Comments
Timelines
Contact
Social Media
Timeline Cover
Showing posts with label Puasa. Show all posts
Showing posts with label Puasa. Show all posts

Tuesday, April 14, 2020

Selayang Pandang Puasa Ayyamul Bidh Tuesday, April 14, 2020

PUASA AYYAMUL BIDH adalah puasa sunnah pada pertengahan bulan hijriah. Puasa ini dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan-bulan Islam. Puasa ini disunnahkan dan nilainya terhitung seperti puasa tahunan. Hal ini disebabkan amal shalih dalam Islam diganjar sepuluh kali lipat. 

Puasa sehari diganjar seperti puasa sepuluh hari. Sehingga barang siapa berpuasa tiga hari setiap bulannya, terhitung berpuasa setahun penuh. 

Sebagai contoh, berdasarkan kalender tahun 1442 Hijriah, tanggal 1-12 Februari 2021 masuk dalam bulan Jumadil Akhir dan tanggal 13-28 Februari masuk bulan Rajab. Sehingga pelaksanaan puasa sunnah Ayyamul Bidh saat ini pada tanggal 25, 26, dan 27 Februari 2021 atau 13, 14, dan 15 Rajab 1442 H.

Dalam hadits riwayat HR. Bukhari-Muslim, Rasulullah Muhammad bersabda, 
"cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang kau lakukan. Karena itu, maka puasa ayyamul bidh sama dengan berpuasa setahun penuh."

Kitab Umdatul Qari`Syarhu Shahihil Bukhari memuat sebab puasa di tengah bulan ini disebut puasa ayyamul bidh. Hal ini berkaitan dengan kisah Nabi Adam ketika diturunkan ke bumi dan seluruh tubuhnya terbakar oleh matahari sehingga menjadi hitam.

Kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya untuk berpuasa selama tiga hari, yakni di tanggal 13, 14, 15. Ketika berpuasa pada hari pertama, sepertiga tubuh Nabi Adam menjadi putih. Puasa hari kedua, sepertiganya lagi menjadi putih. Dan setelah puasa di hari ketiga, sepertiga sisanya menjadi putih.

Pendapat lain menyatakan dinamakan puasa ayyamul bidh karena pada malam-malam tersebut bulan bersinar terang atau bulan purnama. Maka pada siang hari kondisi bumi tetap terang karena sinar matahari dan di malam hari juga terang karena sinar bulan.

Bagi yang belum pernah, tapi berniat mulai menjalankan puasa Ayamul Bidh, niatnya adalah:
Nawaitu shauma ayyaamal bidh sunnatan lillaahi Ta'ala.
"Saya niat puasa pada hari-hari putih, sunah karena Allah ta'ala."

Semoga ber,manfaat!




Thursday, March 12, 2020

Riwayat Puasa Para Nabi Thursday, March 12, 2020

“Bukankah Aku ini Tuhanmu?”
“Benar, kami mengakui Engkau Tuhan kami.”

Pengakuan akan ketuhanan Allah SWT tersebut terlontar dari mata, kepala, tangan, dan anggota tubuh manusia lainnya. Kisah ini termuat dalam Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 172 yang menceritakan tentang dialog Tuhan, sang Pencipta, dengan calon manusia sebagai makhluk ciptaannya. Peristiwa ini disebut juga sebagai perjanjian primordial.

Kala itu, meski seluruh anggota tubuh manusia mengakui ketuhanan Allah, tidak demikian dengan hawa nafsu—yang juga menjadi bagian lekat dari manusia. Ia sangat sulit mengakui Allah sebagai Tuhan, dan merupakan yang terakhir berucap syahadat.

“Wahai nafsu, Tahukah engkau siapa dirimu (dan) siapa Aku?”
“Aku adalah aku, Engkau adalah Engkau.”

Mendengar jawaban tersebut, menurut mubalig Abdul Muta’ali, Allah langsung meminta malaikat mencambuk hawa nafsu supaya lekas bertauhid—mengakui keesaan Allah SWT. Namun, hawa nafsu tetap pada pendiriannya tidak mau mengakui ketuhanan Allah SWT. Ketika kemudian ia dibakar, hawa nafsu tetap membangkang. Hingga akhirnya Allah meminta malaikat membuat hawa nafsu berpuasa. Maka, hawa nafsu dihajar dengan rasa lapar dan dahaga dalam waktu lama. Dalam Al Futuhat Al Makiyyah karya Ibnu Arabi, ahli tasawuf Andalusia (Spanyol), nafsu dimasukkan ke dalam lautan lapar selama seribu tahun.

Strategi tersebut nyatanya berhasil. Jawaban hawa nafsu pun berubah. “Engkau Tuhanku dan aku hamba-Mu yang lemah.”

Kisah perjanjian primordial tersebut, menurut Muta’ali, merupakan sejarah paling fundamental perihal berpuasa sebelum manusia menghuni bumi.

“Jadi puasa adalah strategi Tuhan tentang bagaimana nafsu kita bisa ditaklukkan. (Supaya) nafsu kita mengakui ketuhanan Allah SWT,” kata Muta’ali yang juga Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia kepada Kumparan.

Allah SWT pertama kali memberi perintah puasa kepada Nabi Adam setelah ia diusir dari surga. Nabi Adam dihukum karena tergoda iblis untuk memakan buah kuldi yang terlarang. Di bumi, dia dipisahkan dari istrinya, Hawa.

Nabi Adam dikisahkan turun ke bumi dalam kondisi gosong sebagai tanda hukuman. Dia lantas bertaubat dengan mengucap doa yang saat ini termaktub dalam Al-Quran Surat Al A'raf ayat 23.

“Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.”

Allah kemudian menerima taubat Nabi Adam. Namun, bekas dosanya berupa gosong di tubuh masih tampak. Untuk itu, Allah memerintahkan sang nabi untuk berpuasa dari subuh hingga terbenam matahari. Nabi Adam pun berpuasa sehingga sepertiga badannya kembali normal. Namun, untuk bisa normal sepenuhnya, dia harus berpuasa dua hari lagi. Perintah tersebut dijalankan oleh Nabi Adam, dan akhirnya bekas gosong di tubuhnya hilang sama sekali.

“Puasa Nabi Adam itulah yang di kemudian hari menjadi puasa putih atau ayyamul bidh. Inilah manusia pertama yang berpuasa, (yaitu) tanggal 13, 14, 15 (saat) purnama,” kata Muta’ali.

Keturunan keenam Nabi Adam, yaitu Nabi Idris, juga diriwayatkan berpuasa. Dalam suhuf (wahyu dari Allah berupa lembaran yang tidak wajib disampaikan kepada manusia) yang diterima Nabi Idris, tertulis bahwa nabi terakhir kelak, Muhammad SAW, akan bertemu dan berdialog dengan Allah SWT di surga. Mengetahui hal tersebut, Nabi Idris pun menginginkan hal serupa. Maka Allah menyuruhnya untuk berpuasa.

“Puasa itu rupanya, barang siapa yang ingin dinaikkan derajatnya oleh Allah, maka berpuasalah, berlapar-lapar. Karena rata-rata sebelum diangkat menjadi nabi itu dipuasakan dulu,” jelas Muta’ali.

Nabi Idris lantas berpuasa. Namun tidak ada sumber yang menyebutkan secara jelas berapa lama ia berpuasa saat itu. Setelah berpuasa, Nabi Idris diangkat ke surga lapisan pertama. Ini termaktub dalam QS Maryam ayat 57, kala Allah berfirman bahwa Dia telah mengangkat martabat Nabi Idris ke tempat yang sangat tinggi.

Bapak agama langit, Ibrahim, juga dilatih menjadi nabi dengan berpuasa. Dalam QS Al-Baqarah ayat 258, Nabi Ibrahim berdebat dengan Raja Babilonia, Namrudz, yang terkenal suka menyembah berhala. Namrudz kesal setelah 72 berhalanya dihancurkan oleh Nabi Ibrahim. Oleh karena itu, dia membakar Ibrahim. Namun, Ibrahim berhasil selamat dari kepungan api Namrudz karena saat itu dia tengah berpuasa.

Sementara Nabi Musa, sebelum menerima wahyu—Kitab Taurat, juga diceritakan berpuasa selama 40 hari 40 malam di Bukit Sinai (Tursina). Ia menerima wahyu langsung dari Allah SWT tanpa perantara Malaikat Jibril, dan karenanya menyandang gelar Kalimullah (orang yang diajak bicara langsung oleh Allah).

Ulama sekaligus filsuf Imam Al Ghazali dalam kitabnya, Mukasyafatul Qulub, menuliskan dialog Nabi Musa dengan Allah SWT. Saat itu, Nabi Musa bertanya soal amalan apa yang paling disukai oleh Allah SWT.

“Apakah puasaku?” tanya Musa.
“Puasamu itu hanya untukmu saja. Karena puasa melatih diri dan mengekang hawa nafsumu,” jawab Allah.

Nabi berikutnya yang berpuasa adalah Nabi Isa. Dalam perjamuan terakhir bersama murid-muridnya, Nabi Isa disebut tengah berpuasa. Dia sengaja mengulur waktu supaya dapat minum ketika memasuki waktu magrib.

Puasa Ramadhan
Perintah puasa Ramadhan baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriah atau 623 Masehi. Meski begitu, sejak sebelumnya Nabi Muhammad telah rajin berpuasa. Termasuk ketika dia berada di Gua Hira selama 4 bulan sebelum menerima wahyu. Kebiasaan berpuasa itulah yang membuat kaum Quraisy Makkah tidak berani banyak berbuat jahat kepada Nabi Muhammad.

“Aku melihat wajah Muhammad seperti Musa berpuasa, seperti Ibrahim berpuasa,” kata Muta’ali menirukan ucapan kaum Quraisy Makkah.

Muta’ali menambahkan, salah satu ciri nabi terdahulu adalah jarang mengunyah di siang hari. Hal itulah yang kemudian yang membuat banyak tokoh seperti Abu Bakar, Utsman bin ‘Affan, atau ahli kitab, konglomerat, dan para pengusaha zaman itu, masuk Islam.

Di awal penyebaran Islam, pemeluknya yang terbanyak adalah dari kalangan menengah ke bawah, khususnya para budak seperti Zaid bin Haritsah dan Bilal bin Rabah.

“Puasa itu bentuk bagaimana kita merasakan susahnya jadi budak, susahnya jadi orang lapar, susahnya tidak punya pekerjaan, susahnya tidak ada sandang pangan,” kata Muta’ali.

Pada periode dakwah di Makkah, Nabi Muhammad menekankan dakwahnya pada prinsip ketuhanan dan keadilan, bukan ihwal syariat. Saat itu, perbudakan adalah hal lazim di Arab. Para budak hidup jauh dari rasa keadilan. Nabi Muhammad kemudian datang dan menyatakan bahwa keadilan yang sejati adalah keadilan Allah di akhirat.

Dengan metode dakwah tersebut, pengikut Islam semakin banyak. Namun, hal itu menuai kecaman dari kaum Quraisy yang saat itu menyembah berhala. Akibatnya, kekejaman kaum Quraisy kepada pengikut Islam semakin bertambah dari hari ke hari.

Dalam kondisi tersebutlah turun perintah Allah SWT untuk berhijrah. Umat Islam yang dipimpin Nabi Muhammad kemudian pindah ke sebuah kota bernama Yasrib atau Madinah yang terletak 320 kilometer di utara Makkah. Di sanalah Nabi Muhammad mulai lebih banyak memperkenalkan syariat Islam kepada para pemeluknya. Syariat itu salah satunya puasa sebulan penuh selama Ramadhan.

Nabi Muhammad yang wafat pada 11 Hijriah, berpuasa Ramadhan sebanyak 9 kali sepanjang hidupnya. Perintah puasa tersebut termaktub dalam QS Al-Baqarah ayat 183 yang meminta setiap manusia beriman untuk berpuasa sebagaimana umat-umat terdahulu.

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali mengatakan posisi ibadah puasa adalah seperempat iman. Hal ini menandakan, siapa pun yang tidak berpuasa maka imannya kurang seperempat. Pendapat tersebut dia simpulkan dari dua sabda Nabi Muhammad.

“Puasa merupakan setengah dari kesabaran.”
“Sabar adalah setengah dari iman.”

Ilmuwan Belanda Kees Wagtendonk dalam bukunya, Fasting in The Koran, menyebut bahwa syariat puasa Ramadhan dalam Al-Quran adalah wujud dari pujian dan rasa syukur. Selain itu, puasa sunah seperti yang dilakukan para nabi terdahulu juga merupakan bagian dari wujud kesalehan.

Wagtendonk menyimpulkan, puasa yang dilakukan muslim lebih sebagai ungkapan pujian dan kepatuhan, bukan penyesalan. Hal tersebut berbeda dengan tradisi umat Kristen di mana puasa adalah salah satu cara untuk menebus dosa.

Antropolog Inggris, Arthur Maurice Hocart, menyebut puasa umat Kristen adalah tindakan menghukum diri untuk menghilangkan dosa. Senada, Andre Moller dalam bukunya, Ramadan in Java, mengatakan bahwa puasa pada masa pra-Islam merupakan ritual penebusan dosa.

Moller lebih lanjut berkata, praktik puasa dapat ditemukan di semua agama, tak hanya Islam. Moller mencontohkan pada era Arab jahiliah, seseorang yang ingin membalas dendam biasanya melakukan puasa wine dan tidak menyentuh perempuan sampai niatnya terpenuhi, alias dendam terbalaskan.

[Sumber: Kumparan Online]


Monday, June 10, 2019

Bagaimanakah Puasa Para Nabi Sebelum Puasa Nabi Muhammad SAW? Monday, June 10, 2019


Puasa merupakan salahsatu syariat umat-umat terdahulu. Namun puasa tersebut bukan puasa Ramadhan seperti yang dilaksanakan oleh umat Muslim dewasa ini. Allah SWT berfirman

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183)

Lalu bagaimanakah puasa-puasa umat terdahulu yang dicontohkan para nabi dan rasul mereka?
Dalam sejarah Islam, para nabi juga melaksanakan puasa untuk mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Qashash al-Anbiya’ wa ar-Rusul, Nabi Adam AS, manusia pertama yang diturunkan ke bumi pernah berpuasa selama tiga hari setiap bulan sepanjang tahun. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau berpuasa pada 10 Muharram sebagai rasa syukur karena bertemu dengan istrinya, Hawa, di Arafah. Pendapat lainnya menyebutkan, Nabi Adam berpuasa sehari semalam pada waktu dia diturunkan dari taman surga oleh Allah.
Baik Al-Quran maupun Hadits memang tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk puasa Nabi Adam dan nabi-nabi sesudahnya. Namun, ada petunjuk yang jelas bahwa agama-agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul terdahulu adalah agama monotheisme yang mengajarkan kepercayaan pada keesaan Tuhan (Allah), di mana puasa merupakan salahsatu bagian penting dari ritual ibadah para pengikutmya.
Setelah Nabi Adam AS, Nabi Nuh AS bersama umatnya juga melaksanakan puasa. Ibnu Katsir mengutip penjelasan Ibnu Majah menyebutkan bahwa, “Puasa Nuh adalah setahun penuh, kecuali hari Idul Fitri dan Idul Adha.”

Selain itu, Nabi Nuh juga memerintahkan kaumnya untuk menyembah Allah SWT dan berpuasa ketika mereka berbulan-bulan hidup terkatung-katung dalam perahu besar di tengah samudra luas akibat bencana banjir besar, seraya bertaubat kepada Allah.

Nabi Ibrahim AS juga terkenal dengan kegemarannya berpuasa, terutama pada saat akan menerima wahyu dari Allah, yang kemudian dijadikan Suhuf Ibrahim itu. Puasa menurut agama Ibrahim dilaksanakan pula oleh Nabi Ismail AS, putra Ibrahim yang terkenal taat beribadah itu; dan puasa Ibrahim dilaksanakan pula Nabi Ishaq AS (putra Ibrahim dari Sarah).

Nabi Ya'qub AS terkenal sebagai orang tua dan rasul yang gemar berpuasa, terutama untuk keselamatan putra-putranya. Sementara Nabi Yusuf AS berpuasa ketika berada dalam penjara bersama para terhukum lainnya. Kebiasaan berpuasa ini juga beliau terapkan ketika menjadi pembesar Mesir dan menjabat sebagai menteri perekonomian negeri tersebut.

Sedangkan Nabi Yunus AS berpuasa dari makan dan minum saat berada dalam perut ikan besar selama beberapa hari, kemudian berbuka puasa setelah dimuntahkan kembali dari dalam perut ikan itu. Untuk berbuka, dikisahkan beliau memakan buah semacam labu yang tumbuh di tepi pantai.

Nabi Ayub AS berpuasa pada waktu dia hidup dalam serba kekurangan dan menderita penyakit selama bertahun-tahun, sampai akhirnya lepas dari cobaan itu. 

Nabi Syuaib AS terkenal kesalehannya dan sebagai orang tua yang banyak melakukan puasa dalam rangka bertakwa kepada Allah, di samping dalam rangka hidup sederhana dan untuk kelestarian generasi sesudahnya.

Sementara, Nabi Musa AS berpuasa selama 40 hari 40 malam dalam persiapan menerima wahyu dari Allah di Bukit Sinai. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nabi Ilyas AS ketika akan pergi ke Gunung Horeb untuk menerima wahyu dari Allah. Sedangkan Nabi Isa AS berpuasa ketika mulai tampil di depan umum untuk menyatakan dirinya sebagai rasul Allah.





Sunday, September 4, 2011

Puasa Enam Hari Pada Bulan Syawal Sunday, September 4, 2011


Salahsatu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …” [Hadits Hasan Shahih, Riwayat Tirmidzi].

Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan;

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” [HR. Bukhari: 6502]

Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu puasa yang dianjurkan (disunnahkan) setelah berpuasa di bulan Ramadhan adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa.

Dari Abu Ayyub Al Anshari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” [HR. Muslim no. 1164].

Dari Tsauban, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” [HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil].

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarh Shahih Muslim 8/138,
“Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”

Dilakukan Setelah Idul Fitri
Puasa Syawal dilakukan setelah Idul Fitri, tidak boleh dilakukan di hari raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab, beliau berkata;
“Ini adalah dua hari raya yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” [Muttafaq ‘alaih]

Apakah Harus Berurutan?
Imam Nawawi rahimahullah menjawab dalam Syarh Shahih Muslim 8/328:
“Afdhalnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”.

Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal shalih. Sebagaimana Allah berfirman,

“Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48).

Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Idul Fitri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.

Mendahulukan Puasa Qadha
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qadha) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qadha’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. 

Ibnu Rajab rahimahullah berkata dalam Lathiiful Ma’arif,
“Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, hendaklah ia mendahulukan qadhanya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qadha) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”.

Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.

Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam bish shawab.

[Dari Muhammad Abduh Tuasikal - muslim.or.id]

Thursday, August 4, 2011

Puasa, Bukan Sekedar Menahan Lapar Dan Dahaga Thursday, August 4, 2011


Ibadah puasa memiliki kedudukan tersendiri di sisi Allah Subhanahuwata'ala. Ia akan memberikan pahala yang berlipat ganda sesuai kualitas puasa yang dilakukan seorang hamba. Semakin tinggi kualitas puasanya, semakin banyak pula pahala yang didapat. Yaitu puasa yang tidak sekadar menahan lapar dan dahaga. 
Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah Subhanahuwata'ala. Hal ini sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ، الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah berkata, ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku.”
[Shahih, HR. Muslim]


Hadits di atas dengan jelas menunjukkan betapa tingginya nilai puasa. Allah Subhanahuwata'ala akan melipatgandakan pahalanya bukan sekadar 10 atau 700 kali lipat, namun akan dibalas sesuai dengan keinginan-Nya. Padahal kita tahu bahwa IA Maha Pemurah, maka Ia tentu akan membalas pahala orang yang berpuasa dengan berlipat ganda.

Hikmah dari semua ini adalah sebagaimana tersebut dalam hadits, bahwa orang yang berpuasa telah meninggalkan keinginan hawa nafsu dan makannya karena Allah Subhanahuwata'ala. Tidak tampak dalam dzahir (lahiriah)nya dia sedang melakukan suatu amalan ibadah, padahal sesungguhnya dia sedang menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah Subhanahuwata'ala dengan menahan lapar dan dahaga. Sementara di sekitarnya ada makanan dan minuman.

Di samping itu, dia juga menjaga hawa nafsunya dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Semua itu dilakukan karena mengharapkan keridhaan Allah Subhanahuwata'ala dengan meyakini bahwa Allah Ia mengetahui segala gerak-geriknya.

Di antara hikmahnya juga yaitu karena orang yang berpuasa sedang mengumpulkan seluruh jenis kesabaran di dalam amalannya. Yaitu sabar dalam taat kepada Allah Subhanahuwata'ala, dalam menjauhi larangan, dan di dalam menghadapi ketentuan takdir-Nya. Allah Subhanahuwata'ala berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. Bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar[39]: 10)

Perlu menjadi catatan penting bahwa puasa bukanlah sekadar menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lainnya yang membatalkan puasa. Orang yang berpuasa harus pula menjaga lisan dan anggota badan lainnya dari segala yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata'ala. Namun bukan berarti ketika tidak sedang berpuasa boleh melakukan hal-hal yang diharamkan tersebut.

Maksudnya adalah bahwa perbuatan maksiat itu lebih berat ancamannya bila dilakukan pada bulan yang mulia ini dan ketika menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah Subhanahuwata'ala. Bisa jadi seseorang yang berpuasa itu tidak mendapatkan faedah apa-apa dari puasanya kecuali hanya merasakan haus dan lapar. Na’udzubillahi min dzalik.

Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan yang telah dijanjikan ole Allah Subhanahuwata'ala. Di antaranya:

1. Setiap muslim harus membangun ibadah puasanya di atas iman kepada Allah Subhanahuwata'ala dalam rangka mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau sekadar ikut-ikutan keluarga atau masyarakatnya yang sedang berpuasa. Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [Muttafaqun ‘alaih]

2. Menjaga anggota badannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata'ala, seperti menjaga lisannya dari dusta, ghibah, dan lain-lain. Begitu pula menjaga matanya dari melihat orang lain yang bukan mahramnya baik secara langsung atau tidak langsung, seperti melalui gambar, film, dan sebagainya. Juga menjaga telinga, tangan, kaki, dan anggota badan lainnya dari bermaksiat kepada-Nya.

Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:


مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.”
[Sahih, HR. al-Bukhari no. 1804]


Maka semestinya orang yang berpuasa tidak mendatangi pasar, supermarket, mal, atau tempat-tempat keramaian lainnya melainkan ada kebutuhan yang mendesak. Karena biasanya tempat-tempat tersebut bisa menyeretnya untuk mendengarkan dan melihat perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahuwata'ala. Begitu pula menjauhi televisi, karena tidak bisa dimungkiri lagi bahwa efek negatifnya sangat besar baik bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

3. Bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas kejelekan yang ditujukan terhadapnya.
Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda dalam hadits Abu Hurairah ra:


الصِّياَمُ جُنَّةٌ، فَإِذَا كاَنَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

“Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah, ‘Saya sedang berpuasa’.” [Sahih, HR. Muslim]

Dari hadits tersebut bisa diambil pelajaran tentang wajibnya menjaga lisan. Apabila seseorang bisa menahan diri dari membalas kejelekan maka tentunya dia akan terjauhkan dari memulai menghina dan melakukan kejelekan lainnya.

Sesungguhnya puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim untuk berakhlak mulia serta melatih dirinya menjadi sosok yang terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahuwata'ala. Namun hasil yang demikian tidak akan didapat kecuali dengan menjaga puasanya dari beberapa hal yang tersebut di atas.

Puasa itu ibarat sebuah baju. Bila orang yang memakai baju itu menjaganya dari kotoran atau sesuatu yang merusaknya, tentu baju tersebut akan menutupi auratnya, menjaganya dari terik matahari dan udara yang dingin, serta memperindah penampilannya. Demikian pula puasa, orang yang mengamalkannya tidak akan mendapatkan buah serta faedahnya kecuali dengan menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahalanya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

[Dari Asy Syariah]

Khutbah Rasulullah SAW Menjelang Akhir Bulan Sya'ban


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

”Wahai manusia, sunguh telah dekat kepadamu bulan yang agung, bulan yang penuh dengan keberkahan, yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik (nilainya) dari seribu bulan, bulan yang mana Allah tetapkan puasa di siang harinya sebagai fardhu, dan shalat (tarawih) di malamnya sebagai sunah. Barang siapa mendekatkan diri kepada Allah di bulan ini dengan satu kebaikan (amalan sunnah), maka pahalanya seperti dia melakukan amalan fardhu di bulan-bulan yang lain.

Barangsiapa melakukan amalan fardhu di bulan ini, maka pahalanya seperti telah melakukan 70 amalan fardhu di bulan lainnya. Inilah bulan kesabaran dan balasan atas kesabaran adalah surga, bulan ini merupakan bulan kedermawanan dan simpati (satu rasa) terhadap sesama. Dan bulan dimana rizki orang-orang yang beriman ditambah. Barang siapa memberi makan (untuk berbuka) orang yang berpuasa maka baginya pengampunan atas dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka dan dia mendapatkan pahala yang sama sebagaimana yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.

Mereka (para sahabat) berkata: “Wahai Rasulullah! tidak semua dari kami mempunyai sesuatu yang bisa diberikan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka.”

Rasulullah menjawab: “Allah akan memberikan pahala ini kepada orang yang memberi buka puasa walaupun dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau setetes susu”. Inilah bulan yang permulaannya (sepuluh hari pertama) Allah menurunkan rahmat, yang pertengahannya (sepuluh hari pertengahan) Allah memberikan ampunan, dan yang terakhirnya (sepuluh hari terakhir) Allah membebaskan hamba-Nya dari api neraka . Barangsiapa yang meringankan hamba sahayanya di bulan ini, maka Allah SWT akan mengampuninya dan membebaskannya dari api neraka.

Dan perbanyaklah melakukan empat hal di bulan ini, yang dua hal dapat mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan yang dua hal kamu pasti memerlukannya. Dua hal yang mendatangkan keridhaan Allah yaitu syahadah (Laailaaha illallaah) dan beristighfar kepada Allah, dan dua hal yang pasti kalian memerlukannya yaitu mohonlah kepada-Nya untuk masuk surga dan berlindung kepada-Nya dari api neraka . Dan barang siapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka Allah akan memberinya minum dari telagaku (Haudh) dimana dengan sekali minum ia tidak akan merasakan haus sehingga ia memasuki surga “. [Shahih ibnu Khuzaymah no. 1887]

Benarkah Ini Membatalkan Puasa?


Berbicara puasa tentu tidak bisa dipisahkan dengan hal-hal yang membatalkannya. Menjadi penting untuk terus dikaji karena di tengah-tengah masyarakat Muslim juga tumbuh fikih-fikih tertentu yang berkaitan dengan pembatal-pembatal puasa dan sangat masyhur, namun sebagian di antaranya tidak dibangun di atas dalil.

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi silang pendapat di antara para ulama. Namun ada pula hanya sekadar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak kuat dalil-dalilnya.

Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. 

Keterangan-keterangan berikut sebagian besar disarikan dari Kitab Fatwa Ramadhan, cetakan pertama dari penerbit Adhwa’ as-Salaf, yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh al-‘Utsaimin, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in. Di antara faedah yang dapat kita petik dari kitab ini adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya, seperti orang yang menunaikan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata, “Pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa), dan disengaja (bukan karena terpaksa).”
Kemudian beliau membawakan beberapa dalil. Di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah l telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

“Ya Allah, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di dalam Shahih Muslim. Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat an-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. [Fatwa Ramadhan, 2/426—428]

Yang dimaksud oleh asy-Syaikh al-‘Utsaimin t adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. [Lihat fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435]

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عـَليَهِ قَضَاءٌ، وَإِنِ اسْـتَقَاءَ فَلْيَـقْضِ

“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani t di dalam al-Irwa’ no. 930]

Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak memuntahkan apa yang ada dalam perutnya karena hal ini akan membatalkan puasanya. Jangan pula dia menahan muntahnya karena ini pun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. [Fatwa Ramadhan, 2/481]

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Asy-Syaikh Ibnu Baz ra berkata,

“Tidak mengapa untuk menelan ludah. Saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak, wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka, atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit, tidaklah membatalkan puasa. Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t berkata dalam beberapa fatwanya:
  • “Keluarnya darah di gigi tidaklah memengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak tertelan….”
  • “Tes darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa, yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya, tidaklah mengapa….”
  • “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak jika berakibat sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)….” [Fatwa Ramadhan, 2/460—466]

Maka, orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari. Namun yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat, apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam, yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. [Fatwa Ramadhan, 2/510—511]

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa selama tidak keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda dalam sebuah hadits sahih yang artinya:

“Dahulu Rasulullah mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” [Lihat takhrijnya dalam kitab al-Irwa’, hadits no. 934]

Akan tetapi bagi orang yang mengkhawatirkan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekadar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam bersabda:

...يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي...

“(Orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku (Allah).” [Sahih, HR. Muslim]

Beliau juga bersabda:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’]

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirup atau mengisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam kerongkongan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, tidaklah membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” [HR. Abu Dawud, 1/132, dan at-Tirmidzi, 3/788, an-Nasa’i, 1/66, dan disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’, hadits no. 935]

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke kerongkongan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas ra dalam sebuah atsar, “Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang akan dia beli.” (Atsar ini dihasankan asy-Syaikh al-Albani di al-Irwa’ no. 937)

Demikianlah beberapa ringkasan penjelasan dari para ulama tentang pembatal puasa. Yang terpenting bagi setiap muslim adalah, meyakini bahwa Rasulullah Salallahu'alaihiwassalam tentu telah menjelaskan seluruh hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

[Dari Asy Syariah]

Monday, August 16, 2010

Imam Bukhari & Imam Muslim Tentang Puasa Monday, August 16, 2010



MENCIUM ISTERI SAAT BERPUASA

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يُقَبِّلُنِى وَهُوَصَائِمٌ وَاَيُّكُمْ يَمْلِكُ اِرْبَهُ كَمَاكانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَمْلِكُ اِرْبَهُ


Dari Aisyah ra, katanya:
"Pernah Rasulullah saw mencium saya dan beliau berpuasa.
Tetapi siapakah di antara kamu yang sanggup menguasai nafsunya

sebagaimana Rasulullah saw sanggup menguasai nafsunya?"
[H.R Muslim]


MENCARI MALAM LAILATUL QADAR


عَنْ أَبِى هُرَيْرَة قَلَ قَلَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أُرِيْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أَيْقَظَنِى بَعْضُ أَهْلِى
فَنُسِّيْتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِى الْعَسْرِ الْغَوَابِرِ


Dari Abu Hurairah ra, katanya:
Rasulullah saw bersabda:
"Dimimpikan kepadaku malam lailatul qadar
lalu aku dibangunkan oleh isteriku
menyebabkan aku lupa waktunya (yang pasti)
.

Karena itu, carilah malam qadar itu pada malam sepuluh yang akhir."
[H.R Muslim]



LAILATUL QADAR DAN MALAM-MALAM GANJIL


عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ رَأْىَ رَجُلٌ أَنَّ لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَيْلَةَ سَبْعٍ
وَعِشْرِيْنَ
فَقَالَ النَّبَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم أَرىَ رُؤْيَاكُمْ فِى الْعَشْرِ الاوَاخِرِ فَاطْلُبُوهَا فِى الوِتْرِمِنْهَا


Dari Salim dari bapanya katanya:
"Seorang lelaki bermimpi bahawa malam lailatul qadar itu pada malam yang kedua puluh tujuh Lalu Nabi saw bersabda:
"Aku bermimpi serupa dengan mimpimu, ialah
dalam sepuluh malam yang terakhir.
Karena itu, carilah ia pada malam yang ganjil di antaranya."

[H.R Muslim]


GANJARAN BERPUASA


عَنْ أَبِى سَعِيْدِ الْخُدْرِى قَالَ قَلَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَصُومُ يَومَا فِى سَبِيلِ اللهِ اِلا باَعَدَ اللهِ بِذَلِكَ الْيَومِ
وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا

Dari Abu Said Al Qudri ra, katanya:
Rasulullah saw bersabda:
"Setiap orang yang berpuasa di jalan Allah barang sehari
,
niscaya dijauhkan Allah muka orang itu daripada api neraka sejauh tujuh puluh tahun
perjalanan karena puasanya di hari itu."
[H.R Muslim]



MENAHAN DIRI KETIKA BERPUASA


عَنْ أَبِى هُرَيْرَة قَلَ قَلَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم اِذَا أَصْبَحَ اَحَدُكُمْ يَومًا صَائِمًا فَلايَرْفُثْ وَلايَجْهَلْ
فَإِنِ امْرُؤٌ شَاتَمَهُ أَوْ قَاتَلَهُ فَليَقُلْ إِبْنِى صَائِمٌ إِنِّى صَائِمٌ


Dari Abu Hurairah ra katanya: "Rasulullah saw bersabda:
"Apabila seseorang dari kamu berpuasa sejak pagi pada suatu hari,

janganlah ia berkata kotor dan jangan membuat kesalahan.
Jika ada yang memakinya hendaklah dia mengucapkan:
"Sesungguhnya saya sedang berpuasa
."
[H.R Muslim]


BERJUNUB BOLEH PUASA
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يُصْبِحُ جُنًبًا مِنْ جِمَاعٍ لا مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لا يَفْطِرُ وَلا يَقْضِىDari Ummu Salamah ra, katanya:
"Pernah Rasulullah SAW di waktu subuh junub
kerana berjima' - bukan bermimpi,
kemudian beliau tidak berbuka dan tidak mengqadha'.
"

[H.R Muslim]

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَتْ قَدْ كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يُدْرِكُهُ الْفَجْرُفِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Dari Aishah isteri Nabi SAW katanya:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW di waktu terbit fajar
beliau dalam keadaan berjunub bukan kerana bermimpi, lalu beliau mandi dan puasa."

[H.R Muslim]


PUASA DIJANJIKAN KEAMPUNAN

عن مسلم بن ابراهيم حدثنا هشام حدثنا يحي عن ابى سامة عن ابى هريرة رضى الله عنه عَنْ النَّبِى صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَا نًا وَاحْتِسَا بًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَاءَ رَمَضَانَ إِيْمَا نًا وَاحْتِسَا بًا غُفِرَلَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


Dari Muslim bin Ibrahim, katanya:

"Kami diberitahu oleh Hisyam katanya:

"Kami diberitahu oleh Yahya dari Abu Salimah dari Abu Hurairah ra,

Dari Nabi SAW, sabdanya:
"Barangsiapa yang mendirikan malam Lailatul Qadar dengan keimanan dan mengharap keridhaan Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang lampau, dan barang siapa yang mengerjakan (puasa) Ramadhan dengan keimanan dan mengharap keridhaan Allah,
maka diampuni dosa-dosanya yang lampau.

[H.R Bukhari]


KELEBIHAN BULAN RAMADHAN


عن عقيل عن ابن شهاب قال اخبرنى ابن ابى انس مولى التيميين ان اباه حدثه انه سمع ابا هريرة رضى الله عنه
يَقُولُ قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ
وَغُلُّقَتْ أَبْوَابُ جَهِنَّمَ وَسُلْسِلَتِ الشَّيْاطِيْنُ

Dari 'Uqail dari Ibnu Syihab, katanya:
"Aku telah diberitahu oleh ibnu Abi Anas, ketua dari kabilah Taimi
yang
mengatakan bahawasanya ayahnya memberitahukan kepadanya bahawa
Abu Hurairah ra, berkata:
"Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila masuk bulan Ramadhan, maka dibukakan pintu-pintu langit
(Surga)
dan ditutup pintu-pintu Neraka Jahanam,
dan dirantai semua syaitan.

[H.R Bukhari]



[Lihat juga: Kumpulan Hadits Pilihan Imam Bukhari & Imam Muslim]

Thursday, August 12, 2010

Puasa, Kesehatan Jasmani, Rohani, Dan Sosial Thursday, August 12, 2010

Marhaban Yaa Ramadhan!

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw. Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu. Bentuk puasa yang telah dilakukan oleh umat terdahulu, yaitu:


~ Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Allah swt. telah mewajibkannya kepada kaum yang beriman, sebagaimana telah diwajibkan atas kaum sebelum Muhammad saw.

~ Puasa merupakan amal ibadah klasik yang telah diwajibkan atas setiap umat-umat terdahulu. ada yang praktek puasa setiap hari dengan maksud menambah pahala. Ada juga Puasa bicara, yakni praktek puasa kaum Yahudi. Kemudian Puasa bertapa, seperti puasa yang dilakukan oleh pemeluk agama Budha dan sebagian Yahudi. Dan puasa kaum-kaum lainnya yang mempunyai cara dan kriteria yang telah ditentukan oleh masing-masing kaum tersebut.

Sedang kewajiban puasa dalam Islam, orang akan tahu bahwa ia mempunyai aturan yang tengah-tengah yang berbeda dari puasa kaum sebelumnya baik dalam tata cara dan waktu pelaksanaan. Tidak terlalu ketat sehingga memberatkan kaum muslimin, juga tidak terlalu longgar sehingga mengabaikan aspek kejiwaan. Hal mana telah menunjukkan keluwesan Islam. Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan. Sedangkan secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa.


Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan memakai niat tertentu. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, adakalanya karena telah melihat hitungan Sya’ban telah sempurna 30 hari penuh atau dengan melihat bulan pada malam tanggal 30 Sya’ban. Sesuai dengan hadits Nabi saw. “Berpuasalah dengan karena kamu telah melihat bulan (ru’yat), dan berbukalah dengan berdasar ru’yat pula. Jika bulan tertutup mendung, maka genapkanlah Sya’ban menjadi 30 hari.” yang menjadi parameter antara sah atau rusaknya puasa seseorang. Pertama, Nilai Formal yaitu yang berlaku dalam perspektif ini puasa hanya tinjau dari segi menahan lapar, haus dan birahi.

Maka menurut nilai ini, seseorang telah dikatakan berpuasa apabila dia tidak makan, minum dan melakukan hubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Padahal Rasulullah SAW telah memberikan warning terhadap umat muslim melalui sebuah haditnya yang berbunyi: “Banyak orang yang puasa mereka tidak mendapatkan apa-apa melainkan hanya rasa lapar dan haus saja.” (H.R. Bukhari).

Dari hadits tersebut kita dapat mengetahui bahwa hakekat atau esensi puasa tidak hanya menahan rasa lapar, haus dan gairah birahi saja, melainkan dalam puasa terkandung berbagai aturan, makna dan faedah yang mesti diikuti. Kedua, Nilai Fungsional yaitu yang menjadi parameter sah atau rusaknya puasa seseorang ditinjau dari segi fungsinya. Adapun fungsinya yaitu untuk menjadikan manusia bertakwa (laa’lakum tattaqun). (QS. Al-Baqarah 183)

Kemudian menurut nilai ini, puasa seseorang sah dan tidak rusak apabila orang tesebut dapat mencapai kualitas ketakwaan terhadap Allah SWT. Kadar takwa tersebut terefleksi dalam tingkah laku, yakni melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah ayat 185)

Ayat ini menjelaskan alasan yang melatarbelakangi mengapa puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, tidak di bulan yang lain. Allah mengisyaratkan hikmah puasa bulan Ramadhan, yaitu karena Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan dengan menurunkan mukjizat terbesar di dalamnya, yaitu al-Qur’an al-Karim yang akan menunjukan manusia ke jalan yang lurus. Ramadhan juga merupakan pengobat hati, rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan sebagai pembersih hati serta penenang jiwa-raga. Inilah nikmat terbesar dan teragung. Maka wajib bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk bersyukur kepada Sang Pemberi Nikmat tiap pagi dan sore. Pendekatan kesehatan, mengapa kita perlu berpuasa?

Bagi Kesehatan Fisik
Umat Islam tidak berpuasa karena alasan manfaat puasa bagi kesehatan. Padahal sejak lama, puasa dijadikan semacam terapi bagi mereka yang bermasalah dalam hal kelebihan berat badan. Dengan berpuasa, kerja alat-alat pencernaan diistirahatkan. Berpuasa mempunyai efek yang banyak berlawanan dibandingkan jika seseorang melakukan diet ketat untuk menurunkan berat badannya. pada saat-saat tertentu, perut memang harus diistirahatkan dari bekerja memproses makanan yang masuk sebagaimana juga mesin harus diistirahatkan, apalagi di dalam Islam, isi perut kita memang harus dibagi menjadi tiga, sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk air dan sepertiga untuk udara. puasanya umat Islam di bulan Ramadhan sangat berbeda dengan perencanaan diet.

Puasa Ramadhan tidak mengurangi asupan gizi dan kalori, cuma kadarnya sedikit lebih rendah dari kebutuhan nutrisi yang normal. Selain itu, orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, masih bisa menyantap setiap jenis makanan, sementara mereka yang berpuasa untuk diet, hanya boleh makan makanan tertentu. Faktor lainnya yang membuat puasa Ramadhan menyehatkan adalah, mereka yang berpuasa melakukannya dengan sukarela dan hati yang ikhlas, bukan karena resep atau anjuran dari dokter. Ramadhan adalah bulan pengendalian dan pelatihan terhadap diri sendiri, dengan harapan pengendalian dan pelatihan ini akan terus berlanjut meski bulan Ramadhan sudah berakhir.

Jika kebiasaan berpuasa dilanjutkan meski bukan pada bulan Ramadhan, apakah untuk keperluan diet atau ibadah, efeknya akan terasa dalam jangka panjang. pada dasarnya orang yang berpuasa itu hanya melewatkan saat makan siang dan mempercepat waktu makan pagi. Orang yang berpuasa juga hanya tidak minum selama 8 sampai 10 jam dan itu tidak membahayakan kesehatan dan tidak menyebabkan dehidrasi yang buruk bagi tubuh manusia. Sebaliknya, dehidrasi ringan dan penyimpanan air dalam tubuh bisa meningkatkan kesempatan hidup. Dampak positif lainnya bagi tubuh, puasa bisa menurunkan kadar gula darah, kolesterol dan mengendalikan tekanan darah. Itulah sebabnya, puasa sangat dianjurkan bagi perawatan mereka yang menderita penyakit diabetes, kegemukan dan darah tinggi.

Dalam kondisi tertentu, seorang pasien bahkan dibolehkan berpuasa, kecuali mereka yang menderita sakit diabetes yang sudah parah, jantung koroner dan batu ginjal. Puasa dapat menjaga perut yang penuh disebabkan banyak makan adalah penyebab utama kepada bermacam-macam penyakit terutamanya kegendutan yang menyebabkan timbulnya sub penyakit lain. Maka puasalah satu-satunya cara yang dapat memelihara anggota badan daripada semua penyakit kerana melaluinya unsur-unsur racun di dalam makanan dapat dinetralkan setelah berpadu di antara satu sama lain.

Sesungguhnya kesan lapar di dalam pengobatan adalah lebih baik daripada penggunaan obat. Penyakit-penyakit seperti tekanan darah tinggi, pertambahan lemak dan peningkatan gula dalam darah amat mudah menyerang dan melemahkan kekuatan badan individu tersebut. Sesungguhnya tiada obat yang khusus bagi memulihkannya melainkan dengan berpuasa kerana dengan berpuasa terbentuklah suatu sistem yang baru dalam badan yang bertindak mematikan sel-sel lama untuk digantikan dengan sel-sel baru yang lebih baik dan bertenaga.

Ditinjau Dari sudut kesuburan seorang wanita, puasa juga merupakan satu cara yang dapat mengurangkan kesan hormon broloktin yang menyebabkan kemandulan. Kesimpulannya puasa dapat menyehatkan sistem tubuh dan dapat mencegah penyakit-penyakit seperti kencing manis dan kegendutan.

Bagi Kesehatan Psikis
Dari sisi psikis, orang yang berpuasa pada bulan Ramadhan cenderung merasa tenang dan damai. Setiap orang berusaha untuk menahan amarahnya dan tingkat kejahatan pada bulan Ramadhan biasanya menurun. Umat Islam senantiasa mengingat nasehat Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Jika sesesorang menghujatmu atau menyulut emosimu, katakanlah bahwa saya sedang berpuasa.”

Meningkatnya kualitas psikis inilah yang berkaitan dengan stabilitas gula darah yang lebih baik selama bulan Ramadhan, yang berpengaruh pada perubahan tingkah laku. Begitu juga dengan kebiasaan sholat malam. Sholat bukan hanya bermanfaat bagi penyerapan makanan, tapi juga untuk melepaskan energi. Setiap sholat dengan gerakan-gerakannya yang ringan seseorang melepaskan 10 ekstra kalori. Dengan kombinasi itu, sholat menjadi semacam olahraga yang cukup baik selama Ramadhan. Sama halnya dengan kebiasaan membaca Al-Qur’an, bukan hanya membuat hati dan pikiran tenang, tapi juga bisa menjaga hapalan Al-Qur’an.

Puasa adalah bentuk peribadahan khusus, hubungannya hanya antara Allah SWT dan orang yang bersangkutan. Karena tidak satupun yang selain, Allah dan orang itu sendiri yang tahu apakah ia benar-benar berpuasa.

Bagi Kesehatan Sosial
Mengingat dan Merasakan Penderitaan Orang Lain Merasakan lapar dan haus juga memberikan pengalaman kepada kita bagaimana beratnya penderitaan yang dirasakan orang lain. Sebab pengalaman lapar dan haus yang kita rasakan akan segera berakhir hanya dengan beberapa jam, sementara penderitaan orang lain entah kapan akan berakhir.

Dari sini, semestinya puasa akan menumbuhkan dan memantapkan rasa solidaritas kita kepada kaum muslimin lainnya yang mengalami penderitaan yang hingga kini masih belum teratasi, seperti penderitaan saudara-saudara kita di Ambon atau Maluku, Aceh dan di berbagai wilayah lain di Tanah Air serta yang terjadi di berbagai belahan dunia lainnya seperti di Iran, Irak, Palestina dan sebagainya.Puasa sebagai tradisi agama-agama yang memiliki makna universal harus dijadikan energi positif bagi menguatnya pemahaman multikultural yang disemangati oleh nilai-nilai ketuhanan (rabbaniyah) dan kemanusiaan (insaniyah).

Oleh karena itu, sebagai simbol dari rasa solidaritas itu, sebelum Ramadhan berakhir, kita diwajibkan untuk menunaikan zakat agar dengan demikian setahap demi setahap kita bisa mengatasi persoalan-persoalan umat yang menderita. Bahkan zakat itu tidak hanya bagi kepentingan orang yang miskin dan menderita, tapi juga bagi kita yang mengeluarkannya agar dengan demikian, hilang kekotoran jiwa kita yang berkaitan dengan harta seperti gila harta, kikir dan sebagainya.

Artikel ini pernah saya sampaikan pada waktu mengisi kultum di HMJ Kimia UIN Malang. Terimakasih dan semoga berguna……

[
Bambang Riadi]


Untuk Apa Puasa?

Ketika puasa yang dilakukan oleh ular menghasilkan kulit yang baru, dan ayam yang berpuasa menghasilkan anak ayam, lalu apa yang dihasilkan oleh puasa manusia?

Sesungguhnya, APA yang membedakan antara orang yang berpuasa dengan orang yang kelaparan? Secara obyektif TIDAK ADA! Perut mereka sama-sama melilit, sementara mulutnya juga kering, napasnya bau. Namun secara subyektif keduanya niscaya berlainan: Orang yang berpuasa, sengaja berniat melaparkan diri, sementara orang yang kelaparan kemungkinan besar memang tidak berniat untuk itu.

Karena niat itulah, pada titik tertentu bisa menyebabkan orang yang kelaparan misalnya, menderita busung lapar. Dalam beberapa hal sel-sel di lambung mereka juga bisa mengalami kerusakan. Sebaliknya orang yang sengaja berniat berpuasa malah bisa bertambah sehat, karena sel-sel lambungnya diistirahatkan dari bekerja (kadang-kadang) ekstra keras.

Lalu, apakah dengan demikian puasa dari orang-orang yang memang berniat untuk itu, memang bermanfaat meskipun katakanlah, hanya menyangkut soal kesehatan? BELUM TENTU! Karena puasa yang diniatkan sekalipun pada akhirnya bisa merusak kesehatan, bahkan lebih parah daripada penderitaan orang yang kelaparan.

Itu terutama bisa terjadi jika puasa tidak dilakukan dengan sebuah kesadaran. Orang yang berniat berpuasa tapi pada saat menjalankan puasa masih memikirkan hidangan apa yang akan menjadi santapan pembuka misalnya, adalah puasa yang sekadar hanya memenuhi seruan agama. Akibat yang paling mungkin dari puasa semacam ini adalah munculnya perilaku jiwa yang gelisah: gelisah menunggu saat berbuka, gelisah kapan puasa berakhir, dan gelisah-gelisah lainnya.

Dibandingkan dengan ibadah lain seperti shalat, zakat, atau haji, puasa adalah ibadah rahasia yang berbeda kadar dan nilainya. Bukan semata karena ibadah puasa tidak memiliki gerakan atau tindakan kasatmata seperti gerakan-gerakan dalam salat atau zakat dan haji itu — melainkan karena ia sepenuhnya adalah ibadah rasa. Dan karena rasa itu adalah sesuatu yang rahasia maka yang tahu kadar dan nilai puasa yang dilakukan sudah benar - atau sebaliknya - sebagai ibadah puasa, tentulah hanya Sang Maha Pembuat Rasa.

Orang yang berpuasa mungkin saja tahu, tapi pengetahuannya tentang puasa yang dijalaninya kemungkinan besar hanya sebatas dugaan, yang belum tentu pula tepat kecuali hanya sebatas klaim dari rasa. Hadis qudsi dari Muttafaq 'alaih yang menegaskan "Setiap kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat, kecuali puasa, dan Sesungguhnya puasa itu adalah untuk-Ku dan Aku yang akan memberi pahalanya" adalah isyarat bahwa hanya Tuhan yang mengetahui rahasia dari puasa yang dilakukan makhluk seperti kita-kita ini.

Dengan kalimat lain, puasa sebetulnya tidak secara garis lurus berhubungan dengan perut yang lapar, keringnya mulut, dahaganya kerongkongan, padamnya gelora syahwat dan segala hal yang mungkin berkaitan dengan urusan kesehatan. Perut yang lapar, kerongkongan yang dahaga dan syahwat yang padam hanya sebuah pertanda agar manusia insaf pada ketidberdayaannya sebagai manusia.

Jauh-jauh hari Nabi Muhammad SAW sudah mengingatkan bahwa "Banyak orang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga." Salah satu sebabnya, karena manusia memang hanya sanggup memmuasakan jasmaninya, perut, mulut, kerongkongan dan organ seks itu saja, tapi bukan pada pikiran, jiwa, dan hatinya. Hasilnya bisa ditebak: lapar dan dahaga yang diperoleh dari puasa tidak berbekas pada perilaku (akhlak) bahkan pada saat ketika puasa itu sendiri sedang dilakoni.

Tidakkah ular yang menempuh puasa kemudian menghasilkan kulit baru yang lebih baik dari kulit sebelumnya? Atau induk ayam yang berpuasa selama 21 hari menghasilkan anak-anak ayam penerus kehidupan, dan beruang kutub yang berpuasa pada musim dingin menjadikan benih-benih ikan kod lebih siap diburu? Singkat kata, puasa yang dilakukan dengan sebuah kesadaran, betapa pun kesadaran itu hanya sebatas naluri seperti binatang-binatang itu — pada akhirnya memang akan menghasilkan sesuatu.

Maka puasa Ramadan yang dilakukan orang-orang beriman pun mestinya juga menghasilkan sesuatu itu: seperti misalnya keinsafan untuk tidak lagi berperilaku takabur, tidak dengki, tidak aniaya, tidak malas, tidak merasa paling, dan sebagainya.

Pada tataran yang lebih luas, sesuatu itu bisa menjelma menjadi kesadaran untuk tidak melakukan korupsi kendati peluang untuk itu ada, tidak menyuap atau menerima suap atas nama urusan apa pun, tidak kikir dan tak menumpuk harta, tidak sewenang-wenang bila menjadi pemimpin, tidak khianat bila dipercaya, dan hal-hal lain serupa itu.

Pada wilayah yang sempit sesuatu itu bisa berupa kearifan pengetahuan (ma'rifat) bahwa memang tidak ada yang pantas dimasukkan ke dalam pikiran, jiwa, dan hati, melainkan hanya DIA.

Selamat berpuasa!


[Dari Mas Rusdi Mathari]

Monday, August 9, 2010

Puasa Bagi Wanita Monday, August 9, 2010

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kerangka bangunan Islam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ. [البقرة: ١٨٣]
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (QS. Al-Baqarah[2]: 183)

* Arti kutiba adalah furidha (diwajibkan).

Apabila seorang gadis telah baligh, yang diketahui dari salah satu tanda-tandanya, di antaranya adalah haidh, maka dia telah wajib berpuasa. Kadang-kadang seorang gadis telah haidh padahal usianya baru 9 tahun. Sebagian orang tidak tahu, bahwa hal itu telah mewajibkannya berpuasa. Untuk itu, janganlah menganggap bahwa dia masih kecil, sehingga keluarga dia tidak menyuruhnya berpuasa. Ketahuilah, bahwa ini pelanggaran besar, karena meninggalkan salah satu rukun Islâm yang ada. Bagi siapapun (seorang gadis) yang telah mengalami haidh, wajib mengqadha (mengulangi) puasa yang telah ditinggalkannya ketika permulaan haidh, walaupun kejadiannya telah lama berlalu. Karena hal itu tetap merupakan tanggung jawabnya. [1]

A. Siapa yang Diwajibkan Puasa Ramadhan?
Apabila telah masuk bulan Ramadhan diwajibkan berpuasa atas setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh, sehat dan dalam keadaan mukim atau menetap di suatu tempat. Sedangkan bagi orang yang sakit dan yang berada dalam perjalanan (safar) kemudian mereka berbuka, maka wajib bagi mereka menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan, sejumlah hari berbukanya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.ۗ [البقرة: ١٨٥]
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah[2]: 185)

Orang yang mendapati bulan Ramadhan sedangkan dia sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa, atau bagi orang yang sakit menahun yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan sebagai gantinya dia harus memberi makan kepada seorang miskin setiap hari setengah sha’ makanan pokok di daerahnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.ۗ [البقرة: ١٨٤]
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (QS. Al-Baqarah[2]: 184)

((قَالَ عَبْدُ اللهِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: هِيَ لِلْكَبِيْرِ الَّذِي لاَ يُرْجَى بُرُؤُهُ)) رواه البخاري
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata: “Yaitu bagi orang yang telah lanjut usia yang tidak ada harapan kesembuhan (kembali kuat).” (HR. Al-Bukhari)

Bagi orang yang sakit yang tidak ada lagi harapan kesembuhan termasuk dalam hukum orang lanjut usia. Sehingga tidak ada kewajiban qadha baginya. Sebab baginya tidak ada kemungkinan untuk melaksanakan hal itu. Arti يُطِيْقُوْنَهُ adalah menempuh kesusahan.

Khusus bagi wanita yang terkena udzur (halangan), diperbolehkan berbuka di bulan Ramadhan, kemudian mengqadha sejumlah hari yang ia tinggalkan (berbuka) karena udzur tersebut pada hari-hari di luar Ramadhân. Adapun udzur (halangan) tersebut adalah:

1. Haidh dan Nifas
Diharamkan bagi wanita yang haidh dan nifas untuk berpuasa, dan wajib menggantinya (qadha) di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, ia berkata:

((كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ)) رواه البخاري ومسلم
“Kami diperintah untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini sesuai dengan apa yang ditanyakan seorang perempuan kepada ‘Aisyah: “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” Beliau menjelaskan bahwa ini termasuk keputusan yang disertai nash.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/251) berkaitan dengan hikmah yang dapat diambil dari perkara di atas: “Ketika darah haidh keluar terdapat darah lain yang juga ikut keluar. Bagi wanita haidh dimungkinkan berpuasa di luar waktu-waktu keluarnya darah haidh dan darah lain yang keluar pada masa haidh. Maka, wanita yang berpuasa dalam keadaan tidak haidh atau tidak keluar darah lainnya bersama haidh, adalah puasa yang adil. Karena tidak ada sesuatu darah pun -yang merupakan kekuatan badan- yang keluar dari tubuhnya. Apabila dia berpuasa di saat haidh, maka hal ini akan menyebabkan tenaganya menjadi berkurang dan akan lemah. Oleh karena itu, yang adil adalah meninggalkan puasa dan diperintahkan untuk berpuasa selain waktu-waktu haidh.”

2. Hamil dan Menyusui
Bagi wanita hamil dan menyusui apabila berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayinya atau bahkan bagi keduanya, maka wanita tersebut boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Apabila dia berbuka karena hal itu membahayakan bayinya saja bukan bagi ibunya, maka ia mengqadha puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan dan memberi makan orang miskin setiap hari. Sedangkan apabila hal itu membahayakan bagi dirinya (ibunya), maka cukup baginya mengqadha saja. Hal tersebut dikarenakan masuknya wanita tersebut dan wanita menyusui ada pada umumnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.ۗ [البقرة: ١٨٤]
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (QS. Al-Baqarah[2]: 184)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah berkata di dalam Tafsir-nya (1/379): “Dan masuk dalam pengertian ayat ini adalah wanita hamil dan menyusui, apabila keduanya takut atas dirinya atau anaknya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata: “Jika seorang wanita hamil takut atas janinnya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan mengqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya serta memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkannya) satu kali (8 ons) roti.” (25/318)

B. Peringatan:
1. Wanita istihadhah, yaitu wanita yang keluar darah pada waktu selain waktu-waktu haidh -sebagaimana penjelasan yang lalu-, wajib baginya berpuasa dan tidak boleh berbuka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata sebagaimana beliau sebutkan tentang ‘berbukanya wanita yang haidh’: “Istihadhah berbeda (dengan haidh), waktunya umum dan tidak menentu. Tidak mungkin menghindar dari hal-hal seperti: muntah, keluar darah karena luka, bisul, mimpi basah dan lain sebagainya. Kejadian-kejadian tersebut tidaklah menjadi penghalang untuk tidak berpuasa seperti halnya darah haidh.” (25/251)

2. Wanita haidh, hamil dan menyusui, wajib bagi mereka mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan antara bulan Ramadhan yang bersangkutan hingga bulan Ramadhân berikutnya, dan mempercepatnya adalah lebih baik. Sedangkan apabila tidak tersisa sampai bulan Ramadhan yang akan datang kecuali sejumlah hari yang ditinggalkan, maka sesungguhnya mereka wajib melaksanakan qadha sampai sebelum masuk bulan Ramadhân yang baru (berikutnya), sebagai kewajiban puasa mereka dari Ramadhan yang sebelumnya. Jika mereka tidak melaksanakan dan sudah masuk bulan Ramadhân (yang baru) sedang mereka tidak memiliki halangan di dalam mengakhirkannya, maka kewajiban mereka beserta qadhâ adalah memberi makan seorang miskin setiap harinya. Dan apabila mereka menjumpai halangan, maka tidak wajib atas mereka kecuali hanya mengqadha. Begitu juga bagi wanita yang berkewajiban mengqadha yang disebabkan sakit atau melakukan perjalanan, maka hukumnya seperti hukum wanita yang berbuka karena haidh, sebagaimana penjelasan yang lalu.

3. Tidak boleh bagi seorang istri berpuasa sunnah di saat suaminya ada di rumah kecuali dengan seizinnya, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((لاَ يَحِلُّ لإِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ)) رواه البخاري ومسلم وغيرهما
“Tidak dihalalkan bagi seorang istri berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari-Muslim dan lainnya)

Dalam sebagian riwayat:
((إِلاَّ رَمَضَانَ)) رواه أحمد وأبو داود
“Kecuali Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun apabila diizinkan oleh suami untuk melaksanakan puasa sunnah, baik suaminya tidak ada di sisinya atau mungkin ia tidak bersuami, maka ia disunnahkan berpuasa untuk hari-hari yang disunnahkan seperti: Senin-Kamis, tiga hari dari setiap bulan, 6 hari di bulan Syawwâl, 10 Dzulhijjah, hari Arafah, hari Asyura serta sebelum dan sesudah Asyura. Di luar hari-hari yang diperbolehkan puasa sunnah tersebut, maka kewajibannya adalah puasa qadha dari bulan Ramadhan sebelumnya. Wallaahu a’lam.

4. Bagi wanita haidh, apabila telah suci di pertengahan (siang) hari dari Ramadhan, maka sesungguhnya ia memegang sisa harinya (yakni berpuasa) dan mengqadha hari-hari yang ia berbuka karena haidh. Pemegangan sisa hari di mana ia telah suci adalah wajib atasnya sebagai sikap menghormati terhadap waktu.

Dari: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh - akhwat.web.id

Footnote:
[1] Selain mengqadha puasanya, ia berkewajiban memberi makan orang miskin setiap harinya setengah sha’.

Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 81-88, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin & Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ke-3 Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M, untuk http://akhwat.web.id.

Lebih jauh tentang puasa, silahkan simak di sini.




Contact Form

Name

Email *

Message *