabda-sabda seorang nabi yang diutus sehingga Dia harus mengutus nabi yang lain untuk menyempurnakan syariat?

Jawaban Ringkas
Salah satu manifestasi kemurahan (lutfh) Allah Swt atas para hamba-Nya adalah tidak satu pun umat pada setiap masa tanpa seorang pembimbing dan pemberi petunjuk. Pengutusan para nabi ini tidak pernah terputus dan sekali-kali bumi tidak pernah kosong dari para hujjah (nabi dan imam) Tuhan.

Adapun bilangan agama-agama dan semakin sempurnanya agama-agama selepasnya adalah disebabkan semakin maju dan menyempurnanya pikiran manusia sepanjang perjalanan sejarah umat manusia. Dengan kata lain, lantaran kapasitas wujud manusia (pada masa itu) tidak mampu menerima seluruh aturan dan petunjuk sebuah agama sempurna sehingga semenjak permulaan agama paling sempurna (Islam) tidak diturunkan kepada mereka. Hal ini merupakan sebuah keharusan dan tuntutan (hikmah Ilahi) sehingga secara perlahan para nabi dan rasul diutus untuk menjelaskan pelbagai aturan dan petunjuk baru, seiring dengan berkembangnya kemampuan pikiran manusia maka kapasitas penerimaan agama yang sempurna juga dimilikinya.

Dengan sampainya berita gembira pada masa Nabi Saw dan kesempurnaan nisbi umat manusia pada masa itu, Allah Swt menurunkan agama paling sempurna dan all-inclusive (serba meliputi), Islam, kepada mereka. Dimana tugas untuk menjaga, menjelaskan dan menafsirkan agama tersebut diletakkan di pundak para Maksum As. Bagaimanapun, selalu tersedia ruang untuk menjaga dan memelihara agama ini di antara masyarakat melalui sebagian orang (nabi dan imam) yang memiliki kemampuan untuk sampai pada substansi dan mutiara agama kemudian mempersembahkan keduanya kepada masyarakat.

Dengan penjelasan ini, menjadi terang bahwa, Pertama, permasalahan distrosi dan penyimpangan agama-agama sebelumnya merupakan salah satu dalil adanya pembaruan pengutusan para nabi bukan merupakan seluruh dalil. Kedua, menjaga agama dari penyimpangan juga tidak dapat dinilai tanpa menghubungkannya dengan kemampuan manusia.

Jawaban Detil
Salah satu manifestasi kemurahan (lutfh) Allah Swt atas para hamba-Nya adalah bahwa tidak satu pun umat pada setiap masa yang menjalani hidupnya tanpa seorang pembimbing dan pemberi petunjuk. Lantaran manusia adalah seorang pengelana, yang telah mengarungi beberapa alam dan sedang bersiap-siap untuk melakukan perjalanan menuju alam-alam berikutnya. Dan ketika melalui alam ini ia tidak mampu berjalan dan mengarungi samudera kehidupan tanpa bimbingan Ilahi, darimana ia datang, bagaimana dan kemana ia harus melangkah. Hal ini semua menegaskan kebutuhan manusia terhadap seseorang yang disampaikan wahyu kepadanya. Untuk menjawab kebutuhan ini Allah Swt berfirman: "Wa laqad ba'atsnâ fî kulli ummatin rasûlan" (Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul bagi setiap kaum, Qs. Al-Nahl [16]:36); "Wa in min ummatin illa khala fiha nadzir" (Dan tidak ada suatu umat pun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan, Qs. Al-Fathir [35]:24); "Tsumma arsalnâ rusuluna tatrâ." (Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) para rasul Kami berturut-turut , Qs. Al-Mukminun [23]:44) . " Kesemua ini diadakan guna memberi petunjuk dan membimbing manusia. [1]

Berdasarkan ayat-ayat Ilahi, riwayat para maksum dan argumen-argumen rasional yang menegaskan bahwa bumi sekali-kali tidak akan pernah dibiarkan tanpa hujjah (para nabi atau imam), penjaga dan penyampai agama Ilahi. "Orang-orang kafir dari golongan ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan)bahwa mereka (tidak akan meninggalkan (agama mereka) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata." (Qs. Al-Bayyinah [98]:1) Pada hakikatnya, ayat ini menyinggung kaidah lutfh yang dibahas dalam ilmu Kalam, bahwa Allah Swt akan menurunkan dalil-dalil nyata pada setiap kaum dan umat untuk menyempurnakan bukti dan hujjah bagi mereka. [2] Kendati agama-agama Ilahi tidak berada pada level dan tingkatan yang sama dari sudut pandang kesempurnaan, namun kandungan dakwah dan seruan utama seluruh nabi Allah As (meski berbeda ruang, waktu, dan situasi sosial) adalah satu. Seluruh nabi Allah menyeru dan mengajak manusia untuk hanya menyembah Allah dan menjauhi thagut. "Wa laqad ba'atsnâ fii kulli Ummatin Rasâlan ani'budulâh wajtanibu Thâgut." Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah tagut itu ” (Qs. Al-Nahl [16]:36) . Mengapa Demikian? Karena selama fondasi Tauhid belum kokoh dan thagut tidak jauhi oleh manusia maka tidak satu pun program perbaikan (islah) yang diusung para nabi ini dapat terlaksana dengan baik. [3]

Lalu mengapa Tuhan tidak menurunkan agama secara sempurna sejak semula dan menjaga agama tersebut melalui para nabinya melainkan menurunkan banyak agama kepada manusia? Dalam menjawab pertanyaan ini harus dikatakan bahwa sebagaimana ayah dan ibu dalam proses pendidikan dan tarbiyah anak-anak kecil mereka tidak menekankan seluruh masalah moral dan aturan-aturan pendidikan kepada mereka dan keduanya tidak terlalu berharap bahwa anak-anaknya menjalankan seluruh aturan yang disampaikan kepada mereka, melainkan setahap demi setahap, secara perlahan kedua orang tua menyampaikan segala aturan dan taklif kepada mereka. Dan pada setiap tahapan, kedua orang tua menyampaikan pesan-pesan pendidikan dan tarbiyah sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu, hingga anak-anak mereka mencapai usia baligh dan akal mereka mencapai kematangan dan kedewasaan. Ketika usia dan akal mereka telah matang, maka pada masa-masa inilah seluruh aturan dan masalah moral disampaikan kepada mereka dan mereka dituntut untuk menjalankan seluruh aturan dan masalah moral tersebut. [4]

Ketika hal ini dikaitkan dengan manusia maka kita jumpai demikian adanya. Artinya syarat-syarat untuk menurunkan agama sempurna semenjak permulaan pengutusan para nabi (masa kenabian Nabi Adam As) itu tidak tersedia dan mustahil. Karena manusia memiliki beberapa ragam periode pikiran dan semakin berkembang dan matang pikirannya, dari satu sisi, maka kebutuhan pikirannya dan psikologisnya juga semakin bertambah dan semakin pelik. Dari sisi lain, manusia telah memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menerima dan mengamalkan aturan dan juklak yang lebih tinggi dan lebih sulit. Kalau tidak demikian, manusia tidak memiliki kemampuan dan potensi semacam ini semenjak permulaan.

Atas dasar ini, semenjak permulaan syariat-syariat yang diturunkan kepadanya berisi ma'ârif (plural dari makrifat) dan hukum-hukum yang lebih ringan dan mudah dipahami sehingga pada tingkatan dan tahapan selanjutnya ia telah siap untuk menerima ma'ârif Islam.

Oleh itu, Nabi Adam As sebagai nabi pertama menunjukkan aturan-aturan kepada masyarakatnya berdasarkan kapasitas mereka sebagai manusia generasi pertama. Pada masa-masa selanjutnya dan zaman nabi selepasnya, seiring dengan perkembangan dan kematangan manusia berikut semakin luasnya kapasitas wujudnya, maka aturan-aturan yang lebih sempurna disampaikan kepada mereka dimana dengan perbuatan ini agama sebelumnya juga menjadi sempurna hingga pada masa Rasulullah Muhammad Saw agama paling sempurna dan pamungkas dipersembahkan kepada manusia dan setelahnya tidak akan ada lagi agama yang akan diturunkan.

Meski seluruh nabi Allah menyeru dan mengajak manusia kepada Tuhan Yang Esa, akan tetapi syariat suatu agama berlaku hingga datangnya syariat baru yang dibawa oleh seorang nabi baru yang telah diwartakan pada agama sebelumnya. Setelah datangnya agama baru dari sisi Tuhan dan pengutusan nabi baru disertai mukjizat dan tanda-tanda, seluruh pengikut agama-agama sebelumnya harus mengikut agama yang baru diturunkan kepada mereka.

Karena itu, seiring dengan datangnya Islam maka seluruh agama sebelumnya teranulir (mansukh) dan para pengikutnya berkewajiban untuk menjalankan seluruh aturan Islam sebagai agama paling pamungkas dan paling sempurna di antara agama-agama Ilahi.

Dengan penjelasan ini menjadi terang bahwa pertama, masalah pelurusan distorsi agama-agama sebelumnya merupakan salah satu dalil pengutusan nabi-nabi baru, bukan seluruh dalil. Kedua, setelah turunnya agama sempurna dan siapnya orang-orang dengan kemampuan untuk menerima pelbagai hakikat, maka tersedia ruang untuk menjaga dan memelihara agama ini di antara masyarakat melalui sebagian orang yang memiliki kemampuan untuk sampai pada substansi dan mutiara agama kemudian mempersembahkan keduanya kepada masyarakat.[]

Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda merujuk pada beberapa item di bawah ini:

1. Indeks: Dalil-dalil Kebenaran Islam, pertanyaan No. 6862(Site: 6941)
2. Indeks: Kebenaran Syiah, pertanyaan No. 1523 (Site: 2011)
3. Mahdi Hadawi Tehrani, Mabâni-ye Kalâm Ijtihâd, hal. 61 dan seterusnya.
4. Mahdi Hadawi Tehrani, Bâwar-hâ wa Pursesy-hâ, Sirr Khatamiyat, hal. 33.


[1] . Tafsir Nemune, jil. 14, hal. 245.
[2] . Silahkan lihat, Jawadi Amuli, Tafsir Maudhu'i Qur'an, jil. 6, Sirah Payambarân dar ur'ân. Tafsir Nemune, jil. 27, hal. 202
[3] . Tafsir Nemune, jil. 11, hal. 221.
[4] . Silahkan lihat, Syahid Muthahhari, Islâm wa Muqtadhiyât-e Zamân, jil. 1, hal. 563.

Friday, September 14, 2012

Belajar Islam Bersama Chandraleka Friday, September 14, 2012

Simak ratusan email arsip tanya-jawab seputar masalah sehari-hari umat Islam mulai dari yang ringan, setengah berat, berat, bahkan sangat berat; dibahas dalam format santai dan mudah dimengerti bersama Chandraleka.

Tuesday, September 11, 2012

Definisi Serta Jumlah Nabi Dan Rasul Dalam Islam Tuesday, September 11, 2012


Berapa jumlah Nabi dan Rasul, apakah ada hadits shahih tentang hal itu? Apakah perbedaan antara Nabi dengan Rasul? Siapakah Rasul yang pertama?

A. Setiap Rasul adalah Nabi, namun Tidak Sebaliknya

Para Ulama’ menjelaskan bahwa seorang Rasul adalah pasti seorang Nabi, namun tidak sebaliknya. Seorang Nabi belum tentu seorang Rasul. Sehingga, jumlah Nabi lebih banyak dibandingkan jumlah Rasul.

Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam ketika menyatakan: “Tidak ada Nabi sepeninggalku”, hal itu berarti bahwa tidak mungkin ada Nabi dan Rasul sepeninggal Rasulullah Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam.

B. Perbedaan antara Nabi dengan Rasul

Terdapat beberapa definisi tentang perbedaan Nabi dan Rasul, namun semuanya sepakat bahwa Nabi adalah seorang laki-laki yang mendapatkan wahyu dari Allah. Beberapa definisi perbedaan antara Nabi dan Rasul itu di antaranya:

  • Nabi diberi wahyu berupa syariat tapi tidak diperintahkan untuk menyampaikan kepada yang lain, sedangkan Rasul diperintahkan untuk menyampaikan pada yang lain (definisi ini adalah dari Jumhur Ulama’, juga disebutkan dalam Fatwa alLajnah adDaaimah).
  • Rasul diutus dengan membawa syariat baru sedangkan Nabi menguatkan atau melanjutkan syariat dari Rasul sebelumnya (definisi ini dijelaskan oleh asy-Syaukaany dan al-Aluusy).
  • Rasul diutus kepada kaum yang menentang, sedangkan Nabi diutus kepada kaum yang sudah tunduk dengan syariat dari Rasul sebelumnya (pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

Dalil pendapat ketiga ini adalah:

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintah memelihara kitab – kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya." (Q.S Al-Maidah: 44).

C. Rasul Pertama adalah Nuh

Rasul pertama adalah Nuh ‘alaihissalam, sesuai dengan hadits tentang syafaat pada hari kiamat, setelah mendatangi Adam, orang-orang mendatangi Nuh untuk meminta syafaat dengan mengatakan:

يَا نُوحُ أَنْتَ أَوَّلُ الرُّسُلِ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ

Wahai Nuh, engkau adalah Rasul pertama (yang diutus) untuk penduduk bumi [H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah].

Dalam lafadz lain, disebutkan bahwa Nabi Adam sendiri yang menyatakan bahwa Nuh adalah Rasul pertama:

فَيَأْتُونَ آدَمَ فَيَقُولُونَ يَا آدَمُ أَمَا تَرَى النَّاسَ خَلَقَكَ اللَّهُ بِيَدِهِ وَأَسْجَدَ لَكَ مَلَائِكَتَهُ وَعَلَّمَكَ أَسْمَاءَ كُلِّ شَيْءٍ اشْفَعْ لَنَا إِلَى رَبِّنَا حَتَّى يُرِيحَنَا مِنْ مَكَانِنَا هَذَا فَيَقُولُ لَسْتُ هُنَاكَ وَيَذْكُرُ لَهُمْ خَطِيئَتَهُ الَّتِي أَصَابَهَا وَلَكِنْ ائْتُوا نُوحًا فَإِنَّهُ أَوَّلُ رَسُولٍ بَعَثَهُ اللَّهُ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَيَأْتُونَ نُوحًا

Maka orang-orang mendatangi Adam dan berkata: Wahai Adam, tidakkah engkau tahu (bagaimana keadaan manusia). Allah telah menciptakanmu dengan TanganNya, dan Allah (memerintahkan) Malaikat bersujud kepadamu dan Allah mengajarkan kepadamu nama-nama segala sesuatu. Berilah syafaat kami kepada Rabb kami sehingga kami bisa mendapatkan keleluasaan dari tempat kami ini. Adam berkata: aku tidak berhak demikian, kemudian Adam menceritakan kesalahan yang menimpanya. (Adam berkata): akan tetapi datanglah kepada Nuh, karena ia adalah Rasul pertama yang Allah utus kepada penduduk bumi. Maka orang-orang kemudian mendatangi Nuh." [H.R alBukhari dan Muslim dari Anas bin Malik]

Ini adalah riwayat yang shahih, karena disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

Sedangkan riwayat Ibnu Hibban yang menyatakan bahwa Adam adalah Rasul pertama adalah riwayat yang lemah, karena di dalamnya terdapat perawi yang bernama: Ibrahim bin Hisyam bin Yahya al-Ghossany yang dinyatakan oleh Abu Zur’ah sebagai pendusta, Abu Hatim tidak menganggapnya tsiqoh, sedangkan at -Thabarony menyatakan tsiqoh.

D. Jumlah Nabi dan Rasul

Berdasarkan hadits yang shohih, jumlah Nabi adalah 124 ribu, sedangkan jumlah Rasul adalah 315 orang. Syaikh al-Albany menjelaskan bahwa hadits yang menunjukkan jumlah Rasul tersebut shahih li dzaatihi (tanpa penguat dari jalur lain), sedangkan hadits yang menunjukkan jumlah Nabi adalah shohih li ghoirihi (masing-masing jalur memiliki kelemahan, namun jika dipadukan menjadi shahih). Hadits tentang jumlah Rasul tersebut adalah:

كان آدم نبيا مكلما ، كان بينه و بين نوح عشرة قرون ، و كانت الرسل ثلاثمائة و خمسة عشر

Adam adalah Nabi yang diajak bicara. Antara ia dengan Nuh terdapat 10 abad. Jumlah Rasul adalah 315 orang [H.R Abu Ja’far ar-Rozzaaz dan selainnya, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Silsilah al-Ahaadiits as-Shohiihah]

Hadits tentang jumlah Nabi diriwayatkan dari Sahabat Abu Dzar dari 3 jalur periwayatan, yang Syaikh al-Albany menyatakan "shohih li ghoirihi."

Wallaahu a’lam bisshawaab


[Sumber: Islam Menjawab Fitnah | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman]

Sunday, July 3, 2011

Al-Quran: Siapa Yang Menentukan Nama-Nama Surahnya? Sunday, July 3, 2011


Tanya:
Siapa yang menentukan nama-nama surah di Al-Qur’an, juga juz-juz-nya dan juga kenapa ada ain-ain-nya di tiap juz?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat tentang tertib surah-surah Qur’an. Sebagian mengatakan bahwa urutan itu berdasarkan wahyu semata (tauqifi), sebagian lagi mengatakan ijma’ atau ijtihad para shahabat (taufiqi). Dan pendapat ketiga merupakan perpaduan antara kedua pendapat sebelumnya.
Sedangkan masalah juz-juznya memang ditetapkan kemudian, termasuk masalah ada huruf ‘ainnya. Semua itu ditulis setelah Islam mulai melebarkan sayap ke negeri-negeri yang tidak mengerti bahasa Arab, sehingga dibutuhkan teknik penulisan arab (Al-Qur’an) yang lebih dari apa yang ada sebelumnya.
Sedangkan tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah urutan surat itu berdarkan wahyu atau bukan, silahkan simak rincian berikut ini:

Pendapat Pertama: Urutan Surat Berdasarkan Ketetapan Rasulullah SAW
Dikatakan bahwa tertib surah itu tauqifi dan ditangani langsung oleh Nabi SAW sebagaimana diberitahukan Jibril kepadanya atas perintah Tuhan. Dengan demikian, Al-Qur’an pada masa Nabi SAW telah tersusun surah-surahnya secara tertib sebagaimana tertib ayat-ayatnya. Seperti yang ada di tangan kita sekarang ini. Yaitu tertib mushaf Usman yang tak ada seorang sahabat pun menentangnya. Ini menunjukkan telah terjadi kesepakatan (ijma’) atas tertib surah, tanpa suatu perselisihan apa pun.
Yang mendukung pendapat ini ialah, bahwa Rasulullah telah membaca beberapa surah secara tertib di dalam salatnya. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi pernah membaca beberapa surah aufassal (surah-surah pendek) dalam satu rakaat. Bukhari meriwayatkan dari Ibn Mas’ud, bahwa ia mengatakan tentang surah Bani Isra’il, Kahfi, Maryam, Taha dan Anbiya’, “Surah-surah itu termasuk yang diturunkan di Mekkah dan yang pertama-tama aku pelajari.” Kemudian ia menyebutkan surah-surah itu secara berurutan sebagaimana tertib susunan seperti sekarang ini.
Telah diriwayatkan melalui Ibn wahhab, dari Sulaiman bin Bilal, ia berkata, “Aku mendengar Rabbi’ah ditanya orang,” Mengapa surah Al-Baqarah dan Ali Imran didahulukan, padahal sebelum kedua surah itu telah diturunkan delapan puluh sekian surah makki, sedang keduanya di turunkan di Madinah?’. Dia menjawab, ‘Kedua surah itu memang didahulukan dan Al-Qur’an dikumpulkan menurut pengetahuan dari orang yang mengumpulkannya.’ Kemudian katanya, ‘Ini adalah sesatu yang mesti terjadi dan tidak perlu dipertanyakan.”
Ibn Hisyar mengatakan, ‘”Tertib surah dan letak ayat-ayat pada tempat-tampatnya itu berdasarkan wahyu. Rasulullah mengatakan, “Letakkanlah ayat ini ditempat ini.” Hal tersebut telah diperkuat oleh nukilan atau riwayat yang mutawatir dengan tertib seperti ini, dari bacaan Rasulullah dan ijma’ para sahabat untuk meletakkan atau menyusunnya seperti ini didalam mushaf.”

Pendapat Kedua: Urutan Surat Berdasarkan Ijma’ Shahabat
Dikatakan bahwa tertib surah itu berdasarkan ijtihad para sahabat. Dasar dari pendapat itu adalah kenyataan bahwa para shahabat punya koleksi mushaf yang awalnya berbeda-beda urutan.
Misalnya mushaf Ali disusun menurut tertib nuzul, yakni dimulai dengan Iqra’, kemudian Muddassir, lalu Nun, Qalam, kemudian Muzammil, dan seterusnya hingga akhir surah makki dan madani. Dalam mushaf Ibn Masu’d yang pertama ditulis adalah surah Al-Baqarah, Nisa’ dan Ali-’Imran. Dalam mushaf Ubai yang pertama ditulis ialah Fatihah, Baqarah, Nisa’ dan Ali-Imran.
Diriwayatkan Ibn Abbas berkata, “Aku bertanya kepada Usman, “Apakah yang mendorongmu mengambil Anfal yang termasuk kategori masani dan Al-Bar’ah yang termasuk Mi’in untuk kamu gabungkan keduanya menjadi satu tanpa kamu tuliskan di antara keduanya Bismillahirrahmanirrahim, dan kamu pun meletakkannnya pada as-Sab’ut Tiwal (tujuh surah panjang)? Usman menjawab, ‘Telah turun kepada Rasulullah surah-surah yang mempunyai bilangan ayat. Apabila ada ayat turun kepadanya, ia panggil beberapa orang penulis wahyu dan mengatakan, "Letakkanlah ayat ini pada surah yang di dalamnya terdapat ayat anu dan anu.”Surah Anfal termasuk surah pertama yang turun di madinah. Sedang surah Bara’ah termasuk yang terakhir diturunkan. Surah Anfal serupa dengan surah yang turun dalam surah Bara’ah, sehingga aku mengira bahwa surah bara’ah adalah bagian dari surah Anfal. Dan sampai wafatnya Rasulullah tidak menjelaskan kepada kami bahwa surah Bara’ah adalah sebagian dari surah Anfal. Oleh karena itu, kedua surah tersebut aku gabungkan dan diantara keduanya tidak aku tuliskan Bismillahirrahmanirrahim serta aku meletakkannya pula pada as-Sab’ut Tiwal.”

Pendapat Ketiga: Sebagian Ayat Ditetapkan dan Sebagian lagi adalah Ijtihad
Pendapat lain adalah perpaduan antara keduanya. Mereka mengatakan bahwa sebagian surah itu tertibnya tauqifi dan sebagian lainnya berdasarkan ijtihad para sahabat, hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan tertib sebagian surah pada masa Nabi. Misalnya keterangan yang menunjukkan tertib as-’abut Tiwal, al hawamin dan al mufassal pada masa hidup Rasulullah.
Diriwayatkan, Bahwa Rasulullah berkata: "bacalah olehmu dua surah yang bercahaya, baqarah dan ali Imran”. Diriwayatkan pula, bahwa jika hendak pergi ketempat tidur, Rasululah mengumpulkan kedua telapak tangannya kemudian meniupnya lalu membaca Qul huwallahu ahad dan mu’awwizatain.”
Ibn Hajar mengatakan, “Tertib sebagain surah-surah atau sebagian besarnya itu tidak dapat ditolak sebagai bersifat Tauqifi.” Untuk mendukung pendapatnya ia kemukakan hadis Huzaifah as-Saqafi yang didalamnya antara lain termuat: Rasulullah berkata kepada kami, “Telah datang kepadaku waktu untuk membaca hizb (bagian) dari Qur’an, maka aku tidak ingin keluar sebelum selesai.’ Lalu kami tanyakan kepada sahabat-sahabat Rasulullah, “Bagaimana kalian membuat pembagian Qur’an? Mereka menjawab, “Kami membaginya menjadi tiga surah, lima surah, tujuh surah, sembilan, sebelas, tiga belas surah dan bagian al Mufassal dari Qaf sampai kami khatam.”
Kata Ibn Hajaar, ”Ini menunjukkan bahwa tertib surah-surah seperti terdapat dalam mushaf sekarang adalah tertib surah pada masa Rasulullah.” Dan katanya, “Namun mungkin juga bahwa yang telah tertib pada waktu itu hanyalah bagian mufassal, bukan yang lain.”
Apabila membicarakan ketiga pendapat ini, jelaslah bagi kita bahwa pendapat kedua, yang menyatakan tertib surah-surah itu berdasarkan ijtihad para sahabat, tidak bersandar dan berdasar pada suatu dalil. Sebab, ijtihad sebagian sahabat mengenai tertib mushaf mereka yang khusus, merupakan ihtiyar mereka sebelum Qur’an dikumpulkan secara terib. Ketika pada masa Usman Qur’an dikumpulkan, ditertibkan ayat-ayat dan surah-surahnya pada suatu huruf (logat) dan umatpun menyepakatinya, maka mushaf-mushaf yang ada pada mereka ditinggalkan. Seandainya tertib itu merupakan hasil ijtihad, tentu mereka tetap berpegang pada mushafnya masing-masing.
Mengenai hadis tentang surah al-Anfal dan Taubah yang diriwayatkan dari Ibn Abbas di atas, isnadnya dalam setiap riwayat berkisar pada Yazid al Farsi yang oleh Bukhari dikategorikan dalam kelompok du’afa’. Di samping itu dalam hadis inipun tedapat kerancuan mengenai penempatan basmalah pada permulaan surah, yang mengesankan seakan-akan Usman menetapkannya menurut pendapatnya sendiri dan meniadakannya juga menurut pendapatnya sendiri. Oleh karena itu dalam komentarnya terdapat hadis tersebut dalam musnad Imam Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir, menyebutkan, “Hadis itu tak ada asal mulanya” paling jauh hadis itu hanya menunjukan ketidaktertiban kedua surah tersebut.
Sementara itu, pendapat ketiga yang menyatakan sebagian surah itu tertibnya tauqifi dan sebagian lainnya bersifat ijtihadi, dalil-dalilnya hanya berpusat pada nas-nas yang menunjukkan tertib tauqifi. Adapun bagian yang ijtihadi tidak bersandar pada dalil yang menunjukkan tertib ijtihadi. Sebab, ketetapan yang tauqifi dengan dalil-dalilnya tidak berarti bahwa selain itu adalah hasil ijtihad. Disamping itu pula yang bersifat demikian hanya sedikit sekali.
Dengan demikian bahwa tertib surah itu bersifat tauqifi seperti halnya tertib ayat-ayat. Abu Bakar Ibnul Anbari menyebutkan, “Alah telah menurunkan Qur’an seluruhnya ke langit dunia. Kemudian ia menurunkannya secara berangsur-angsur selama dua puluh sekian tahun. Sebuah surah turun karena suatu urusan yang terjadi dan ayatpun turun sebagai jawaban bagi orang yang bertanya, sedangkan Jibril senantiasa memberitahukan kepada Nabi di mana surah dan ayat tersebut harus ditempatkan. Dengan demikian susunan surah-surah, seperti halnya susunan ayat-ayat dan logat-logat Al-Qur’an, seluruhnya berasal dari Nabi. Oleh karena itu, barang siapa mendahulukan sesuatu surah atau mengakhirinya, ia telah merusak tatanan Al-Qur’an.”
Al-Kirmani dalam al-Burhan mengatakan, “Tertib surah seperti kita kenal sekarang ini adalah menurut Allah pada lauh mahfuz, Qur’an sudah menurut tertib ini. Dan menurut tertib ini pula Nabi membacakan di hadapan Jibril setiap tahun apa yang dikumpulkannya dari Jibril itu. Nabi membacakan dihadapan Jibril menurut tertib ini pada tahun kewafatannya sebanyak dua kali. Dan ayat yang terakhir kali turun ialah, “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah.” (Al-Baqarah: 28). Lalu jibril memerintahkan kepadanya untuk meletakkan ayat ini diantara ayat riba dan ayat tentang utang piutang.
As-Suyuti cenderung pada pendapat Baihaqi yang mengatakan, “Al-Qur’an pada masa Nabi surah dan ayat-ayatnya telah tersusun menurut tertib ini kecuali anfal dan bara’ah, karena hadis Usman.”
Wallahu A’lam Bish-Shawab,

Saturday, June 4, 2011

Al-Quran: Metode Penyusunan Ayat Ayat Dalam Surah Saturday, June 4, 2011

 


Susunan Al-Qur'an yang Unik 
Mengapa urutan ayat-ayat Alqur`an tidak dituliskan berdasarkan waktu diturunkannya kepada Rasulullah Muhammad saw? Seperti misalnya, mengapa bukan surah Al-Alaq sebagai surah pertama? Lantas, bagaimana proses pengelompokan ayat-ayat Alqur`an dilakukan meliputi penamaan surah-surah, sumber rujukannya, urut-urutannya; penentuan juz-juz dan tanda waqafnya? Bagaimana penentuan suatu ayat dimansukh oleh ayat lainnya? Berikut adalah penjelasannya

TANYA
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya mempunyai beberapa masalah/pertanyaan yang masih bingung mencari jawabannya, yaitu:
  1. Mengapa urutan ayat-ayat Alqur`an tidak dituliskan berdasarkan waktu turunnya kepada Rasulullah Muhammad saw? Mengapa bukan surah Al-Alaq sebagai surah pertama? 
  2. Lantas, bagaimana proses pengelompokan ayat-ayat Alqur`an dilakukan meliputi penamaan surah-surah, dari mana sumbernya dan bagaimana pengurutannya; penentuan juz-juznya, dan tanda waqafnya? 
  3. Bagaimana penentuan suatu ayat dimansukh oleh ayat lainnya? 
Terima kasih atas bantuannya. 
Wassalaamu`alaikum Wr.Wb. 
Helmy F. 

JAWAB 
Assalamualaikum war. wab Sdr. Helmy yang dimuliakan Allah, 
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, jawaban kami adalah sebagai berikut: 

A. TAHAPAN TURUNNYA AYAT
Al-Qur'an diturunkan ke dunia melalui dua tahap; tahap pertama diturunkan sekaligus dari "Lauhil Mahfudz" ke "Baitul Izzah" di langit dunia sebagaimana susunan yang telah ditetapkan oleh Allah. Tahap kedua, diturunkan dari langit dunia kepada Rasulullah SAW secara berangsur-angsur sesuai dengan sebab kejadiannya. [Manahilul Irfan, Lizzurqani, Jilid:1, hal. 44-47]. Tetapi susunan ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang ada sekarang, memang bukan menurut sejarah turunnya, melainkan atas dasar perintah Allah, sama dengan susunan Al-Qur'an yang di berada di "Lauhil Mahfudz". Imam Ahmad, meriwayatkan bahwa setiap kali turun ayat, Rasulullah s.a.w. memerintahkan para penulis wahyu, seraya bersabda "Letakkan ayat ini setelah ayat ini di surat ini " [Musnad Imam Ahmad: Jilid-1, hal. 57]. 

Banyak riwayat yang menegaskan bahwa Rasulullah mengimami shalat, dengan membaca Al-Qur'an sebagaimana susunan ayat yang ada. Atas dasar ini ijma' ulama menegaskan bahwa susunan ayat-ayat Al-Qur'an murni dari Allah tanpa campur tangan siapapun. [Manahilul Irfan, Lizzurqani, Jilid-1, hal. 247]. Begitu juga susunan surah-surah dalam Al-Qur'an, sekalipun ada perbedaan pendapat ulama, tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa susunan surah-surah itu berdasarkan wahyu dari Allah SWT, bukan ijtihad para sahabat. 

Pendapat ini didukung oleh banyak riwayat shahih seperti misalnya, keterangan bahwa Rasulullah sering membaca dalam shalatnya beberapa surah secara berurutan seperti susunan yang ada. Rasulullah, sebagaimana riwayat Imam Bukhari, setiap tahun dua kali menyerahkan hafalan Al-Qur'an -- dari awal sampai akhir -- kepada Malaikat Jibril. Penyerahan ini tentu secara berurutan sesuai dengan susunan yang ada. Ini juga diperkuat oleh ijma' para sahabat dan kesepakatan jumhurul ulama (mayoritas ulama) terhadap susunan Al-Qur'an. Dengan kata lain, Al-Qur'an yang ada sekarang adalah merupakan bukti yang menguatkan bahwa susunan surah-surahnya berdasarkan wahyu [Fadhailul Qur'an, Ibnu Katsir, 86]. 

B. PENGELOMPOKAN AYAT
Mengenai pengelompokan ayat dalam setiap surat, sesuai dengan riwayat Imam Ahmad di atas, tentu juga berdasakan wahyu. Bagitu juga nama-nama surah, semuanya sesuai dengan petunjuk wahyu. Demikian pula waqaf per-ayat, tidak bisa diketahui kecuali melalui wahyu. [Manahilul Irfan K Lizzurqani, jilid-1, hal. 340]. 

Adapun penentuan juz-juz Al-Qur'an yang tiga puluh jumlahnya, itu bukan dari Khalifah Utsman -- sebab mushhaf utsmani (Al-Qur'an yang ditulis di zaman Khalifah Utsman) tidak ditemui juz-juz tersebut -- melainkan dari para ulama dengan maksud untuk mempermudah membacanya (baca: mengkajinya). 

Sekalipun dalam hal ini para ulama berbeda pendapat antara boleh dan tidak, namun kemudian dianggap boleh-boleh saja, selama tidak merusak susunan Al-Qur'an yang asli. [Manahilul Irfan, Lizzurqani, Jilid-1, hal. 409-410]. 

C. AYAT-AYAT YANG DI-NASIKH-MANSUKH
Adapun penentuan suatu ayat dimansukh oleh ayat lainnya, itu tidak melalui ijtihad, melainkan melalui tiga hal berikut: 
  1. Penegasan dari Nabi SAW atau sahabat r.a. seperti hadits: "Aku dulu pernah melarangmu melakukan ziarah ke kuburan, maka sejak ini silahkan lakukan ziarah kubur tersebut." 
  2. Kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan yang satunya mansukh. 
  3. Mengetahui sejarah turunnya, maka yang diturunkan lebih dahulu itulah yang mansukh. [Mabahits Fi Ulumil Qur'an, Iimanna' Al-Qattan, hal. 234]. 
Semoga membantu.
Wassalam, Dr. Amir Faishol Fath. Ustadz PV Bidang Tafsir dan Ilmu-Ilmu Al-Qur'an

[Dari Dewan Asatidz | Pesanten Virtual


TANYA
Sebagaimana kita ketahui bahwa surah Al-Fatihah menjadi surah pertama dalam Al-Quran. Namun, disebutkan bahwa surah yang Allah SWT pertama turunkan kepada Nabi SAW adalah surah Al-‘Alaq. Mohon penjelasan Bapak Quraish ihwal proses turunnya serta penyusunan surah-surah dalam Al-Quran. Terima kasih.

Shihabuddin, Gresik, Jawa Timur.

JAWAB
Lima ayat pertama surah Al-‘Alaq adalah wahyu pertama turun. Selanjutnya beberapa ayat dari surah Al-Muddatstsir, demikian seterusnya. Namun, penyusunan perurutan surah-surah Al-Quran tidak sesuai dengan urutan turunnya. Menurut pendapat mayoritas ulama, perurutan surah-surah Al-Quran seperti penempatan Al-Fatihah, Al-Baqarah, dan seterusnya, adalah atas petunjuk Allah yang disampaikan oleh Malaikat Jibril.

Ada juga pendapat lain bahwa perurutan tersebut pada umumnya berdasar petunjuk Nabi, kecuali surah Bara’ah atau At Taubah (QS. 9) yang tidak memakai Basmalah pada awal surah. Bahkan ada yang berpendapat bahwa perurutan surah-surah tersebut adalah hasil pemikiran atau ijtihad 'tim penulis' mushaf pada masa Khalifah Usman RA. Namun kedua pendapat terakhir memiliki kelemahan-kelemahan.

Mengenai susunan ayat-ayat Al-Quran seperti yang ada sekarang, menurut para ulama susunannya berdasar petunjuk dari Allah SWT yang disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi SAW, yakni setiap kali malaikat datang membawa wahyu, dia sekaligus menyampaikan bahwa ayat yang dibacakan adalah lanjutan ayat ini atau ayat itu. Atau dia menyampaikan bahwa ayat yang dibawanya adalah awal dari satu surah (kumpulan ayat-ayat) akan turun. Itu sebabnya hubungan antar-ayat dan surah-surah Al-Quran sangat serasi. Bukankah Allah sendiri yang menyusunnya? Perurutan tersebut sangat serasi, tidak seperti yang diduga sebagian orang yang tidak sungguh-sungguh mendalaminya. Jika Anda ingin mengetahui sekilas tentang hal ini, silakan membaca buku Mukjizat Al-Quran yang telah saya [Quraish Shihab] tulis.

Sepengetahuan saya Malaikat Jibril tidak menjelaskan bahwa ini adalah awal dan akhir ayat. Dia hanya membaca dan Nabi pun cuma mendengar kemudian membacakan tanpa menjelaskan awal dan akhirnya satu ayat. Namun demikian, sebagian besar dapat diketahui awal dan akhrnya dengan memperhatikan redaksi ayat-ayat, atau setelah mengetahui tempat-tempat di mana Nabi SAW memulai dan berhenti membacakannya.

Karena tidak adanya keterangan pasti dari Nabi tentang tempat-tempat memulai dan berhenti itu, maka meski disepakati tentang kata dan kalimat Al-Quran sehingga tidak ada perbedaan menyangkut teksnya, namun jumlah ayat-ayatnya diperselisihkan. Atau boleh jadi bukan jumlah ayatnya yang diperselisihkan, akan tapi menentukan awal dan atau akhirnya ayat-ayat tsb.

Misalnya saja ayat surah Al-Fatihah. Tidak ada perbedaan tentang jumlah ayat-ayatnya yakni tujuh ayat, tetapi ulama berbeda pendapat tentang yang mana ayat pertama dan dari mana bermula ayat ketujuh. Ada yang berkata Basmalah adalah yang pertama, ada juga yang berkata “Alhamdulillah rabbil ‘alamin.”

Huruf-huruf yang terdapat pada awal surah, ada yang menilainya satu ayat berdiri sendiri, seperti ‘yaa siin’ dan ada juga yang menilai bahwa ‘wal quranil hakim’ yang merupakan lanjutan dari ‘yaa siin’ adalah bagian dari ayat pertama.

[Sumber: Quraish Shihab Menjawab, Dialog Jumat, Republika, Jumat, 7 November 2003 - 12 Ramadhan 1424 H] 

TANYA
Assalamualaikum warahmatullah wabaraktuh,
Ada suatu pertanyaan yang mengganjal dalam hati tentang kitab suci Al-Quran, saya mohon pak Ustadz bisa memberikan pencerahan:
  1. Sejak kapan ayat-ayat al-Quran dibukukan? 
  2. Metoda apakah yang dipakai dalam penyusunan ayat-ayat al-Quran sehingga memiliki urutan seperti yang kita ketahui sekarang? 
  3. Tafsir manakah yang bisa kita jadikan pegangan sesuai dengan makna al-Quran yang sebenarnya? 
Ulasan yang logis dan memiliki dalil yang sahih dari pak Ustadz sangat saya harapkan karena saat ini saya sedang menghadapi orang yang mencoba menggoyahkan keyakinan saya tentang keotentikan al-Quran yang sekarang kita pegang. Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

JAWAB
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jika buku yang anda maksud adalah cetakan modern seperti di masa sekarang, tentunya Al-Quran belum lama dicetak. Sebab mesin cetak modern baru ditemukan beberapa puluh tahun belakangan ini saja. Tapi jika yang dimaksud adalah 'buku' dalam arti lembaran-lembaran yang terbuat dari kulit, pelepah kurma, atau media lain yang sudah dikenal pada masa itu, maka sebenarnya Al-Quran telah ditulis sejak pertama kali turun sekitar 1.400 tahun lalu.

Metoda Penulisan Dan Pengumpulan
Rasulullah SAW mempunyai beberapa 'sekretaris pribadi' yang kerjanya melulu hanya menulis Al-Quran. Mereka adalah para penulis wahyu dari kalangan sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, ‘Ubai bin K’ab dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhum. Bila suatu ayat turun, beliau memerintahkan mereka untuk menuliskannya seraya menunjukkan di mana tempat ayat tersebut dalam surah.

Di samping itu sebagian sahabat pun menuliskan Qur’an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh nabi. Mereka menuliskannya pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Seperti kata Zaid bin Tabit, "Kami menyusun Qur’an di hadapan Rasulullah pada kulit binatang."

Para sahabat senantiasa menyodorkan Al-Qur’an kepada Rasulullah baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan (untuk verifikasi).

Tulisan-tulisan Al-Qur’an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, artinya tulisan yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki oleh orang lain. Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, di antaranya Ali bin Abi Thalib, Muaz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Mas’ud telah menghafalkan seluruh isi Qur’an di masa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Tsabit adalah orang yang terakhir kali membacakan Al-Qur’an di hadapan Nabi, di antara mereka yang disebutkan di atas.

Rasulullah SAW berpulang ke rahmatullah di saat Al-Qur’an telah dihafal dan tertulis dalam mushaf dengan susunan seperti disebutkan di atas. Ayat-ayat dan surah-surah dipisah-pisahkan atau diterbitkan ayat-ayatnya saja dan setiap surah berada dalam satu lembar secara terpisah dalam tujuh huruf.

Tetapi Qur’an belum dikumpulkan dalam satu mushaf yang menyeluruh (lengkap). Bila wahyu turun, segeralah dihafal oleh para qurra’ dan ditulis para penulis; tetapi pada saat itu belum diperlukan membukukannya dalam satu mushaf, sebab Nabi masih selalu menanti turunnya wahyu dari waktu ke waktu. 

Di samping itu terkadang pula terdapat ayat yang me-nasikh (menghapuskan) sesuatu yang turun sebelumnya. Susunan atau tertib penulisan Qur’an itu tidak menurut tertib nuzul-nya (sebab turun), tetapi setiap ayat yang turun dituliskan di tempat penulisan sesuai dengan petunjuk Nabi. Belaiu yang menjelaskan bahwa ayat anu harus diletakkan dalam surah anu.

Andaikata pada masa Nabi SAW Al-Qur’an itu seluruhnya dikumpulkan di antara dua sampul dalam satu mushaf, hal yang demikian itu tentu akan membawa perubahan bila wahyu-wahyu berikutnya turun kemudian.

Az-Zarkasyi berkata, "Qur’an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Qur’an turun semua, yaitu setelah wafatnya Rasulullah."

Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit yang mengatakan, "Rasulullah SAW telah wafat sedang Qur’an belum dikumpulkan sama sekali." Maksudnya, ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf.

Al-Katabi berkata, "Rasulullah tidak mengumpulkan Qur’an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya. Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar atas pertimbangan usulan Umar radhiyalahu ‘anhum.

Metoda Penyusunan
Metode yang digunakan untuk menyusun Al-Quran adalah metode wahyu dari langit. Sebab setiap ada ayat yang turun, Rasulullah SAW selain mengajarkan bacaan dan pemahamannya, beliau juga menjelaskan tata letak ayat tersebut di dalam Al-Quran.

Tafsir Al-Qur'an
Semua kitab tafsir yang hingga hari masih ada, bisa dijadikan dasar penafsiran tehadap Al-Quran. Kita punya puluhan kitab tafsir peninggalan para ulama yang sudah teruji kebenaran sepanjang masa. Tentunya masing-masing kitab tafsir itu memiliki keunggulannya sendiri–sendiri. Tergantung dari sudut pandang mana seseorang ingin membidik pemahamannya terhadap A-Quran.

Wallahu a’lam bishshawab. 
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Ahmad Sarwat, Lc.

[Sumber: eramuslim.com

Contact Form

Name

Email *

Message *