Comments
Timelines
Contact
Social Media
Timeline Cover
Showing posts with label Haji. Show all posts
Showing posts with label Haji. Show all posts

Sunday, July 20, 2014

Napak Tilas Ibadah Haji Wada' Rasulullah SAW Sunday, July 20, 2014

Ibadah Haji merupakan madrasah imaniyyah yang agung. Darinya, setiap kali musim haji datang, kaum Muslimin dari seluruh pelosok belahan bumi yang beruntung menjawab panggilan-Nya, semuanya akan memperoleh ibroh {pelajaran-pelajaran - hikmah} yang agung, faedah-faedah yang sangat berharga serta bermanfaat bagi dirinya, sesuai dengan taufiq & hidayah Allah SWT. 
 
Adapun ibroh atau pelajaran yang bisa kita petik dalam ritual yang di contohkan oleh baginda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sangatlah banyak, Karena keterbatasan halaman, maka kami akan sajikan kepada para pembaca, ibroh atau pelajaran yang berkaitan erat dengan permasalahan aqidah, diantaranya:
Haji Wada' Terakhir Rasulullah SAW

Saturday, June 12, 2010

Empat Ibroh Dalam Haji Saturday, June 12, 2010


Puji dan syukur bagi Allah semata dan Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, baginda Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam, juga kepada keluarga ahlul baitnya serta seluruh umat yang setia mengikuti risalah yang dibawa oleh beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sampai akhir jaman.


Para pembaca rahimakumullah,
Topik kita kali ini akan menyajikan Ibroh (Hikmah) yang terkandung di dalam pelaksanaan ibadah haji yang merupakan salah satu dari 5 Rukun Islam yang dapat kita petik manfaatnya bagi kita yang diberi-Nya rezeki dan kemudahan sehingga mampu melaksanakannya dengan khusu’ dan penuh sukacita. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita semua pencari kebenaran, penerima kebenaran, dan penyeru kebenaran.
Amiin. 

Keutamaan Haji dan ‘Umrah: 
Dari Abu Hurairah r.a. katanya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “ Masa dari satu ‘umrah ke ‘umrah berikutnya adalah masa penghapusan dosa. Dan ganjaran haji yang mabrur tiada lain hanya syurga.” (Shahih Muslim No.1287 KBC) Keutamaan Hari ‘Arafah: Dari ummu ‘Aisyah r.a., katanya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “ Tidak ada suatu hari dimana Allah Ta’ala paling banyak membebaskan hamba-Nya dari neraka selain Hari ‘Arafah.” (Shahih Muslim No.1286 KBC)

EMPAT MANFAAT DALAM HAJI

Ibadah Haji merupakan madrasah imaniyyah yang agung. Darinya, setiap kali musim haji datang, kaum Muslimin dari seluruh pelosok belahan bumi yang beruntung menjawab panggilan-Nya, semuanya akan memperoleh ibroh (pelajaran-pelajaran/hikmah) yang agung, faedah-faedah yang sangat berharga serta bermanfaat bagi dirinya, sesuai dengan taufiq & hidayah Allah SWT. Adapun ibroh/pelajaran yang bisa kita petik dalam ritual yang di contohkan oleh baginda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sangatlah banyak, Karena keterbatasan halaman, maka kami akan sajikan kepada para pembaca, ibroh atau pelajaran yang berkaitan erat dengan permasalahan aqidah, diantaranya:

I. MEREALISASIKAN TAUHID 
Perkara tauhid merupakan hal yang paling menonjol yang mendapatkan prioritas utama dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam untuk mewujudkannya dalam ibadah haji. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam merealisasikan firman Allah SWT:

وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah....” (QS Al-Baqarah [2]:196) 

Ayat yang mulia ini mengandung perintah agar seseorang menyempurnakan haji dengan mengikhlaskan niatnya karena Allah semata. Karena pada hakekatnya “Allah SWT tidak akan menerima suatu amal dan tidak akan meridhainya kecuali bila amal itu ikhlas karena Allah dan sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam . Oleh karenanya diantara amalan Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam yang menjadi bukti bahwa Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam merealisasikan ayat di atas adalah: 

a). Talbiyah Yang Beliau ucapkan adalah: “Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarika laka labbaika. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulka, la syarikalaka.” (“Kupatuhi perintah-Mu, Wahai Allah, kupatuhi panggilan-Mu- kupatuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kupatuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan nikmat-hanya milik-Mu saja , begitu pula kekuasaan-tiada sekutu bagimu”. (Shahih Muslim, No.1159-1151, KBC M’sia-2005) 

b). Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam membaca Surat al-Ikhlas [112] dan Surat al-Kafirũn [109] pada sholat sunnah 2 raka’at setelah Thawaf (dibelakang maqom Ibrahim). ”. (Shahih Muslim, No.1188, KBC M’sia-2005) Surat al-Ikhlas mengandung penetapan tauhid Asma’ wa Sifat. Sedangkan surat al-Kafirũn mengandung penetapan tauhid Uluhiyyah, bahkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kita untuk membacanya sebelum tidur, karena surat tersebut adalah pembebas dari perbuatan syirik. (Shahih Sunan Abu Dawud, No.5055, Pustaka Azzam) 

c). Do’a Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika di Shofa dan Marwah adalah: “Lailaha illallahu wahdahu la syarikalahu, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syaiin qadir. La ilaha illallahu wahdahu, anjaza wa’dahu wa nashara ‘abdahu wa hazamal wahdahu.” (“Tiada sesembahan yang berhak di sembah secara haq kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya milik-Nya lah seluruh kerajaan dan segala pujian, sedangkan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang berhak di sembah secara haq kecuali Allah semata, Dia Yang Maha menepati janji-Nya dan menolong hamba-hamba-Nya dan menghancurkan sendiri kelompok yang memerangi kaum muslimin.” (Shahih Muslim, No.1188, KBC M’sia-2005) 

II. MENYELISIHI DAN BERLEPAS DIRI DARI KAUM MUSYRIKIN 
Islam dan kemusyrikan adalah dua hal yang bertentangandan tidak akan pernah bisa bertemu. Sebagai seorang muslim, wajib baginya berlepas diri dari syirik. Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam ibadah haji menyelisihi orang-orang musyrik dan berjalan di atas sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihi sallam. Dianatara syi’ar dan amalan yang Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam lakukan untuk menyelisihi kaum musyrikin adalah: 

a) Melakukan wukuf di Arofah bersama kaum muslimin. Hal ini menyelisihi perbuatan orang-orang kafir Qurays yang tidak mau wukuf di Arofah. Orang-orang kafir Qurays pada waktu itu wukufnya di Muzdalifah dan mereka mengatakan: “Kami tidak akan bertolak kecuali dari tanah Harom”. (Shahih Bukhari, No.1665, Pustaka Amami).

b) Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kepada para Shahabat untuk menyelisihikaum musyrikin. Hal ini dapat di lihat dalam beberapa peristiwa dalam ibadah hahji Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, diantaranya: 

Pada musim haji tahun ke-9 Hijriyah, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan untuk mengumumkan kepada manusia agar di tahun depan (tahun ke-10 Hijriyah) tidak ada orang yang thowaf di Baitullah dalam keadaan telanjang. Dimana thowaf dengan telanjang berlaku pada masa jahiliyyah. (Shahih Bukhari, No.1622, Pustaka Amami) 

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kepada para Shahabat untuk melakukan haji tamattu’ dalam rangka menyelisihi kaum musyrikin yang berpandangan bahwa umroh pada bulan-bulan haji termasuk perbuatan yang sangat jelek. 

III. AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR 
Mengajak kepada kebaikan dan memperingatkan dari kejelekan merupakan pusaka agama dan tugas yang agung yang dengannya Allah mengutus para Nabi. Bilamana amar ma’ruf di tinggalkan, maka akan berkibar bendera angkara murka dengan megah, para juru da’wah kebathilan, akan mondar-mandir di medan kemungkaran, yang pada akhirnya akan meratalah kerusakan & kemungkaran di muka bumi. Apabila terjadi hal tersebut diatas, maka bukanlah orang yang zholim semata yang tertimpa adzab/siksaan sebagai akibat perbuatannya, namun orang-orang yang sholih pun akan terkena imbasnya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Anfl [8] ayat 25 (yang artinya): 

وَاتَّقُواْ فِتْنَةً لاَّ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمْ خَآصَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan peliharalah dirimu dari dari pada siksaan yang tidak khusus orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, jilid II, hal.506-508) 

Diantara hal yang paling jelas dari perbuatan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika haji, yang menunjukkan sikapnya keperdulian terhadap perkara amar ma’ruf nahi munkar adalah:

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyyah haji atas nama orang lain, sedangkan ia sendiri {yang bertalbiyyah tersebut), belum melaksanakan haji untuk dirinya, maka Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengajarkan agar melakukan haji untuk dirinya terlebih dahulu, baru kemudian untuk orang lain. (Shahihah Sunan Abu Dawud, No.1811) 

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika thowaf melewati seseorang yang memakai jimat di tangannya, maka Beliau SAW memutus jimat tersebut. (Shahih Bukhari, No.1620, Pustaka Amami) 

IV. MEMPENGARUHI MANUSIA DENGAN AKHLAQUL KARIMAH 
Islam mengikat dengan erat dan kuat hubungan antara ‘akhlaqul karimah’ (akhlaq yang mulia) dengan I’tiqod (keimanan). Bahkan akhlaq yang mulia, yang ada pada diri seseorang menunjukkan sempurnanya keimanan orang tersebut. (Shahih Sunan at-Tirmidzi, No.1162, Pustaka Azzam) Dalam riwayat yang lain di katakan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa: “Taqwa dan akhlaq yang mulia adalah dua hal yang paling banyak memasukkan ummat ke dalam syurga.” (Adabul Mufrod, No.583) Diantara hal yang paling jelas dari perbuatan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika haji, yang mencerminkan terhadap perkara akhlaqul karimah adalah: 

Tawadhu Sebagai contoh, Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tidak mau mengkhususkan wadah minum untuk diri sendiri, namun memakai wadah yang di pakai oleh manusia pa umumnya. (Shahih Bukhari, No.1635-1636, Pustaka Amami) 

Berlaku Baik Kepada Seluruh Manusia Sebagai contoh, Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam membagi seluruh hadya (qurban)yang beliau SAW sembelih kepada orang-orang miskin. (Shahih Muslim, No.1252-12538, KBC M’sia-2005).

Akhirul kata, demikianlah kajian kita tentang “Ibroh Dalam Haji” yang dapat kami sajikan secara singkat pada topik kita kali ini. Semoga dapat meningkatkan amal ibadah kita dan menambah pengetahuan bagi kita semua. Dan, Topik yang sama yaitu “Cara Berhaji Rasulullah” , yang menjadi bahan rujukan topik kita kali ini, akan kami sajikan dalam waktu dekat ini. Insya’ Allah.

Allahul Musta’an.

“Ya Allah, berilah kami rezeki untuk dapat memenuhi panggilan-Mu, dan berjumpa dengan-Mu di Bait-Mu. Lezatkan kami dengan dekat kepada-Mu dan memperoleh nikmat karunia memandang wajah-Mu di akhirat kelak. Ya, Allah Rabbul Idzati, Jadikan kami termasuk orang yang ridha kepada-Mu dari selain-Mu. Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari bersandar kepada asbab dan berdiri bersama nafsu, keinginan, dan adat kebiasaan, dan kami berlindung kepada-Mu dari segala keburukan dalam setiap keadaan. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka." 

Alhamdulillah, segala puja dan puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Robbul ‘Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga, istri, para shahabatnya serta pengikut mereka dalam kebajikan hingga datangnya hari pembalasan nanti.

إِنّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِي ماً
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, ber-Shalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah Salam penghormatan kepadanya.” (QS Al-Ahzab [33]:5)



{Sumber: Bulletin “An-Naba” Edisi: 12/th ke II Dzulhijjah 1428]

Haji Mabrur




1. Kita Kembali 
Alhamdulillah telah kembali para "Dhuyufur Rahman" Tamu Allah Tuhan Yang Maha Pemurah dari "Baitullah". Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menolong, membimbing dan mensukseskan perjalanan mereka dengan segenap manasik, itulah nikmat yang besar yang sangat patut kita syukuri, sebab seorang hamba bila telah ditolong untuk berdoa maka patut baginya untuk dikabulkan dan bila telah ditolong untuk beribadah maka patut pula untuk diterima.

Rasulullah bersabda: "Haji mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga" (Mutafaq Alaih) 

Ditanyakan: Apa tanda kebaikannya (ya Rasul)?
Beliau menjawab "Suka memberi makan dan indah pembicara-annya" [HR.Ahmad]
Mereka menjadi insan dermawan, mereka menjadi insan bangsawan. 

2. Membawa Oleh-Oleh 
Betapa besar balasan yang disediakan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk mereka. Betapa puas dan suka cita mereka, mereka membawa pulang kembali ke kampung halamannya berupa ketenangan hidup dan kebahagiaan, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan janji tersebut, hal ini menjadikan lebih giat beribadah dan mempelajari ilmu syar'i demi peningkatan dan penyempurnaan amal ibadah bukan karena bangga namun kerena syukur semata. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia." (QS. 3:97) 

3. Setelah Menunaikan Ibadah Haji

  • Lapang dada, bersih hati dan pemikiran, karena mereka telah mem-buktikan berbagai peristiwa, manasik, pimpinan umat manusia Khalilullah Ibrahim alaihissalam dan Rasulullah ditempat yang suci. Mereka telah banyak mengambil Ibrah dan keteladanan dari keduanya dengan penjiwaan lahir batin. Itulah yang menjadikan mereka semakin wara', menajaga diri dari nafsu, pemikir-an yang kurang mulia/kurang berarti demi menapak tilasi peri kehidupan pemimpin terpilih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang meng-harap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS. 33:21) 

  • Penambahan dan pendalaman ilmu, karena mereka telah menerima berbagai ceramah dan ta'lim diberbagai tempat; di Masjidil Haram, Mina, Arafah dan lainnya, yang membikin mereka semakin haus dengan ilmu itu, juga kesadaran dan gairah untuk menyebar-kan demi manfaat bersama dalam merealisasikan amal shalih dalam syari'at Al-Qur'an bukan untuk perdebatan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah mema'af-kan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (QS. 5:101) 

  • Luasnya pengetahuan tentang dunia alam Islami, manambah ta'jub ta'dhim dan khudhu mereka kepada Allah, yang Maha Kuasa menciptakan beraneka makhluqNya dengan dihimpun dalam satu aqidah, selanjutnya menjalin ukhuwah dan kerjasama, untuk mendaki derajat tertinggi yaitu At-Taqwa. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. 49:13) 

  • Menanam benih cinta kasih dan menebar kasih sayang serta pertolongan; menggalang persatuan dan kesatuan serta kerjasama antar bangsa dalam berbagai sektor, dimulai dari para pakar pada bidang masing-masing sampai pada lembaga dan badan-badan resmi antar bangsa dan negara, untuk betul-betul mengagungkan Allah dengan penuh Ihsan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Hajj: 37: 

"Supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. 22:37) 

  • Pendidikan rohani dan pelatihan jiwa bagi setiap orang karena mereka harus melaksanakan kegiatan yang melelahkan di samping adanya kemacetan dan antrian panjang di tempat-tempat tertentu. Mereka dilarang berbicara kasar maupun kotor, bercumbu, menggauli istri, menikahkan, menutupi kepala memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, minyak wangi dan berburu. Mereka terus melatih diri, bersabar, bertoleransi dan bertindak bijaksana, ini suatu peristiwa yang berat, terlebih bagi mereka yang terbiasa dengan hidup nyaman dan serba rilek, maka pelatihan ini adalah sangat agung pengaruhnya bagi kesadaran dan tanggung jawab, kesungguhan/keteguhan pribadi dalam menata dan persiapan diri untuk selalu menghadap kepada Kholiq dengan khusyu dan Tadharru' juga selalu siap behubungan dengan makhluq dengan akhlaqul karimah. 
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Rabbnya." (QS. 22: 30) 

Dalam ayat lain disebutkan: 
"Maka Ilahmu ialah Illah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan shalat dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezkikan kepada mereka." (QS. 22 Al-Hajj: 34-35) 

  • Menambah Manfaat dan kebaikan duniawi yang terpuji di samping kebaikan ukhrawi yang abadi. Allah berfirman: "Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfa'at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. 22:28) 
"Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril haram. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang -orang yang sesat." (QS. 2:198) 

Sangat menakjubkan bahwa negeri yang dikelilingi padang pasir dan gurun (Makkah) disana ditemukan segala keperluan duniawi terutama berbagai jenis buah-buahan dan makanan halal, itu termasuk kandungan do'a Nabi kita Ibrahim AlaihisSalam: "Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian." (QS. 2:126) 

Alangkah baiknya jika barang-barang konsumsi itu diproduksi oleh kaum muslimin sendiri dari berbagai negeri. Alangkah indahnya pertemuan ini yang dapat dimanfaatkan oleh para pakar dan yang berwenang dalam urusan-urusan khusus dan umum dalam membahas kepentingan umat dan dienul Islam di seluruh penjuru dunia. 

Sebagai mana tugas setiap umat Islam yang paling mulia adalah memegang teguh ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadits Rasulullah kemudian mengamalkan pada dirinya dan menyampaikan kepada yang lain; seperti dalam pertemuan mulia itu Rasulullah berwasiat: "Aku tidak tahu sungguh, apakah aku dapat menemui anda sekalian pada tahun depan? Namun ingatlah, sungguh darah kalian, harta dan kehormatan kalian adalah mulia, suci antar kalian, sebagaimana sucinya hari ini dan negeri ini, sampai kalian bertemu Tuhan kalian, kemudian Dia meminta pertanggung jawaban amal kalian, perhatikanlah, haruslah yang lebih dekat menyampaikan kepada yang lebih jauh? Ingat-ingatlah, bukankah saya telah menyampaikan?" (HR. Abu Daud). 

"Banyak kadang-kadang orang yang diberi khabar lebih perhatian dari pada yang mendengar (langsung)." (HR. Al-Bukhari). 

Semoga Allah menerima amal ibadah kita, menambahkan rizki, mengampuni kesalahan dan kekhilafan, serta meningkatkan ketaqwaan kita semua. Amin.
Waznin Mahfud. 



Dari Buletin An-Nur

Saturday, June 5, 2010

Haji Tamatu' (Mikat - Manasik - Ihram) Saturday, June 5, 2010


Puji dan syukur bagi Allah semata dan Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, baginda Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam, juga kepada keluarga ahlul baitnya serta seluruh umat yang setia mengikuti risalah yang dibawa oleh beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sampai akhir jaman. 


Para pembaca rahimakumullah,
Topik kita kali ini akan menyajikan TATA CARA pelaksanaan HAJI TAMATU yang terkandung di dalam pelaksanaan ibadah haji yang merupakan salah satu dari 5 Rukun Islam yang dapat kita petik manfaatnya, baik itu bagi saudara-saudara kita yang telah diberi-Nya rezeki dan kemudahan sehingga mampu melaksanakannya dengan khusu’ dan penuh sukacita, maupun bagi yang masih harus menunggu panggilan-Nya dengan sepenuh harap dan keyakinan, insya Allah pasti akan di ijabah-Nya.

Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita semua pencari kebenaran, penerima kebenaran, dan penyeru kebenaran. Amiin.

Keutamaan Haji dan ‘Umrah: Dari Abu Hurairah r.a. katanya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “ Masa dari satu ‘umrah ke ‘umrah berikutnya adalah masa penghapusan dosa. Dan ganjaran haji yang mabrur tiada lain hanya syurga.” (Shahih Muslim No.1287 KBC)

Keutamaan Hari ‘Arafah: Dari ummu ‘Aisyah r.a., katanya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “ Tidak ada suatu hari dimana Allah Ta’ala paling banyak membebaskan hamba-Nya dari neraka selain Hari ‘Arafah.” [Shahih Muslim No.1286 KBC\

Ibadah Haji merupakan madrasah imaniyyah yang agung. Darinya, setiap kali musim haji datang, kaum Muslimin dari seluruh pelosok belahan bumi yang beruntung menjawab panggilan-Nya, semuanya akan memperoleh ibroh {pelajaran-pelajaran / hikmah} yang agung, faedah-faedah yang sangat berharga serta bermanfaat bagi dirinya, sesuai dengan taufiq & hidayah Allah SWT. Adapun ibroh/pelajaran yang bisa kita petik dalam ritual yang di contohkan oleh baginda Rasulullah SAW.

HAJI TAMATU

Yaitu memakai ihram dari mikat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam; yaitu melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram, kemudian melaksanakan haji di tahun yang sama. Dalam hal ini, seorang muslim yang hendak melaksanakan haji tamattu` hendaknya berniat- tamattu` sejak ia melangkahkan kaki meninggalkan negerinya, dengan berniat umrah saja seterusnya berihram dan mengucapkan:

لبيك اللهم بعمرة متمتعا بها إلى الحجاللهم إِني أريد العمرة فيسرها لى، وتقبلها مني، نويت العمرة وأحرمت بها لله تعالى
"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dengan umrah dan haji secara tamattu`, Ya Allah! Aku hendak melaksanakan umrah, berilah kemudahan bagiku dan terimalah umrahku, Aku berniat ihram untuk umrah karena Allah Taala."

Sesampainya di Mekah, melaksanakan tawaf tujuh putaran dan Sai antara Safa dan Marwa tujuh putaran juga, lantas tahallul dari ihram dengan mencukur atau menggunting rambut. Selanjutnya tetap dalam kondisi tidak ihram sampai hari Tarawiyah yaitu tanggal 8 Zulhijah. Pada saat itu, dia mulai berihram haji dari tempat tinggalnya dan mengucapkan:

لبيك حجا اللهم إِني أريد الحج فيسره لى، وتقبله مني، نويت الحج وأحرمت به لله تعالى
"Aku penuhi panggilanmu untuk haji, Ya Allah ! Aku hendak melaksanakan haji, berilah kemudahan bagiku dan terimalah hajiku. Aku berniat ihram untuk haji karena Allah Taala."

Kemudian bertalbiah dan dilanjutkan dengan doa:

لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك، لا شريك لك
"Aku penuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, segala nikmat dan segala kekuasaan hanyalah untuk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu."

اللهم إني أحرم لك شعري وبشري، وجسدي وجميع جوارحي، من الطيب والنساء، شيء حرمته على المحرم وأبتغي بذلك وجهك الكريم، يا رب العالمين
"Ya Allah! Demi Engkau aku haramkan rambutku, kulitku, tubuhku, dan seluruh anggota badanku dari wewangian dan wanita, sesuatu yang Engkau haramkan bagi orang yang sedang ihram. Aku melakukannya semata-mata hanya karena-Mu, Wahai Tuhan semesta alam."

Selanjutnya melaksanakan semua amalan yang harus dilaksanakan dalam haji ifrad. Untuk yang melaksanakan haji Tamattu` diwajibkan membayar dam karena ia telah bersenang-senang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haram. Allah Taala berfirman yang artinya, " Siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat."

Tawaf umrah bagi yang berhaji tamattu` tidak perlu didahului dengan tawaf qudum. Setelah tahallul pertama (setelah melontar jumrah aqabah dan bercukur) langsung melaksanakan tawaf ifadah dan Sai antara Safa dan Marwa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama. Adapun menurut mazhab Hanafi, bagi orang yang berhaji tamattu` dan belum membawa binatang ternak, tidak dikenakan dam tetapi jika telah membawa binatang ternak maka hukumnya seperti haji qiran.

MUKAT WAKTU

Waktu haji, mulai dari awal bulan Syawal sampai sepuluh Zulhijah.

BATAS TANAH HARAM

Lokasi
  1. Tan'im: Terletak sekitar jalan menuju Madinah, kira-kira enam Km. dari Mekah.
  2. Wadi Nakhlah: Terletak di Timur Laut ke arah Irak, sekitar 14 Km. dari Mekah.
  3. Ji`ranah: Terletak di arah Timur sekitar 16 Km. dari Mekah.
  4. Adhah: Terletak sekitar jalan menuju Yaman, kira-kira 12 Km. dari Mekah.
  5. Hudaibiah: Terletak di arah Barat, jalan menuju Jeddah. Sekarang dinamakan dengan Syamaisi sekitar 15 Km. dari Mekah.

A`lam adalah batu-batu (Tugu) pahatan setinggi satu meter yang terletak di tepi-tepi jalan tersebut.

MIKAT LOKASI
Mikat-mikat lokasi yang ada dalam nash (teks)

Zul Hulaifah,
Untuk penduduk Madinah, Juhfah, untuk penduduk Syam, Qarnulmanazil, untuk penduduk Najd, Yalamlam, untuk penduduk Yaman. Beliau bersabda, " Inilah mikat-mikat untuk mereka dan untuk orang lain yang datang melewatinya dengan maksud ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah. " Barangsiapa yang tidak sampai batas-batas tersebut, maka ia berihram dari rumahnya sendiri. Demikian pula penduduk Mekah, mereka niat ihram dari Mekah. Hal ini sudah merupakan kesepakatan para ilmuan.

Juhfah
 adalah mikat penduduk Mesir, Syam dan siapa saja yang datang melewatinya.
Zul Hulaifah: Zul Hulaifah adalah mikat penduduk Madinah, sebuah sumber air minum Bani Jasyum yang sekarang dinamakan dengan Abar (Bir) Ali. Inilah mikat yang paling jauh, sekitar 450 Km. dari Mekah. Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 Km sehari atau empat Km. per-jam. Jarak ini dinamakan "satu marhalah".

Qarnul Manazil
Adalah gunung Musyrif di Arafah. Gunung ini dikatakan Qarnul Manazil, mikat penduduk Taif dan siapa saja yang datang melewatinya.

Zatu Irq 
Dinamakan Zatu Irq karena di sana terdapat gunung Irq yang mengelilingi lembah bernama lembah Aqiq. Lembah ini adalah lokasi perkampungan yang terletak dua marhalah (900 Km) dari Mekah. Mikat ini tidak termasuk mikat yang disebut dalam hadis Rasulullah saw, tetapi sudah disepakati oleh para ulama.

Yalamlam
Yaitu nama satu gunung dari pegunungan Tuhamah yang terletak sekitar dua marhalah dari Mekah. Inilah mikat penduduk Yaman.


SA'I
Doa Sa'i

اللهم يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك, اللهم إني أسألك موجبات رحمتك, وعزائم مغفرتك, والسلامة من كل إثم, والفوز بالجنة, والنجاة من النار, اللهم إني أسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى, اللهم أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك. اللهم إني أسألك من الخير كله ما علمت منه وما لم أعلم, وأسألك الجنة وما قرب إليها من قول أو عمل, وأعوذ بك من النار وما قرب إليها من قول أو عمل
"Ya Allah Yang Maha membolak-balikkan hati manusia! Tetapkanlah hatiku pada agama-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu perbuatan-perbuatan baik yang dapat mendatangkan rahamt-Mu, dan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan ampunan-Mu, dan keselamatan dari segala dosa, dan kemenangan mendapatkan surga, dan bebas dari api neraka. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu hidayah, ketakwaan, lindungan dan kekayaan. Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, mensyukuri (nikamt)-Mu dan memperbaiki ibadah kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu segala kebaikan --yang aku ketahui ataupun yang tidak aku ketahui--. Aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang dapat mendekatkan aku kepadanya lewat perkataan atau perbuatan. Aku berlindung kepada-Mu dari api neraka dan apa yang dapat mendekatkan aku kepadanya lewat perkataan atau perbuatan. "

SAFA

Disunahkan menaiki bukit Safa dan membaca firman Allah Taala,

إن الصفا والمروة من شعائر الله فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه أن يطوف بهما ومن تطوع خيرا فإن الله شاكر عليم
"Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak salah kalau dia mengerjakan sai antara keduanya. Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."

Kemudian menghadap ke arah Ka'bah sambil mengucapkan,

الله أكبر الله أكبر, الله أكبر كبيرا، والحمد لله كثيرا وسبحان الله العظيم وبحمده بكرة وأصيلا، لا إله إلا الله وحده، أنجر وعده، ونصر عبده، وهزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله حقا حقا، لا إله إلا الله تعبدا ورقا، لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah benar-benar Maha Besar. Segala puji yang banyak hanya untuk Allah. Dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung, dan dengan memujinya pada waktu pagi dan sore hari. Tidak ada tuhan selain Allah semata, yang telah memenuhi janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan golongan-golongan dengan sendiri. Sungguh-sunguh tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada tuhan selain Allah Yang patut bagi kami untuk menyembah dan menghambakan diri kepada-Nya. Tidak ada tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya dengan mengikhlaskan segala ketaatan kepada-Nya."


MARWAH

Disunahkan menaiki bukit Safa dan membaca firman Allah Taala,

إن الصفا والمروة من شعائر الله فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه أن يطوف بهما ومن تطوع خيرا فإن الله شاكر عليم
"Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak salah kalau dia mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui." 

Kemudian menghadap ke arah Ka'bah sambil mengucapkan,

الله أكبر الله أكبر, الله أكبر كبيرا، والحمد لله كثيرا وسبحان الله العظيم وبحمده بكرة وأصيلا، لا إله إلا الله وحده، أنجر وعده، ونصر عبده، وهزم الأحزاب وحده لا إله إلا الله حقا حقا، لا إله إلا الله تعبدا ورقا، لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه مخلصين له الدين
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah benar-benar Maha Besar. Segala puji yang banyak hanya untuk Allah. Dan Maha Suci Allah Yang Maha Agung, dan dengan memujinya pada waktu pagi dan sore hari. Tidak ada tuhan selain Allah semata, yang telah memenuhi janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan golongan-golongan dengan sendiri. Sungguh-sunguh tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada tuhan selain Allah Yang patut bagi kami untuk menyembah dan menghambakan diri kepada-Nya. Tidak ada tuhan selain Allah dan kami tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya dengan mengikhlaskan segala ketaatan kepada-Nya."

BERMALAM DI MINA

Dalil
Jabir ra. meriwayatkan hadis tentang haji Rasulullah saw., dia berkata, "Rasulullah saw. berangkat ke Mina dengan berkendaraan, beliau salat Zuhur, Asar, Magrib dan Subuh."

WUKUF DI ARAFAH

Keterangan
Memperbanyak membaca doa pada hari Arafah:

لاإله إِلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد وهو على كل شييء قدير
"Tiada tuhan kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya. Dialah Yang memiliki kerajaan (langit dan bumi) dan segala puji hanyalah untuk-Nya dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu."

Kemudian membaca ayat berikut:

شهد الله أنه لا إِله إلا هو والملائكة وأولو العلم قائما بالقسط لا إِله إِلا هو العزيز الحكيم
"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (Yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tidak ada Tuhan (Yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. "

Kemudian membaca doa berikut:

اللهم لك الحمد كالذي نقول، اللهم لك صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي، وإليك مآبي، ولك تراثي، اللهم إني أعوذ بك من عذاب القبر، ووسوسة الصدر وشتات الأمر، اللهم إني أعوذ بك من شر ما يجيء به الريح، ومن شر ما يلج في الليل، وشر ما يلج في النهار، وشر بوائق الدهر
"Ya Allah! Segala puji hanyalah untuk Engkau seperti yang kami ucapkan dan lebih baik dari yang kami ucapkan. Ya Allah! Salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk-Mu dan kepada-Mulah segala apa yang aku tinggalkan. Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur dan was-was hati juga segala perkara. Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang dibawa angin dan dari kejahatan yang menyelelinap di malam hari dan kejahatan yang menyeliap di siang hari juga dari segala kejahatan kehancuran alam. "

Diteruskan dengan doa berikut:

اللهم إنك تسمع كلامي وترى مكاني، وتعلم سري وعلانيتي، لا يخفى عليك شيئ من أمري، أنا البائس الفقير، المستغيث المستجير، الوجل المشفق المقر المعترف بذنبه، أسألك مسألة المسكين، وأبتهل إليك إبتهال المذنب الذليل، وأدعوك دعاء الخائف الضرير، من خضعت لك رقبته، وفاضت لك عبرته، وذل جسده، ورغم أنفه لك
"Ya Allah! Sesungguhnya Engkau mendengar ucapanku dan melihat tempatku, Engkau mengetahui rahasiaku dan zhahirku. Tidak ada sesuatu urusanku yang tersembunyi dari Engkau, aku hamba yang fakir, peminta pertolongan, mrnginginkan ketenangan, mengakui dosa, aku minta kepada-Mu sebagai orang miskin, aku mengadu kepada-Mu sebagai orang yang hina, aku berdoa kepada-Mu sebagai orang yang takut, tunduk dihadapan-Mu, menyungkurkan tubuh dan wajah di hadapan-Mu."

Seterusnya membaca:

لا إِله إِلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد بيده الخير وهو على كل شيئ قدير، اللهم أجعل في قلبي نورا، وفي صدري نورا، وفي سمعي نورا، وفي بصري نورا، اللهم اشرح لي صدري، ويسر لي أمري، وأعوذ بك من وسواس الصدر وشتات الأمر، وفتنة القبر. اللهم إني أعوذ بك من شر ما يلج في الليل، وشر ما في يلج في النهار، وشر ما تهب به الرياح، ومن شر بوائق الدهر
"Tiada Tuhan kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah Raja dan segala puji hanyalah untuk-Nya, segala kebaikan ada pada sisi-Nya dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah! Jadikanlah di hatiku cahaya, di dadaku cahaya, di pendengaranku cahaya dan di penglihatanku cahaya. Ya Allah! Lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah urusanku. Aku berlindung kepada-Mu dari segala waswas dadaku, dan kekacauan urusan dan dari fitnah kubur. Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang menyelusup pada malam hari, dari kejahatan yang muncul siang hari, dari kejahatan yang dibawa oleh angin dan dari kejahatan bencana-bencana dunia. "


BERTOLAK KE MUZDALIFAH

Keterangan
Allah berfirman:

فإذا أفضتم من عرفات فاذكروا الله عند المشعر الحرام واذكروه كما هداكم، وإن كنتم من قبله لمن الضالين
"Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masyarilharam. Berzikirlah dengan menyebut Allah sebagaimana yang Dia tunjukkan kepadamu. Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat."

Disunahkan memperbanyak talbiah di setiap tempat, ini termasuk sunah muakkad, memperbanyak membaca Alquran, memperbanyak berdoa. Disunahkan berdoa:

لا إِله إِلا الله، والله أكبر
"Tidak ada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar ..." 

Dilanjutkan dengan;

إليك اللهم أرغب، وإياك أرجون، فتقبل نسكي ووفقني وارزقني فيه من الخير أكثر ما أطلب، ولا تخيبني إنك أنت الجواد الكريم اللهم إني أسألك أن ترزقني في هذا المكان جوامع الخير كله, وأن تصلح لي شأني كله وأن تصرف عني الشر كله، فإنه لا يفعل ذلك غيرك ولا يجود به إلاأنت
"Ya Allah! Kepada Engkau-lah aku menginginkan dan kepada Engkau-lah aku memohon, maka terimalah ibadahku ini dan berilah aku kebaikan lebih dari yang aku minta dan janganlah sia-siakan aku sesungguhnya Engkau Maha Baik lagi Maha Mulia. Ya Allah! Sungguh aku mohon Engkau memberikan aku di tempat ini kumpulan kebaikan, Engkau perbaiki semua urusanku dan Engkau jauhkan dariku segala kejahatan. Sesungguhnya tidak ada yang dapat berbuat semua ini selain Engkau dan tidak ada yang membaguskan kecuali Engkau." 

Kemudian melontar batu kerikil sebanyak tujuh kali.

MELONTAR JUMRAH AQABAH

Keterangan
Bertalbiah sampai tiba di jumrah Aqabah. Setelah berhenti talbiah, posisikanlah Kakbah di sebelah kiri Anda dan Mina di sebelah kanan, setelah itu, menghadaplah ke Jumrah dan lontarkanlah kerikil yang telah anda siapkan satu persatu sambil bertakbir setiap lontaran.

MENYEMBELIH QURBAN

Keterangan
Disunahkan ketika menyembelih hewan sembelihan haji atau hewan kurban membaca:

بسم الله والله أكبر، اللهم صل على محمد وعلى آله وسلم اللهم منك وإليك، تقبل مني
"Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar. Ya Allah! Limpahkanlah kesejahteraan dan salam kepada Muhammad saw. dan keluarganya. Ya Allah! (Semua ini) Dari Kamu dan untuk Kamu, terimalah sembelihanku. "

BERCUKUR 
(Bagi Pria)

Keterangan
Mencukur atau memotong rambut, disunahkan bagi lelaki ketika memotong rambut, memegang rambut bagian depan kemudian bertakbir, tiga kali dan berdoa:

الحمد لله على ما هدانا, والحمد لله على ما أنعم به علينا, اللهـم هـذه ناصيتي فتقبل مني, واغفر لي ذنوبي, اللهم اغفر لي وللمحلقين والمقصرين يا واسع المغفرة آمين

"Segala puji bagi Allah atas hidayah-Nya kepada kami, segala puji atas segala nikmat yang diberikan kepada kami. Ya Allah! ini (potongan) rambutku, terimalah (ibadah)ku, ampunilah segala dosaku. Ya Allah! Ampunilah aku, orang-orang yang mencukur kepala dan orang-orang yang (hanya) memendekkan. Ya (Allah), Tuhan Yang Maha Luas pengampunan-Nya."

Setelah selesai memotong rambut, bertakbir dan berdoa:

الحمد لله الذي قضى عنا نسكنا, اللهم زدنا إيمانا ويقينا وتوفيقا وعونا, واغفر لنا ولآبائنا وأمهاتنا والمسلمين أجمعين

"Segala puji bagi Allah yang telah menyempurnakan ibadah kami. Ya Allah! Tambahlah keimanan, keyakinan, taufiq dan pertolongan kepada kami, ampunilah kami, bapak-bapak kami, ibu-ibu kami dan semua kaum muslimin. "

FIQH HAJI
HUKUM BERCUKUR BAGI LAKI-LAKI

1. Bercukur rambut

HANAFI: Wajib
MALIKI: Wajib
SYAFI'I: Rukun
HANBALI: Wajib

2. Bercukur rambut Di Tanah Haram

HANAFI: Wajib
MALIKI: Wajib
SYAFI'I: Wajib
HANAFI: Wajib

3. Menyembelih kurban dan bercukur sebelum mata hari tergelincir pada Hari Raya Kurban

HANAFI: Sunah
MALIKI: Sunah
SYAFI'I: Sunah
HANBALI: Sunah

4. Bercukur pada hari-hari Nahar

HANAFI: Wajib
MALIKI: Wajib
SYAFI'I: Sunah
HANBALI: Sunah

LARANGAN

1. Tidak Bercukur rambut

HANAFI: Denda Seekor kambing
MALIKI: Denda seekor kambing
SYAFI'I: Harus Mengulang
HANBALI: Denda seekor kambing

2. Tidak mencukur rambut di Tanah Haram

HANAFI: Denda Seekor kambing
MALIKI: Denda seekor kambing
SYAFI'I: Denda seekor kambing
HANBALI: Denda seekor kambing

3. Menunda-munda mencukur rambut sampai berakhir hari-hari kurban

HANAFI: Denda Seekor kambing
MALIKI: Denda seekor kambing
SYAFI'I: Tidak apa-apa
HANBALI: Tidak apa-apa

BERCUKUR (Bagi Pria)

Waktunya
Dari awal hari Nahr, 10 Zulhijah sampai akhir hari Nahr, 12 Zulhijah (menurut ulama Syafi`iah dan Hanabilah kapan saja dilakukan akan diterima).

Akhirul kata, demikianlah kajian kita tentang “Haji Tamatu” yang dapat kami sajikan secara singkat pada topik kita kali ini. Semoga dapat meningkatkan amal ibadah kita dan menambah pengetahuan bagi kita semua. Insya’ Allah, kami akan selalu berupaya melengkapi kajian kita dengan artikel-artikel yang baik dan sesuai dengan tuntunan As-Sunnah agar dapat kita petik bermanfaat manfaatnya.

Allahul Musta’an.

“Ya Allah, berilah kami rezeki untuk dapat memenuhi panggilan-Mu, dan berjumpa dengan-Mu di Bait-Mu. Lezatkan kami dengan dekat kepada-Mu dan memperoleh nikmat karunia memandang wajah-Mu di akhirat kelak. Ya, Allah Rabbul Idzati, Jadikan kami termasuk orang yang ridha kepada-Mu dari selain-Mu. Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari bersandar kepada asbab dan berdiri bersama nafsu, keinginan, dan adat kebiasaan, dan kami berlindung kepada-Mu dari segala keburukan dalam setiap keadaan. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka."

Alhamdulillah, segala puja dan puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Robbul ‘Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga, istri, para shahabatnya serta pengikut mereka dalam kebajikan hingga datangnya hari pembalasan nanti.

إِنّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِي ماً
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, ber-Shalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah Salam penghormatan kepadanya.” (QS Al-Ahzab [33]:5)


[Dipetik dari Website Al-Islam | Kementerian Haji Saudia Arabia]

Friday, June 4, 2010

Hukum Qurban Dan Dam Dalam Haji Friday, June 4, 2010




JENIS-JENIS QURBAN


1. FIDYAH
Fidyah karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:

  • Puasa tiga hari
  • Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
  • Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:

فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."

Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:

  • Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
  • Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
  • Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.

Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa. Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.

Fidyah karena senggama
Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.

2. HADYU
Definisi: Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Ka'bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hadyu Sunah
Definisi: Persembahan yang dihadiahkan untuk Ka'bah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dalilnya
Hadis Nabi saw. yang artinya, "Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. "

Hukumnya
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.

Tempat penyembelihan kurban sunah
Di tanah haram.

Jenis-jenisnya
Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.

Hadyu (Dam) Tamattu dan Qiran
Definisi: Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Kakbah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dalilnya 
Firman Allah Subhana Wataala:

فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي
"Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat." 

Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Taala;

من لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
"Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."

Tempat penyembelihan
Tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.

Hayu (Dam) Karena Terkepung
Definisi: Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.

Dalilnya
Firman Allah Taala:
فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي
"Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."

Hukumnya
Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.

Tempat penyembelihan
Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung.

Jenis-jenisnya
Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.

Qurban
Definisi: Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Waktu Penyembelihan
Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik.

Hukumnya
Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya, "Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya."

Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.

Jenis-jenis kurban
Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.

Pembagiannya
Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.

Cara penyembelihannya
Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa:

اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
"Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."



Thursday, June 3, 2010

Ibadah Haji; Hukum, Definisi, Dan Dalil Thursday, June 3, 2010




Definisi Haji
Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.

Hukum dan Dalilnya
Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup.

Dalil dari Alquran

ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada.

Dalil dari hadits
Rasulullah saw. bersabda, "Islam didirikan di atas lima dasar."

Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga."

Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya."

Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya."

Umat Islam sepakat bahwa haji adalah “rukun Islam yang ke lima”, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

FARDU HAJI

Pengertian Fardu: Fardu adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, sah haji bergantung kepadanya dan tidak dapat diganti dengan dam. Fardu mencakup rukun dan syarat. Fardu Haji ada empat, yaitu:

1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Safa dan Marwa

SEMUA MAZHAB SEPAKAT TENTANG FARDU DAN WAJIB HAJI

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah. 
  • Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah. 
  • Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Sehat jasmani. 
  • Memiliki bekal dan sarana perjalanan. 
  • Perjalanan aman. 
Tambahan bagi wanita: 
  • Harus didampingi suami atau mahramnya. 
  • Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami. 

Syarat haji menurut Mazhab Maliki 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah. 
  • Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah. 
  • Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Mampu 
Tambahan bagi wanita:
  • Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Syafi'i 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat) 
  • Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut: 
  • Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang. 
  • Ada kendaraan 
  • Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah. 
  • Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan. 
  • Perjalanan aman. 
Tambahan untuk wanita:
  • Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hambali 
  • Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah. 
  • Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah. 
  • Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji. 
  • Merdeka, tidak wajib haji bagi budak. 
  • Mampu 
Tambahan bagi wanita:
  • Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

WAJIB HAJI
Pengertian Wajib: Wajib adalah semua pekerjaan yang harus dilakukan, bila ditinggalkan, maka harus membayar dam. 

Wajib Haji ada tujuh, yaitu: 
  1. Ihram dari mikat 
  2. Wukuf di Arafah 
  3. Bermalam di Mazdalifah 
  4. Bermalam di Mina 
  5. Mencukur atau memotong rambut, mencukur lebih afdal 
  6. Melempar jumrah 
  7. Tawaf wada' 

SUNAH HAJI
Pengertian Sunah: menurut mazhab Syafi'i Sunah adalah semua pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.

Sunah Haji: 
  1. Mandi ketika hendak ihram 
  2. Membaca talbiah 
  3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran 
  4. Bermalam di Mina pada malam Arafah 
  5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum



    Saturday, May 29, 2010

    Tentang Haji Ba'dal Saturday, May 29, 2010


    Puji dan syukur bagi Allah semata dan Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, baginda Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam, juga kepada keluarga ahlul baitnya serta seluruh umat yang setia mengikuti risalah yang dibawa oleh beliau Shalallaahu Alaihi Wassallam sampai akhir jaman. 


    Para pembaca rahimakumullah,
    Topik kita kali ini akan menyajikan sebuah kajian fiqh yang penting yaitu terkait dengan boleh-tidaknya seseorang mem-“Badal Haji”-kan orang lain, tentang syarat dan hukum-nya, semata-mata dengan maksud agar permasalahan ini menjadi jelas bagi kita semua. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita semua pencari kebenaran, penerima kebenaran, dan penyeru kebenaran. Amiin.

    Keutamaan Haji dan ‘Umrah:
    Dari Abu Hurairah r.a. katanya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “ Masa dari satu ‘umrah ke ‘umrah berikutnya adalah masa penghapusan dosa. Dan ganjaran haji yang mabrur tiada lain hanya syurga.” [Shahih Muslim No.1287 KBC]

    Keutamaan Hari ‘Arafah: Dari ummu ‘Aisyah r.a., katanya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “ Tidak ada suatu hari dimana Allah Ta’ala paling banyak membebaskan hamba-Nya dari neraka selain Hari ‘Arafah.” [Shahih Muslim No.1286 KBC]

    HAJI BADAL, BOLEHKAH?

    Ada beberapa hadits yang akan menjadi bahan berharga bagi kita untuk mengulas permasalahan ini, yaitu sebagai berikut:

    1. Hadits Abdullah bin Abbas r.a. Riwayat dari ‘Abdullah bin Abbas r.a. ini sangat penting, diantaranya: Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “ Pernah Fadh bin Abbas di bonceng Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, lalu datanglah seorang wanita dari Khots’am, maka Fadhl memandangnya dan wanita itupun memandangnya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam lalu menutup muka serta memalingkan wajah Fadhil kearah lain. Wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syarat wajib (yang dibebankan Allah) kepada hamba-Nya untuk berangkat haji telah terpenuhi pada ayahku yang telah lanjut usia dan serta tidak bisa naik kendaraan, bolehkan aku menghajikan untuknya?” jawab Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, “Boleh.” Hal itu pada saat haji wada’ . (Hadits tersebut SHAHIH, Diriwayatkan Bukhari No.785, Muslim No.1272, Abu Dawud No.1809, Nasa’i no.2634, Tirmidzi No.928, Ibnu Majah No.2367-2368) Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasanya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pernah mendengar seorang lelaki berkata: “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk Syubramah.”

    Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya: “Siapakah Syubramah?” Jawabnya: “Saudaraku atau kerabatku.” Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya lagi: “Sudahkah engkau ber-haji sebelumnya?” Jawabnya, “Belum.”! Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Kalau begitu jadikanlah ini untukmu, kemudian tahun berikutnya untuk Syubramah.” [Hadits tersebut SHAHIH, Diriwayatkan Abu Daud; Ibnu Majah No.2364]

    2. Hadits Abu Rozin (Laqith bin Amir) r.a. Dari Abu Rozin al-Uqoili r.a. bahwa beliau pernah datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam seraya berkata: “Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia, dia tidak mampu berhaji, berumrah, dan naik kendaraan”. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,”Berangkatlah haji dan umroh untuk ayahmu.” (Hadits tersebut SHAHIH, Diriwayatkan Abu Dawud No.1810, Nasa’i no.2636, Tirmidzi No.930, Ibnu Majah No.2366) [* Perlu ditegaskan disini bahwa kisah dalam hadits Abu Rozin ini berbeda dengan hadits sebelumnya. Barangsiapa menganggapnya satu kejadian, maka dia telah jauh sekali dan menyusahkan diri. Demikian kata al-Hafidz Ibnu Hajarr.a. dalam Fathul Bari 4/49]

    3. Hadits Buroidah r.a.
    Dari Buroidah r.a. berkata, “ Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, lalu berkata: “Sesungguhnya ibuku meninggal dan belum haji, apakah saya menghajikan untuknya.?” Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab: “Ya. ber-Hajilah untuknya.” (Hadits tersebut SHAHIH, Diriwayatkan Abu Daud No.2877, Tirmidzi No.929) Demikianlah beberapa hadits yang shahih tentang masalah ini. Sebenarnya masih lagi banyak hadits-hadits yang semakna dengannya, hanya saja secara sanad tidak luput dari pembicaraan ulama.


    KESIMPULAN:
    Hadits tentang haji badal adalah hadits-hadits yang shahih tanpa keraguan di dalamnya!

    FIQIH HADITS 

    Berbicara tentang haji badal, ada beberapa pembahasan dan hukum yang sangat penting untuk kita ketahui. Oleh karenanya, agar lebih mudah memahami masalah ini, akan kita urut pembahasannya satu persatu dalam beberapa point berikut:

    A. Bolehnya Haji Badal
    Hadits-hadits diatas secara jelas menunjukkan bolehnya seseorang menghajikan kerabatnya, baik yang sudah meninggal dunia maupun yang masih hidup, yaitu yang tidak mampu berangkat haji karena keterbatasannya seperti karena usia lanjut {uzur}, sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, atau tidak kuat naik diatas kendaraan {seperti mabuk, mual}. Dan pahalanya akan sampai untuk orang yang dihajikan (lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/306-315 dan ar-Ruuh Ibnul Qoyyim hal.305-320) Kalau ada yang berkata bahwa hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT: “Seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang di usahakannya.” (QS. An-Najm [53]:39)

    Maka kita jawab:
    a). Tidak ada pertentangan antara al-Qur’an dan hadits, sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah SWT. Hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam merupakan penjelas al-Qur’an, bukan penentang al-Qur’an. Metode mempertentangkan antara al-Qur’an dan hadits bukanlah metode ahli hadits, tetapi itu adalah metode ahlul bid’ah untuk menolak sunnah Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Oleh karenanya perhatikanlah adab, sikap dan keta’atan dan kehati-hatian para shahabat, para tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para ulama salaf yang merupakan generasi terbaik yang paling memahami al-Qur’an, apakah mereka menolak hadits dengan alasan ayat diatas?! Pahamilah!!

    b). Ayat yang mulia (QS. An-Najm [53]:39) diatas hanya bersifat umum, yang di khususkan dengan hadits-hadits shahih diatas (lihat Nailil Author 2/592 asy-Syaukani. Subulus salam ash-Shon’ani 2/171) Al-Izzu bin Abdussalam berkata dalam al-fatawa (2/24) : “Barangsiapa melakukan ketaatan untuk Allah SWT kemudian dia menghadiahkan pahalanya untuk orang hidup atau mati, maka pahalanya tidak sampai kepadanya, karena manusia tidak memperoleh kecuali apa yang diusahakannya, kecuali apa yang dikecualikan oleh syari’at seperti shodaqoh, puasa dan haji.”

    c). Telah datang beberapa hadits yang menunjukkan bahwa seorang anak merupakan usaha terbaik bagi orang tua. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Sebaik-baik harta yang dimakan oleh seorang adalah yang berasal dari hasil usahanya, dan anaknya termasuk hasil usahanya.” (Hadits tersebut HASAN, HR Ahmad 6/31, Abu Daud No.3530, Tirmidzi No.1358) Dengan demikian, hadits ini sama sekali tidak bertentangan dengan ayat diatas, karena anak merupakan usaha terbaik orang tua.

    B. Kapan Seseorang Boleh di Haji-kan?
    Tidak semua orang boleh untuk diwakili hajinya, namun harus diperinci sebagai berikut:

    Pertama: Kalau dia mampu (secara materi dan phisik) untuk berangkat sendiri, maka tidak boleh di wakilkan, bahkan kalau sampai di wakilkan maka hajinya tidak sah. Ibnu Mundzir r.a. berkata: “Para ulama bersepakat bahwa orang yang berkewajiban haji dan mampu melakukannya sendiri maka tidak boleh dihajikan orang lain dan tidak sah.” (al-Ijma’ hal.24, al-Mughni Ibnu Qudamah 5/22). Hal itu karena pada asalnya ibadah itu harus dilakukan oleh orang itu sendiri sebagai bentuk peribadatan kepada Allah SWT Dan menurut pendapat yang kuat, hal ini juga mencakup haji yang sunnah, bukan hanya yang wajib saja.

    Kedua: Kalau tidak mampu berangkat haji, maka hal ini diperinci lagi:
    1. Kalau memang kemungkinan besar akan hilang penghalang tersebut, maka sebaiknya ditunggu hingga dia mampu melaksanakannya sendiri, Penghalang atau kendala yang dimaksud adalah seperti: kemiskinan, gila, sakit yang diharapkan kesembuhannya, dipenjara, dan sebagainya. Contoh, seseorang terkena penyakit yang kemungkinan besar akan sembuh dikemudian hari, maka kita katakan kepadanya: “Tunggulah sehingga Allah SWT menyembuhkanmu dan berangkatlah haji sendiri.” Kalau memungkinkan pada tahun ini maka itulah yang diharapkan tetapi kalu tidak memungkinkan maka tidak mengapa pada tahun-tahun berikutnya.

    2. Kalau kemungkinan besar penghalangnya tidak hilang seperti usia lanjut atau sakit parah yang tidak lagi diharapkan bisa sembuh, maka disinilah dia hendaknya mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikannya. [Lihat Fiqh Ibadat Syaikh Ibnu Utsaimin ha.336, al-Mughni Ibnu Qudamah 5/22-23, Fathul Bari Ibnu Hajar 4/91]

    C. Syarat Orang Yang MenghajikanAda beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi orang yang menghajikan, baik syarat umum maupun syarat khusus. Adapun syarat umum ialah syarat-syarat yang umum berlaku bagi yang menunaikan ibadah haji, bahkan dalam semua ibadah.

    Sedangkan syarat-syarat khusus adalah sebagi berikut:
    Pertama: Ketika ihrom dia meniatkan hajinya untuk orang yang akan dihajikannya. Jadi dia tidak berniat untuk dirinya sendiri, tetapi niatnya adalah untuk orang lain yang akan dihajikannya, seperti mengatakan: “Labbaika ‘an fulan atau fulanah.”(Kami penuhi panggilan-Mu untuk si fulan/fulanah - sebutkan namanya). Syarat ini telah disepakati oleh semua ulama, berdasarkan hadits:

    “Sesungguhnya semua amalan itu harus dengan niat.” [HR Bukhari:1]

    Kedua: Dia sudah pernah melakukan kewajiban haji untuk dirinya sendiri, berdasarkan hadits “Syubrumah” dalam riwayat Ibnu Abba r.a diatas. Jadi seseorang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum dia sendiri menunaikan kewajiban hajinya terlebih dahulu.

    Ketiga: Ikhlas dan bukan karena mencari dunia. Barangsiapa berangkat haji untuk mengharap dunia dan harta, maka hukumnya haram. Tidak halal baginya melakukan amalan akhirat dengan niat untuk meraih dunia, berdasarkan firman Allah SWT:

    مَن كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لاَ يُبْخَسُونَأُوْلَـئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلاَّ النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُواْ فِيهَا وَبَاطِلٌ مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
    “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada meeka balasan pekerjaan mereka disunia dengan sempurna dan mereka didunia itu tidak dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Hud [11 ]: 15-16)

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah r.a. berkata: “Hendaklah dia mengambil uang untuk berangkat haji, bukan berangkat haji untuk mengambil uang. Barangsiapa haji dengan tujuan mengambil uang, maka tiada bagian baginya di akhirat kelak. Adapaun barangsiapa mengambil uang sekedarnya dengan tujuan untuk berangkat menghajikan saudaranya, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa 26/14-20)

    Keempat: Haruskah anaknya sendiri?
    Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/90) berkata: “Tidak ragu bahwa hal ini merupakan kejumudan.” Sebab dalam hadits ‘Syubrumah’ misalnya, dia menghajikan ‘saudaranya atau kerabatnya’. Demikian juga, dalam sebagian lafadz hadits Ibnu Abbas r.a. disebutkan ‘saudariku’. Apalagi Nabi Shallahu’Alaihi Wassalam telah menggambarkannya sebagai hutang, yang (hutang) itu bisa di bayar oleh siapapun, baik anak, kerabat, maupun selainnya."

    Berkata Majd bin Taimiyyah r.a. “Hadits ini menunjukkan sahnya menghajikan orang yang telah meninggal dunia, baik yang menghajikannya itu ahli warisnya atau pun bukan, sebab Nabi Shallahu’Alaihi Wassalam memperinci dan bertanya kepada si penanya: Apakah engkau termasuk ahli warisnya atau tidak?"

    Kelima: Haruskah dari tempat asal orang yang di hajikan?
    Gambaran masalahnya sebagai berikut: Kalau orang yang dihajikan itu ada di Indonesia misalnya, sedangkan orang yang mau menghajikan sedang berada di Saudi Arabia, apakah berangkat hajinya dari Indonesia sehingga dia (yang akan mem-Badal haji) tersebut pulang ke Indonesia terlebih dahulu, ataukah cukup dari miqot terdekat di Saudi Arabia?

    Adapun para ‘ulama lainnya mengatakan bahwa hal itu tidak perlu, karena hal itu hanya sekedar wasilah (perantara) saja, bukan tujuan utama, karena agama itu adalah untuk kemudahan, bukan mempersulit. Inilah pendapat yang lebih kuat. Wallahu A’lam

    Masalah ini sama persis dengan seseorang yang berada di masjid (i’thiqof) menjelang waktu sholat, apakah akan kita katakan: "Pulanglah anda terlebih dahulu kerumahmu, kemudian datanglah lagi ke masjid untuk memenuhi panggilan sholat?! (Lihat Syarh Mumti’ Ibnu Utsaimin 8/34)

    D. Wanita Boleh Menghajikan Pria dan SebaliknyaSyaikhul Islam Ibnu Taimiyyah r.a. berkata: “Wanita boleh menghajikan wanita lainnya dengan kesepakatan ulama, baik putrinya sendiri atau selainnya. Demikian juga, wanita boleh menghajikan pria menurut Imam Empat dan mayoritas ‘ulama.” (Majmu’ Fatawa 26/13-14)

    E. Bila Meninggal Dunia Sebelum HajiApabila ada seseorang berkewajiban haji meninggal dunia sebelum berangkat haji, wajibkah dihajikan oleh kerabatnya dengan uang peninggalannya?!

    Masalah itu diperselisihkan para ulama. Madzhab Syafi’iyyah dan Hanablah mengatakan wajib dihajikan, baik dia berwasiyat maupun tidak, sebab hal itu adalah hutang yang harus dibayar berdasarkan hadits-hadits pembahasan diatas. Inilah pendapat yang kuat dalam masalah ini.

    Adapun apabila dia meninggal dunia ketika melakukan manasik haji, maka menurut pendapat yang kuat tidak perlu diteruskan/disempurnakan manasiknya, berdasarkan hadits tentang seorang muhrim (orang yang berihrom) yang terlempar dari untanya ketika wukuf di Arofah lalu patah lehernya dan meninggal (Bukhari-Muslim) . Dan tidak ada penukilan dari Nabi Shalallaahu Alaihi Wassallam behwa beliau memerintahkan kepada para shahabat agar menyempurnakan ihromnya.

    Hadits selengkapnya adalah sebagai berikut:

    Dari Ibnu ‘Abbas r.a., katanya. Seorang laki-laki jatuh dari untanya ketika dia ihram lalu patah leher-nya dan meninggal. Maka bersabda Rasulullah Shalallaahu Alaihi Wassallam,”Mandikan dia dengan air yang dicampur daun sidir (bidara), kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan ditutup kepalanya; karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca talbiyah (sedang mengerjakan haji). [Shahih Muslim No. 1176 KCB M’sia]

    Akhirul kata, demikianlah beberapa pembahasan kita tentang BADAL HAJI yang dapat kami kemukakan pada topik kita kali ini. Bilamana ada pendapat yang lemah maupun kesalahan dalam tulisan ini, maka kami sangat menunggu teguran dan nasihatnya. Semoga bermanfaat.

    Wallahu al-Muwaffiq.

    “Ya Allah, berilah kami rezeki untuk dapat memenuhi panggilan-Mu, dan berjumpa dengan-Mu di Bait-Mu. Lezatkan kami dengan dekat kepada-Mu dan memperoleh nikmat karunia memandang wajah-Mu di akhirat kelak. Ya, Allah Rabbul Idzati, Jadikan kami termasuk orang yang ridha kepada-Mu dari selain-Mu. Ya Allah, sesungguhnya kami berlindung kepada-Mu dari bersandar kepada asbab dan berdiri bersama nafsu, keinginan, dan adat kebiasaan, dan kami berlindung kepada-Mu dari segala keburukan dalam setiap keadaan. Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka". Aamiin Ya Rabbul ‘alamiin.

    Alhamdulillah, segala puja dan puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah Robbul ‘Alamin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassallam beserta keluarga, istri, para shahabatnya serta pengikut mereka dalam kebajikan hingga datangnya hari pembalasan nanti.

    إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
    “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, ber-Shalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah Salam penghormatan kepadanya.” (QS Al-Ahzab [33]:56)

    SELESAI



    [Dari Bulletin “An-Naba’ ” Edisi: 11/th ke II Dzulq. 1428]



    Contact Form

    Name

    Email *

    Message *