Comments
Timelines
Contact
Social Media
Timeline Cover
Showing posts with label Kontroversi (Islam). Show all posts
Showing posts with label Kontroversi (Islam). Show all posts

Tuesday, September 27, 2016

Kematian Isa Al-Masih Menurut Al-Quran Dan Hadits Tuesday, September 27, 2016


"(Ingatlah), ketika Allah berfirman: "Hai 'Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu (mewafatkanmu) dan mengangkat kamu kepada-Ku." (QS Ali 'Imran [3]:55). 

Apakah pengertian yang menyebutkan Isa 'wafat' dalam surah ali Imran ini mengandung makna yang sesungguhnya atau bukan? Mari sama-sama kita telusuri. 

Makna 'wafat' yang tepat di sini adalah 'tidur'. Yaitu, Allah mengangkat nabi Isa ke sisi-Nya dalam keadaan tidur. Dalam bahasa Arab, kata 'tidur' sah dipakaikan dalam makna wafat, setidaknya hampir serupa dengan wafat (mati), sebagaimana firman Allah: 

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي 
قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى 
"Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Ia tahan jiwa (orang) yang telah ia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan." (QS az-Zumar [39]:42) 

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia (hidup) sesungguhnya wafat di dalam tidur. Saat tertidur - dan ruh terpisah dari jasad - manusia praktis kehilangan kepekaannya sebagai makhluk hidup. Otak meraka sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan gerak atau aktifitas bagian mana pun dari seluruh organ tubuhnya (kecuali hal-hal yang terjadi di alam bawah sadar seperti mengigau, tidur berjalan dan hal-hal sejenis itu). 

Saat terbangun dari tidur, atau tepatnya saat ruhnya dikembalikan oleh Allah SWT ke jasad masing-masing, maka kecuali Allah SWT menghendaki lain, segala kemampuan normalnya sebagai manusia akan kembali berfungsi sebagaimana biasanya. 

Dalam hadits disebutkan bahwa sebelum beranjak tidur Rasululah SAW selalu berdoa:
"Dengan Nama-Mu wahai Tuhanku, aku baringkan badanku, dan dengan Nama-Mu juga aku mengangkatnya. Kalau Engkau mencabut nyawaku, sayangilah ia, dan jika Engkau belum mencabutnya, jagalah ia sebagaimana Engkau menjaga nyawa hamba-hamba-Mu yang shalih". [1]

Ketika Rasulullah SAW terbangun, ia membaca doa:
"Segala puji bagi Allah Yang telah menghidupkan kami setelah Dia mematikan kami, dan hanya kepada-Nya tempat kembali." [2] 

serta membaca: 
"Segala puji bagi Allah Yang telah mengembalikan ruhku kepadaku dan Yang telah menyehatkan jasadku." [3] 

Dengan adanya hadits-hadits ini jelaslah bahwa makna ayat tersebut adalah: 
"Sesungguhnya Aku mematikanmu (seperti rupa yang mati waktu tidur), ketika itu engkau tidak merasakan diangkat ke langit." 

Artinya nabi Isa tertidur pulas, dan dalam keadaan tidur pulas itulah Allah mengangkatnya ke langit sebagaimana yang dikehendaki-Nya. Nabi Isa tidak terbangun kecuali setelah sampai di langit. Ulama lain berpendapat, nabi Isa diwafatkan, dengan pengertian mati yang sesungguhnya, namun hanya sebentar. Ketika dalam kondisi tidak bernyawa, ia diangkat ke langit, kemudian ia dibangkitkan, dan kembali hidup. 

Lebih jauh tentang hal ini, mari sama-sama kita simak penjelasan berikut: 
Mathar al-Warraq menafsirkan ayat "Sesungguhnya Aku mewafatkanmu ..." bermakna mewafatkanmu dari dunia, tapi bukan berarti mati. Penafsiran yang sama juga ditarik oleh Ibnu Jarir: Sesungguhnya wafatnya Isa AS adalah diangkatnya ia dari dunia karena telah ditetapkan bukan sebagai ahli (penghuni) dunia lagi.

Dan atas kuasa Allah SWT setelah itu ia tidak lagi memerlukan segala kebutuhan ahli dunia seperti makan, minum, tidur, dan lain-lain hal yang bersifat manusiawi. Cukup banyak hadits yang mengkabarkan tentang turunnya nabi Isa AS di akhir zaman nanti, dan ia akan menjalankan hukum Islam. Ia akan mematahkan palang-palang salib, memusnahkan babi, meniadakan upeti (pajak), dan yang ia terima hanyalah agama Islam. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT: 

"Tidak ada seorangpun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya (sebelum kematian Isa). Dan di hari akhir nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka" (QS. an-Nisa'[4]: 159). 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Saudi Arabia, rahimahullah menulis dalam bukunya Majmu' Al Fatawa, Bab: Tauhid dan hal-hal yang berkenaan dengannya (1/433) sebagai berikut: 

Para ulama berbeda pendapat mengenai penafsiran kata almutawaffa (dimatikan/diwafatkan) yang ada dalam ayat "(Ingatlah), ketika Allah berfirman: "Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu (mewafatkanmu) dan mengongkat kamu kepada-Ku." 

Pendapat-pendapat tersebut di antaranya: 

Pertama: Yang dimaksud dengan wafat di sini adalah wafat dalam artian mati, sebab itulah pengertian yang zahir (tekstual) dari ayat tersebut jika tidak disandingkan dengan bukti-bukti terkait lainnya. Dan dikarenakan kata mutawaffa terdapat dalam al-Quran lebih dari sekali, seperti dalam ayat: "Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu..." (QS. As-Sajadah[32]:11), dan dalam ayat: "Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata): "Rasakan olehmu siksa neraka yang membakar" (QS. Al-Anfal[8]:50). Demikian pula di ayat lain, kata waffa juga memiliki pengertian 'mati'. Atas dasar makna inilah penafsiran ayat tersebut memakai uslub (gaya) taqdim dan ta'khir. 

Kedua: Dengan makna qabd (berada dalam genggaman). Pendapat ini dinukil Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya dari sekelompok ulama salaf, dan Ibnu Jarir memilih pendapat ini sekaligus mendudukkannya di tingkat pertama dibanding dengan pendapat-pendapat lain. Dengan demikian, makna ayat tersebut adalah sebagai berikut: "Sesungguhnya Akulah yang menggenggammu dari bumi ke alam langit, engkau dalam keadaan hidup kemudian aku mengangkatmu ke sisi-Ku." 

Dalam ucapan orang-orang Arab juga terdapat makna yang persis dengan makna waffadalam ayat tersebut, yaitu: "tawaffaitu maali min fulan," maksudnya, aku menggenggam (menguasai) seluruh harta kekayaanku dari si Fulan. Atau dengan kata lain, aku berkuasa sepenuhnya atas kekayaanku dari gangguan si fulan. 

Ketiga: Maksud wafat pada ayat tersebut adalah wafat yang berarti 'tidur'. Sebab kata naum(tidur) dalam bahasa Arab dapat diartikan juga sebagai wafat (mati). Maka pemaknaan ayat tersebut adalah tidur dengan merujuk kepada dalil dari ayat-ayat al-Qur'an seperti firman Allah SWT yang artinya: "Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari", dan ayat: "Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka la tahanlah jiwa (orang) yang telah ia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan." 

Pendapat yang kedua dan ketiga lebih kuat dari pendapat yang pertama. Kesimpulannya, pendapat yang benar adalah yang didukung oleh dalil-dalil yang jelas, dan dikuatkan dengan fakta, bahwa ia diangkat ke langit dalam keadaan hidup. Dengan kata lain Nabi Isa AS belum pernah mati, dan senantiasa dalam keadaan hidup di langit sampai pada suatu saat nanti akan turun ke bumi untuk melaksanakan tugas yang diembannya sesuai dengan pemberitaan lewat hadits-hadits shahih dari Nabi Muhammad SAW. Setelah menyelesaikan tugas-tugas itu, barulah beliau wafat - sesuai dengan takdir yang sudah ditetapkan Allah. 

Dari keterangan ini dapat dimengerti bahwa penafsiran kata "yatawaffa" dengan makna maut (mati dengan dicabut nyawa) adalah pendapat yang lemah, tidak akurat. Sekiranya pun pendapat itu benar, maka sudah barang tentu yang dimaksud adalah wafatnya Isa di akhir zaman nanti. Artinya, penyebutan kata itu sebelum kejadian "pengangkatan" termasuk gaya bahasa taqdim (mendahulukan sesuatu) dengan makna ta'khir (diakhirkan). Sebab sebagaimana diingatkan oleh ulama dan ahli bahasa Arab, huruf "waw" (kata sambung) tidak selamanya mengandung pengertian tartib (urutan). 

Sedangkan anggapan bahwa nabi Isa AS tewas dibunuh, atau tewas disalib, ayat-ayat di dalam Al-Quran secara terang dan tegas membatalkan dan menolaknya. Al-Qur'an juga dengan sendirinya menolak pendapat yang mengatakan bahwa nabi Isa AS tidak diangkat ke langit tapi hijrah ke Kashmir (India) dan lama hidup di sana (sampai wafat secara normal) dan tidak akan turun sebelum hari Kiamat. Dan jika pun ada, maka yang akan datang itu adalah"duplikat" nabi Isa. 

Pendapat ini benar-benar pendapat batil, menentang ketetapan Allah SWT dan mendustakan ayat-ayat Allah SWT serta hadits Rasulullah SAW yang jelas menyiratkan bahwa Nabi Isa AS senantiasa hidup sampai sekarang dan akan turun di kemudian hari sebagaimana diberitakan oleh Rasulullah SAW. 

Berpegang pada keterangan di atas tentunya kita menjadi lebih faham bahwasanya siapa pun yang "mengklaim" nabi Isa AS tewas terbunuh di tiang salib, atau yang mengatakan bahwa nabi Isa AS berhijrah ke negeri Kashmir dan hidup di sana cukup lama sebelum mati dengan cara yang normal - dan setelah mati tidak pula diangkat ke langit - adalah pendapat yang menentang Allah SWT, mendustakan ayat-ayat Allah SWT, serta menafikan hadits Rasulullah SAW. 

Kita semua tahu bahwa barangsiapa mendustakan Allah dan Rasul-Nya hukumnya adalah kafir. Oleh karenanya, siapa pun yang (masih) mempercayai pendapat keliru ini hendaknya bersegera ightifar, bertaubat, dan kembali ke jalan yang benar. Kitab Suci al-Quran dan hadits dengan jelas memberitakan bahwa jika seseorang bertaubat dan kembali ke jalan Allah SWT, niscaya ia selamat. Namun jika tidak, maka ia akan mati dalam kekufuran. 

Dalil-dalil yang menyatakan bahwa "kematian" Nabi Isa AS tidak seperti yang disangkakan sebagian besar umat Nasrani cukup banyak, bahkan sangat jelas diterangkan oleh Allah SWT sendiri melalui firman-Nya: 
"Dan karena ucapan mereka: "Sesungguhnya kami telah membunuh al-Masih, lsa putera Maryam, Rasul Allah", padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat lsa kepada-Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa'[4]:157-158) 

Dan ini masih dikuatkan oleh hadits-hadits dari Rasulullah SAW yang memberitakan tentang turunnya nabi Isa AS di akhir zaman sebagai hakim yang adil, yang akan membunuh Dajjal Sang Sesat, mematahkan palang salib, membunuh babi, meniadakan upeti (pajak), dan tiada satu agama pun yang ia terima kecuali agama Islam. 

Hadits-hadits tersebut adalah hadits mutawatir dan status shahihnya akurat, sebab berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama sependapat menerima berita itu untuk diimani karena ada dalil dan mereka sebutkan sendiri di dalam buku-buku aqidahnya. 

Adapun yang menolaknya dengan alasan karena haditsnya hadits ahad, juga tidak dapat menolaknya secara penuh, atau mentakwilkan hadits tersebut dengan pengertian bahwa manusia di akhir zaman nanti berpegang kepada akhlak Al-Masih AS, bersikap lembut, penyayang, merangkul orang-orang dengan semangat, tujuan, dan subtansi hukum - bukan dengan teks atau redaksi hukum - jelas merupakan pendapat yang keliru, batil, dan menyalahi pendapat mayoritas ulama Islam. Pendapat ini bahkan terang-terangan menolaknash yang tsabit (fakta) dan mutawatir sehingga dapat dianggap sebagai tindakan kriminal terhadap syariah, menentang ajaran Islam dan nabi yang ma'shum Muhammd SAW. Sebuah bentuk kebodohan jahiliyah yang menilai sesuatu dengan hukum prasangka dan hawa nafsu, atau keluar dari kebenaran serta petunjuk dari Allah SWT. 

Orang yang berpegang teguh pada syariat, yang percaya sepenuhnya kepada para nabi dan rasul pembawa syariat, yang menjunjung tinggi hukum serta segala nash ajarannya, tentu tidak mungkin gegabah dan berani membuat pernyataan seperti itu. 

Demikian pula dengan pendapat yang menyatakan bahwa hadits pembawa berita tentang turunnya Nabi Isa AS adalah hadits ahaddan tidak dapat dijadikan landasan hukum, adalah pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, hadits-hadits yang memberitakan hal itu cukup banyak, diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits shahih, kitabsunan dan kitab musnad para ulama hadits dengan thariqul hadits serta sanad yang bervariasi, telah mencukupi kriteria mutawatir. 

Lalu, bagaimana mungkin orang-orang yang pengetahuannya tidak cukup tentang syariah mengatakan tidak menerima dan menolak untuk berpegang pada hadits-hadits ini? 

Sekiranya pun hadits-hadits ini dianggap sebagai hadits ahad, perlu difahami bahwa tidak semua hadits ahad tidak layak dijadikan landasan hukum. Sebab sesuai dengan metode ulama hadits dan ahli hahqiq hadits; maka hadits ahad, jika thariq haditsnya banyak,sanadnya lurus dan tidak cacat, ia sah dijadikan sebagai landasan hukun. Dengan metode ini, hadits-hadits tentang berita turunnya nabi Isa adalah hadits yang status keshahihannya sudah lulus kriteria, sanad dan riwayatnya juga bervariasi. Sehingga tidak ada alasan yang tepat untuk menolak hadits-hadits tersebut. Ia sah dijadikan dalil, baik itu disebut sebagai hadits ahad atau hadits mutawatir. 

Dengan demikian, semoga kita menjadi lebih mengerti akan kekeliruan syubhat tentang memaknai "kematian" Nabi Isa AS yang telah diselewengkan dari kebenarannya menurut Islam. Tindakan yang paling parah dan penentangan paling dahsyat terhadap Allah SWT dan Rasulullah SAW adalah pendapat yang mentakwilkan hadits-hadits tersebut kepada pengertian yang tiada sangkut-pautnya dengan dalil-dalil hadits. 

Pelaku ini telah menggabungkan dua kesalahan sekaligus, yaitu pendustaan atas nash dan ketidakpercayaannya akan berita yang disampaikan melalui hadits Rasulullah SAW tentang turunnya Nabi Isa AS. Ia tidak menerima bahwa Nabi Isa AS akan menjadi hakim adil untuk sekalian umat manusia, membunuh Dajjal, mematahkan salib, dan lain sebagainya. Secara tidak langsung ia telah mengidentikkan Rasulullah SAW - salahsatu manusia terpilih yang paling mengetahui perkara-perkara syariat Allah di antara umat manusia - sebagai orang yang telah mencampuradukkan hukum, tidak sesuai antara ucapan dan maksud (atau tujuan) ucapannya - padahal redaksi ucapan beliau dalam hadits cukup jelas - lalu perkara ini diartikan sebagai puncak pendustaan, pengelabuan serta penggelapan terhadap umat sehingga tidak selayaknya Nabi Muhammad SAW masuk dalam kriteria seorang rasul Tuhan. 

Orang yang mentakwilkan ini persis seperti penganut paham atheis yang menisbahkan para nabi dan rasul sebagai fantasi demi kepentingan mayoritas umat manusia, dan menurut mereka apa yang dipetik dari ucapan para nabi bukanlah redaksi yang sesungguhnya. Paham ini telah ditangkis oleh ahlul ilmi wal iman, mereka telah mencoret paham tersebut dengan pena fakta dan bukti-bukti akurat. 

Semoga kita terlindungi dari penyakit hati, terhindar dari kerancuan, dari fitnah-fitnah yang menyesatkan, dan dari godaan syaitan. Marilah kita memohon kepada Allah semoga kita terbebas dari ketundukan terhadap hawa nafsu dan syaitan. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada kekuatan yang dapat menyelamatkan kita kecuali kekuasaan Allah yang Maha Agung dan Maha Perkasa. 

Semoga keterangan di atas dapat menjadi rujukan menuju kebenaran dan kejelasan aqidah yang diridhai oleh Allah SWT. 

Amin Ya, Rabbal Alamin. 




CATATAN KAKI:
[1] Hadits HR. Bukhari nomor: 7393 Kitab: Tauhid, Bab: Berdoa dan meminta perlindungan dengan menyertakan Asma'ullah al-Husna. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Muslim dengan nomor hadits: 714. Kitab: Zikir, Doa, Toubat dan Memohon ampun, Bab: Bacaan doa sebelum tidur don ketika berboring'. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Abu Daud dengan nomor hadits: 5050. Kitab: Adab. Bab: Doa sebelum tidur. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Ibnu Majah dengan nomor hadits: 3874. Kitab: Doa, Bab: Doa menjelang tidur. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Ahmad di kitab hadits Musnad (2/246, 422,432), diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.

[2] HR. Bukhari (nomor hadits: 7394) Kitab: Tauhid, Bab: Berdoa dan meminta perlindungan dengan menyertakan Asma'ullah al-Husna.' Diriwayatkan dari Huzaifah ra. Muslim dengan nomor hadits: 2811. Kitab: Zikir, Doa, Taubat dan Memohon ompun, Bab: Bacaan doa sebelum tidur dan ketika berboring, diriwayatkan dari al­Barra' ra. Abu Daud, dengan nomor hadits: 5049 Kitab Adab, Bab: Doa sebelum tidur, diriwayatkan dari Huzaifah ra. Ibnu Majah, dengan nomor hadits: 3880, Kitab: Doo, Bab: Doa ketika terjaga di tengah malam, diriwayatkan dari Huzaifah ra. Ahmad, dalam kitab hadits Musnad (5/385, 387), diriwayatkan dari Huzaifah ra.30. HR. Turmudzi, dengan nomor hadits: 3398, Kitab: Doa-doa. Nasai, dengan nomor hadits: 866, Bab: Amalan siang dan malam. Ibnu Sinni, dengan nomor hadits: 9. Hadits ini shahih menurut Imam Nawani dalam bukunya Af-Adzkar, nomor: 28. Dan oleh al-Bani, hadits ini statusnya hasan, dalam buku Shahih al-Kalim at Thayyib, nomor: 37.

[3] Pendapat yang tepat yang dipilih Ibnu Jarir-rahimahullah dalam tafsir Jami' al-Bayan (3/256), adalah pendapat yang menafsirkan dengan: "Sesungguhnya aku menarikmu dari bumi dan mengangkatmu ke langit." Alasannya, karena hadits-hadits mutawatir dari Rasulullah SAW di antaranya hadits yang menyebutkan bahwa nabi Isa AS akan turun, dan ia akan membunuh Dajjal, kemudian bertahan di muka bumi dalam jangka waktu tertentu. Sementara menurut Asy-Syaukani rahimahullah dalam tafsir Fathul Qadir (1/344), yang tepat adalah bahwa Allah mengangkat nabi Isa AS ke langit tanpa diwafatkan terlebih dahulu. Pendapat ini didukung oleh mufassir-mufassir dan dipilih oleh Ibnu Jarir at Thabari. Alasannya ialah bahwa hadits shahih dari Rasulullah SAW yang mengabarkan turunnya nabi Isa AS dan akan membunuh Dajjal.




Thursday, January 9, 2014

Kejanggalan Di Balik Peristiwa 911 Thursday, January 9, 2014


Penyergapan dan pembunuhan Usamah bin Ladin di Pakistan oleh tentara Navy SEALS Amerika Serikat masih menyisakah banyak tanda tanya. Apalagi Pemerintah AS berulang kali mengubah pernyataan terkait penyerangan itu dan informasi seputar Usamah.

Malah sekarang yang menjadi sorotan bagi publik AS adalah Pakistan yang menurut mereka 'menyimpan' Usamah bin Ladin, si biang teror. Bukannya memperjelas informasi soal keterlibatan Usamah dalam berbagai peristiwa teror maupun mempermasalahkan dilanggarnya wilayah kedaulatan Pakistan oleh tentara AS.

Usamah bin Ladin sudah terlanjur kental menjadi sosok teroris, raja teroris malah. Ini gara-gara media internasional percaya begitu saja informasi pemerintah AS bahwa Usamah dan Alqaidah yang paling bertanggungjawab atas serangan ke menara kembar WTC di New York, 11 September 2001.

Sementara sejumlah keganjilan dan suara-suara kritis soal peran Usamah, Alqaidah, maupun intelejen dalam sejumlah peristiwa teror itu kerap terpinggirkan. Untuk memperkaya wawasan terkait teror inilah, Republika mengangkat tulisan dari jurnalis kawakan, Seymour M Hersh. Dalam bukunya Chain of Command yang terbit pada 2005, Hersh menulis sejumlah kejanggalan informasi dan intelejen seputar peristiwa 911. Dalam buku ini, Hersh banyak sekali mengutip sumber anonim, karena sensitifnya informasi yang mereka sampaikan. Berikut petikannya:

Peristiwa 911 membuat dunia intelejen AS kebakaran jenggot. Dua pekan setelah peristiwa mengerikan itu, kalangan intelejen ternyata belum mendapat informasi yang utuh soal siapa dalang peristiwa. Mereka masih bingung, ragu, dan tidak satu suara soal aksi ini. Siapa aktor di belakangnya, bagaimana bisa terjadi, berapa banyak yang terlibat, dan apa yang akan terjadi selanjutnya.

Hersh menangkap ada dua konsensus umum saat itu di lingkaran intelejen AS. Pertama: Serangan 911 sangat brilian direncanakan dan dieksekusi. Kedua, dunia intelejen tak sanggup menyetop peristiwa tersebut.

Pada 23 September 2001, Menhan AS Colin Powell mengatakan ke publik bahwa pemerintah akan berusaha keras mencari siapa dalang peristiwa 911 dan menjabarkannya secara jelas. Powell juga langsung menuding Usamah sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas serangan. "Kami terus mengumpulkan informasi, informasi intelejen, FBI, dan lembaga keamanan lain terkait hal ini," kata Powell.

Namun penjabaran informasi itu tak kunjung dilakukan. Alasannya, informasi sangat rahasia dan tidak mungkin diberitakan. Namun pejabat senior CIA mengatakan pada Hersh bahwa hingga akhir September, AS belum punya informasi yang solid soal operasi, pembiayaan, dan perencanaan aksi WTC.

Pada saat yang sama, lingkar intelejen AS terbelah menjadi dua faksi. Pertama, faksi FBI yang percaya bahwa teroris yang menyerang WTC bukanlah organisasi yang solid. "Pemilihan orang-orang ini (teroris) seperti asal comot saja," kata si pejabat CIA. FBI mengakui mereka sukar mengakses informasi soal pelaku penabrakan pesawat ke sejumlah objek vital itu.

Ringkasnya, kata si pejabat CIA, serangan WTC berhasil karena untung-untungan. Bukan karena direncanakan sangat matang. "Yang benar saja. Lihat teroris-terorisi tu. Apakah kau percaya mereka bisa membajak empat pesawat? Empat! Kalau cuma satu pesawat mungkin. Mereka kan bukan manusia super."

Pendapat faksi kedua disokong oleh Pentagon dan CIA. Kedua badan ini 'memuji' aksi 911. Menurut mereka, aksi teror itu direncanakan dengan sangat rapi. "Teroris itu sangat profesional. Mereka tidak bisa dilacak," kata seorang pejabat. "Kemungkinan mereka bekerja dengan sistem sel. Tidak lebih dari enam orang dalam satu sel. Tiga orang mengetahui rencana, tiga lainnya tidak," kata si pejabat.

Pengungkapan jatidiri teroris 911 pun terkesan sangat cepat. Banyak penyidik kaget karena data-data identitas teroris seperti dokumen manual pesawat yang akan dibajak dan dokumen persiapan serangan, sangat mudah ditemukan. Salah satu mantan petinggi intelejen AS mengatakan pada Hersh, "Itu jejak para teroris kok mudah banget ditemukan. Seakan-akan ditinggalkan dengan mencolok agar FBI bisa segera melacaknya."

Menghubungkan Usamah bin Ladin dengan serangan di WTC juga sempat jadi tanda tanya para penyidik. Alis mereka berkerut ketika nama Usamah dimunculkan. "Si Usamah ini orang yang tinggal di gua di Afghanistan dan dia yang mengatur operasi teror ini? Ini operasi sangat besar! Usamah tidak mungkin bertindak sendiri," kata seorang pejabat CIA pada Hersh.

Tapi yang paling mengerikan, lanjut si pejabat CIA, "Adalah teroris ini tahu betul tahapan yang harus dilakukan dan mereka sangat tepat waktu. Mereka tahu bagaimana kebiasaan petugas keamanan pesawat. Mereka tahu semua."

Keraguan lain datang dari seorang pejabat militer AS. Kepada Hersh ia mengatakan, para pelaku serangan WTC begitu mudah mendapatkan visa masuk dan belajar terbang di AS. Melihat kenyataan itu, para penyidik bertanya-tanya, jangan-jangan ada keterlibatan badan intelejen asing lainnya di belakang para teroris.

Kekuatan Badan Intelejen AS (CIA) pada 2001 ternyata tidak 'sekuat' yang dibayangkan maupun yang mereka gaungkan. Sejak pecahnya Uni Sovyet, menurut Hersh, CIA sudah menjadi badan yang lebih birokratis dan enggan mengambil risiko tinggi. Struktur pejabat CIA banyak dihuni oleh agen intelejen yang seperti ini.

Secara bertahap, CIA mengurangi ketergantungannya dengan mengirim intel langsung ke negara bersangkutan. CIA juga mengurangi intelnya di negara-negara. Terutama intel yang berfungsi merekrut mata-mata lokal.

CIA lebih mengandalkan laporan intelejen dari intelejen negara sahabat maupun dari polisi di seluruh dunia. Menurut Hersh, dengan situasi demikian, sukar bagi CIA untuk kembali menempatkan intelnya di negara-negara.

Padahal, pada masa Perang Dingin dengan Sovyet, intel CIA selalu menyamar jadi diplomat dan pejabat kultural di tiap Kedubes AS di sejumlah negara penting.

Hersh mempercayai, saat serangan WTC, CIA tidak memiliki intel di kelompok Islam ekstrim. Ini dipertegas oleh mantan intel CIA sendiri, Reuel Marc Gerecht, dalam tulisannya di The Atlantic, 2001. Gerecht pernah menjadi pejabat CIA di Timur Tengah. Dia mengutip pernyataan seorang agen CIA, "Hah! Kebanyakan intel CIA itu tinggal di perkotaan di Virginia. Kami tidak melakukan hal-hal itu lagi (menyusup ke kelompok Islam ekstrim)," katanya.

Intel CIA lainnya mengatakan pada Gerecth, "Operasi intelejen yang bisa membuat agen-agen di lapangan terkena disentri tidak pernah terjadi lagi." Reputasi CIA pasca peristiwa 911 pun memudar.

Mantan intel CIA yang kenyang bertugas di Timteng secara langsung, Robert Baer, dalam bukunya See No Evil mengungkapkan dengan gamblang bagaimana sukarnya gerak gerik intel di lapangan.

Di pertengahan 1986, Baer bertugas di Khartoum, Sudan. Di bulan-bulan awal penugasan, aksi intel Baer berlangsung seru. Otoritas penuh ia dapatkan. CIA juga memasok berapapun uang yang ia minta. Tapi lama kelamaan, politik menyusup ke dunia intel. Operasi dibatalkan karena terlalu berisiko. Bahkan operasi yang berhasilpun dicela karena membuat negara tuan rumah kecewa. Agen-agen yang 'mengecewakan' langsung dipindah, bahkan bisa dibunuh.

Nasib Direktur CIA George Tenet berada di ujung tanduk. Namun untungnya, dia dibela oleh petinggi Gedung Putih. Wapres Dick Cheney mengatakan jangan menjadikan CIA sebagai kambing hitam dalam lolosnya aksi teror di AS.

Salah satu staf Komisi Intel di Senat AS mengatakan, "Sebelum peristiwa 911, Direktur CIA George Tenet sudah mendapat info soal Usamah sangat banyak. Tapi dia tidak mengelola informasi itu dengan baik. Dia bahkan tidak bisa mempertimbangkan dari informasi Usamah itu apa yang berbahaya bagi AS." Tenet lolos dari pemecatan. Tapi tiga tahun setelah 911, Tenet mengundurkan diri.

Enam bulan pertama 2001, sebenarnya komunitas intelejen AS sudah mendapat sinyal kuat tentang kemungkinan adanya aksi teror di negara mereka. Termasuk informasi serangan teror itu menggunakan pesawat sipil. Salah satu informasi intelejen itu malah terlebih dulu tiba di meja Badan Penerbangan Sipil AS.

Tercatat ada empat informasi intelejen kemungkinan adanya teror pesawat sipil AS. Salah satu berkas informasi, seperti dikutip Menlu AS saat itu, Condoleezza Rice, adalah sebagai berikut:

"Belum diketahui target spesifiknya, belum ada informasi kredibel terkait serangan ke penerbangan sipil AS. Tapi kelompok-kelompok teror diketahui saat ini sedang merencanakan dan melatih orang untuk pembajakan pesawat. Kami meminta pemerintah untuk sangat berhati-hati."

Namun, sekali lagi, imbauan ini didiamkan pemerintah AS. Pasca runtuhnya menara kembar WTC, FBI menemukan bukti bahwa keempat teroris yang membajak pesawat 911 beberapa kali naik pesawat berbarengan. Para teroris itu tampak mengecek rute mana yang paling tepat untuk membajak pesawat. Tercatat 12 kali empat teroris ini bepergian bersama. Namun tidak ada peringatan kewaspadaan terhadap mereka saat itu.

Cara teroris mengecek rute pesawat secara bersama-sama ini dinilai aneh oleh kalangan intelejen. Sebab lazimnya teroris profesional, kegiatan akan dilakukan secara rahasia dan meminimalisasi kemungkinan tertangkap bersama-sama. Apalagi dalam sistem sel yang kerap digunakan oleh kelompok teroris. Dalam kelompok sel itu, sebisa mungkin tiap anggota tidak mengenal anggota lain untuk mencegah risiko ditangkap.

Enam bulan setelah peristiwa 911, banyak para penyidik mengatakan pada Hersh, setelah mereka melihat data dan fakta, bahwa gerakan 911 bukanlah serangan yang rapi. Ada sejumlah kesalahan fatal yang dilakukan teroris. Namun pemerintah AS tidak tanggap mengenali kesalahan fatal itu.

Pada 2004, Hersh mengaku dihubungi oleh Myron Fuller, mantan agen FBI. Fuller pernah mengelola informasi dari agen FBI yang ada di luar negeri. Ia menangani laporan dari 200 agen di Asia dan Pasifik. Termasuk Pakistan dan Afghanistan.

Menurut Fuller, ia menerima bertumpuk-tumpuk laporan tentang kelompok ekstrimis Islam yang mengancam AS. Laporan ini ia terima sejak 1999. Ia memberi tahu Washington terkait rencana-rencana tersebut. Tapi laporannya tidak digubris.

Seorang staf Komisi Intelejen Senat AS mengatakan memang ada masalah komunikasi antara badan-badan intelejen AS. Masing-masing badan intelejen cenderung menyimpan informasinya rapat-rapat.

Sementara itu, jauh sebelum 2001, intelejen AS sudah mendapat gambaran kemungkinan serangan teror dengan pesawat udara. Pada 1994, teroris Aljazair membajak pesawat Air France. Mereka mengancam akan menabrakan pesawat ke Menara Eiffel, yang jadi kebanggaan Kota Paris. Pada 1995, polisi Manila menggagalkan rencana bom di 12 pesawat AS. Dalam aksi ini, salah satu teroris ternyata pernah sekolah penerbangan di AS. Dia juga berencana menerbangkan satu pesawat kecil berisi penuh bahan peledak dan menabrakannya ke markas CIA.

Pada 1996, Direktur FBI Louis Freeh meminta bantuan aparat Qatar untuk mewaspadai gerakan Khalid Sheikh Mohamed. Khalid adalah salah satu pentolah Alqaidah yang tengah berada di Qatar. Informasi yang didapat Freeh adalah, Khalid merencanakan menyerang pesawat AS. Di penghujung 1999, kelompok yang menamakan dirinya Alqaidah membajak pesawat India hanya dengan senjata pisau. Pesawat dibawa ke Kandahar, Afghanistan.

Begitu juga kebiasaan kelompok teroris menyekolahkan anggota mereka ke sekolah terbang di AS. Pada 1975, Komite Luar Negeri Senat AS menyatakan bahwa teroris Black September 1972 pernah bersekolah pesawat di AS. Hal yang sama juga dilakoni keempat teroris 911 yang mendapat pelatihan penerbangan di sekolah di Florida. Mantan direktur distrik Badan Imigrasi dan Naturalisasi AS, Bill Carroll, mengatakan ribuan pemuda Timur Tengah tiap tahunnya dapat dengan mudah masuk ke AS. Mereka belajar bagaimana menerbangkan pesawat.

Lebih detil tentang kejanggalan - dan kebohongan - peristiwa 911, silahkan simak di sini. Gunakan google translater (tersedia di pojok kiri atas halaman) bila perlu.

[Sumber: republika.co.id, JAKARTA | Redaktur: Stevy Maradona]

Thursday, May 5, 2011

Ingin Menggauli Wanita Berstatus Budak? Nikahi Dulu! Thursday, May 5, 2011

"Yang terbaik di antara kalian adalah mereka yang (berbuat hal-hal) terbaik bagi kaum wanita "
~ MUHAMMAD, Rasululah Shallallahu 'alaihi wassalam. 

Allah Subhanahuwata'ala berfirman;

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. 23:5-6)

Laskar Kristus odong-odong selalu mencemooh umat islam yang dipandang barbar karena memperbolehkan seorang 'pemilik' menggauli budaknya, bahkan banyak Muslim sendiri yang memandang peristiwa pemerkosaan TKI di arab, misalnya, adalah masalah budaya sebagai akibat dari diperbolehkannya umat Islam memperkosa budak. Dalam hal ini, dan celakanya, pembantu rumah tangga mereka pandang sama derajatnya dengan budak itu sendiri! 

PANDANGAN YANG SALAH
Pandangan subyektif seperti ini sebenarnya lahir dari pemahaman yang rendah dan membabi buta karena kurangnya mempelajari esensi hubungan budak dengan 'pemilik' menurut ajaran Islam. Ditambah lagi dengan kurangnya pengetahuan mengenai kondisi sosial budaya masyarakat Arab modern dewasa ini yang sudah jauh berbeda dibandingkan dengan budaya mereka pada jaman Rasulullah dulu. 

Kembali ke masalah hubungan antara budak dan 'pemilik'  menurut hukum Islam. 

Ada sebuah catatan yang harus dipahami, bahwa di dalam ajaran Islam terdapat istilah “Milkul Yamin”, yang artinya "budak milik tangan kanan." 



ini adalah gelar untuk mereka yang hubungannya dengan 'pemilik'  terkait dengan urusan intim. Al-Quran selalu menggunakan istilah ini dalam konteks dimaksud.

" ... dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum) ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. 23:5-6)

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki (aumaamalakat aimaanukum). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. 4:3 )

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki (aumaamalakat aimaanuhum), maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. 70:30)

Dari sini kita dapat membedakan status budak bergelar "Milkul Yamin" dengan budak dengan gelar lain yang sama sekali tidak terkait masalah intim dengan 'pemilik'nya. Sebagai contoh, istilah "amatun" digunakan untuk menggambarkan kedudukan budak mukmin dengan wanita musyrik.

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amatun) yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman." (QS. 2:221)
Al-Quran menjelaskan bahwa Milkul Yamin adalah budak yang dinikahi, atau dengan kata lain, budak yang secara Syar'i sah digauli karena telah melalui proses pernikahan.
" .... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. 4: 24)

At Tabarani meriwayatkan bahwa ayat ini turun pada waktu Perang Hunain di mana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita. Ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turunlah ayat ini. [Hadits yang sama diriwayatkan juga oleh imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i]. 

Al-Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang. 

Mengapa demikian? 
Karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin. Selain itu mereka termasuk golongan musyrik. Dari sini juga dapat kita pahami bahwa yang dimaksud dengan “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu sebelum berbuat lebih jauh. Hal ini jelas dengan redaksi ayat di atas yang menegaskan:

" ..... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu." (QS. 4:24)

Ayat lain yang mempertegas kewajiban seorang 'pemilik'  untuk lebih dulu menikahi budaknya sebelum terjadinya hubungan intim adalah:

"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki." (QS. 4: 25)

PERNIKAHAN RASULULLAH DENGAN SYAFIYA
Hadits menganai pernikahan antara shafiya dan Rasulullah Saw adalah teladan bagi seluruh umat Islam,  sekaligus adalah bukti berlakunya kewajiban hukum bagi setiap muslim pada masa itu -- karena dewasa ini Islam sudah tidak lagi mengenal praktek perbudakan -- untuk menikahi budaknya terlebih dulu guna menghalalkan hubungan intim di antara keduanya. 
Diriwayatkan oleh Anas: “Rasulullah tinggal selama tiga malam antara khaibar dan madina dan telah menikahi shafiya. Aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri pesta pernikahan dan disana tidak ada daging dan roti didalam pesta tersebut, akan tetapi rasulullah memerintahkan Bilal untuk menggelar tatakan kulit yang diatasnya terdapat biji, mentega dan susu masam kental mengeringkan ditaruh. Kaum muslimin bertanya diantara diri mereka, “apakah Shafiyya akan menjadi salah satu ummul mukminin (istri Rasulullah) ataukah hanya menjadi budaknya saja”, beberapa dari mereka berkata, “Jika Rasulullah menutupinya dengan burdah (maksudnya menutupi wajah beliau seperti istri-istri nabi yang lain) dia akan menjadi ibu dari kaum muslimin, dan jika tidak maka dia akan menjadi budak beliau.” Ketika beliau meninggalkan tempat tersebut, Rasulullah menempatkan shafiyya dibelakang dirinya (dan menutupnya dengan burdah)." [HR Bukhari 59:524]
Dalam hadits di atas para sahabat masih bertanya-tanya tentang kedudukan Shafiya, padahal tampak jelas bagi kita bahwa Rasulullah telah mengadakan pesta pernikahan antara dirinya dengan Shafiya. 

Jawaban dari teka teki ini adalah; walaupun telah dinikahi, tidak ada kejelasan tentang status Shafiya, apakah sebagai istri atau "budak tangan kanan (Milkul Yamin)".

Hadits di atas sudah menjelaskan dengan sendirinya  sebuah ajaran penting dalam Islam bahwa untuk menghalalkan sebuah hubungan intim -- sekalipun dengan seorang budak -- Allah mengharuskan keduanya untuk menikah terlebih dahulu! 

Dari sini jelaslah bagi kita bahwa demi halalnya sebuah hubungan intim, maka menikah wajib hukumnya, sekalipun antara "pemilik" terhadap budaknya!

BAGAIMANA DENGAN MARIA AL QIBTIYAH?
Masih seputar hukum Islam terkait masalah budak, muncul pula sebuah pertanyaan "ngeyel" dari Laskar Kristus Odong-Odong yang andai saja mereka mau coba mengerti esensi dari paparan di atas, tentunya tidak perlu lagi ditanyakan, apalagi secara sangat konyol seperti ini;

"Bagaimana status Maria Al Qibtiyah yang masih sebagai budak ketika "digauli" oleh Muhammad? Kami membaca dari banyak sumber bahwa mereka tidak pernah menikah, dan ini mengindikasikan bahwa Muhammd telah berzina!"

Jawabannya tentu saja, plis deh!
Fahami saja dengan baik dan benar penjelasan di atas yang sudah demikian jelas "mengindikasikan" bahwa mustahil Rasulullah saw menggauli Maria Al Qibtiyah secara tidak sah!

Bagaimana mungkin seorang nabi Allah yang dalam hal ini sangat tegas mengajarkan hukum-hukum Allah terkait hubungan intim antara sepasang anak manusia -- sekalipun salahsatunya berstatus budak -- justru memberi contoh perilaku yang berlawanan dengan ajarannya sendiri?

Cobalah berfikir agak rasional, sedikit saja!

Tapi kalau masih belum puas juga dengan jawaban logis di atas, maka demi memuaskan hati kalian, silahkan download, simpan, dan sering-seringlah dibaca ulang catatan yang menjawab pertanyaan kalian tadi, di sini, atau boleh juga baca-baca di sini.
Semoga bermanfaat!

KONTROVERSI SEPUTAR TAWANAN PERANG WANITA
Diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri: “Kami mendapatkan tawanan wanita dan kami melakukan azl (mengeluarkan sperma dari kemaluan istri agar tidak terjadi kehamilan) terhadap mereka. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah saw tentang hal tersebut. Dan beliau berkata “Apakah kamu benar benar melakukan hal tersebut?” dan mengulang pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali, “Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali akan tetap ada, sampai pada hari kiamat” (HR Bukhari 062:137) 

Kebodohan dan kepicikan berpikir para Kafir Harbi ini terhadap ajaran Islam mendorong mereka untuk mempermasalahkan hadits di atas tanpa mencermati persoalan secara menyeluruh dalam konteksnya yang benar. 

Hadits diatas memang berbicara mengenai hubungan seksual antara kaum muslimin dengan tawanan perang wanita, namun kita harus menyadari bahwa ada dua hal yang penting untuk disoroti di sini, yaitu; (1) benarkah hubungan seksual tersebut tanpa dilandasi pernikahan, dan (2) apa alasan sesungguhnya yang menyebabkan Abu Sa’id Al Khudri melakukan azl?. 

Pertama, kita harus mengetahui bahwa Perang Bani Musthaliq di mana peristiwa tadi terjadi [Imam Muslim meriwayatkan kejadian tersebut terjadi ketika selesai perang Bani Musthaliq - lihat kitab HR Muslim, Kitab Pernikahan, Hadits Nomor 2599]. Kaum muslimin masih diperkenankan melakukan Pernikahan Mut’ah, yaitu pernikahan sementara yang dilakukan tidak lebih dari tiga hari.

Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah dan Salama bin Al-Akwa’: “Ketika kami berada dalam peperangan, Rasulullah Saw datang kepada kami, “Kamu telah diperbolehkan untuk melakukan nikah mut’ah, jadi lakukanlah. “Salama berkata : Rasulullah saw berkata: ”Jika laki-laki dan wanita setuju melakukan nikah mut’ah pernikahan mereka berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka suka untuk melanjutkan mereka dapat melakukannya, dan jika mereka mau berpisah mereka dapat melakukannya." [HR Bukhari 62:52]

Akan tetapi jenis pernikahan ini kemudian dilarang oleh Rasulullah semenjak Perang Khaibar.

Ali meriwayatkan; " ....... pada waktu Perang Khaibar, Rasulullah saw melarang nikah mut’ah!" [HR Bukhari 59:527]

Perang terhadap Bani Musthaliq memang terjadi sebelum Perang Khaibar, dan dari sinilah kita dapat menyimpulkan mengapa Abu Sa’id Al Khudri melakukan azl.

Kedua, tawanan perang wanita tersebut beliau nikahi secara sementara, sehingga dia tidak ingin pernikahan sementara tersebut berbuntut lahirnya seorang anak yang kelak akan mengakibatkan munculnya beban dan tanggungjawab baru terhadap dirinya, dan terhadap wanita tawanan perang itu sendiri!

Terakhir, patut untuk kita renungkan pesan Rasulullah saw berikut ini:

Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat ganda; Seorang 'pemilik' dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya ke jalan yang benar dan membebaskannya dan kemudian menikahinya." [HR Bukhari 3:97a]

Memang benar Islam mengajarkan boleh menikahi budak wanita dan membiarkan statusnya tetap sebagai "budak tangan kanan", namun Allah Azza wajalla lebih suka kepada mereka yang membebaskan wanita tersebut, menikahinya, dan menjadikan statusnya sebagai istri!




Wallahu A’lam Bi shawwab
[Sumber: Faiz Abdurahman | MUSLIM MENJAWAB | April 2007 | 3:14 AM]

Tuesday, February 15, 2011

Tahlilan Dan Ta'ziayah Menurut Islam Tuesday, February 15, 2011

Sudah menjadi tradisi di kalangan Umat Islam Indonesia, bila seseorang muslim wafat, maka keluarga yang ditinggalkan akan menyelenggarakan tahlilan yang biasanya dihadiri oleh para kerabat, keluarga, tetangga dan handai taulan.

Setelah tahlil, biasanya acara dilanjutkan dengan ta'ziah. Dalam ta’ziah ini, biasanya pula seringkali diisi dengan ceramah agama. Tujuannya, di samping untuk menghibur keluarga yang sedang berduka, sekaligus juga untuk menyampaikan da'wah atau siraman rohani bagi yang hadir dalam majelis ta’ziah tersebut.

Namun karena dalam prakteknya ada dua pendapat besar yang saling berselisih mengenai tahlilan dan ta'ziah ini, maka kemudian muncullah permasalahan. Bagaimanakah sesungguhnya syariat Islam menyikapi tahlilan dan ta’ziah? Di manakah letak perbedaan yang selama ini diperselisihkan itu?

Semoga uraian berikut dapat menambah tsaqafah (wawasan) kita dalam menyikapi pertentangan ini, dan di atas semua itu, semoga pula pelajaran yang dapat dipetik darinya semakin menguatkan pemahaman kita tentang ajaran Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam tentang Islam untuk kemudian menjadi cermin perilaku sehari-hari kita selaku umat muslim. Amin!

TAHLILAN
Pengertian Tahlil
Dari sisi etimologi, kata tahlil memiliki arti mengucapkan laailaahaillallah. Dalam hadits dijelaskan, bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda, "Perbaharuilah imanmu! Seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara memperbaharui iman? Beliau menjawab, "Perbanyaklah tahlil!"

Merujuk pada hadits ini, maka tahlil mengandung pengertian; mengucapkan kalimat laailahaillallah (tiada Ilah selain Allah). Demikian disebutkan dalam kamus kontemporer. Kata tahlil termasuk dalam beberapa kata yang telah dibakukan untuk satu ucapan tertentu. Kata tahlil serumpun dengan kata Tahmid; mengucapkan alhamdulillah, tasbih; subhanallah, hamdalah; alhamdulillahi rabbil ‘alamin, dan sebagainya.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tahlilan kemudian lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari ritual dzikir, khususnya ketika ada seorang muslim yang meninggal dunia. Persoalan selanjutnya adalah munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah Islam memperbolehkan tahlilan atau tidak?

PENDAPAT ULAMA MENGENAI TAHLILAN
Pada hakikatnya permasalahan tahlilan merupakan salahsatu ritual agama yang masih diperdebatkan oleh ulama sejak dulu hingga saat ini. Adapun titik krusial yang menjadi inti perbedaan tersebut terletak pada pertanyaan berikut:

  1. Apakah doa, bacaan istighfar untuk mayit, dan bacaan Al-Quran dari orang hidup yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dapat memberi manfaat bagi si mayit atau tidak?
  2. Apakah tahlilan - dalam bentuk yang kita kenal selama ini - disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah membagi bentuk amal perbuatan manusia menjadi dua bagian. Pertama, amal badaniyyah. Yaitu, amal yang dipraktekkan langsung oleh fisik manusia, seperti shalat, puasa dan dzikir. Kedua, amal maliyyah. Yaitu, amal dalam bentuk materi dan harta, seperti sedekah dan infaq.

Berangkat dari dua pendapat Imam Ibnul Qayyim di atas, para ulama pun kemudian berbeda pendapat tentang tahlilan sebagaimana tersebut di bawah ini:

PENDAPAT PERTAMA
Ritual tahlil bukan termasuk sesuatu yang dianjurkan agama, dan memohonkan ampun serta menghadiahkan pahala kepada orang yang telah mati tidak berpengaruh sedikit pun bagi sang mayit. Pendapat ini berdasarkan pada beberapa dalil seperti berikut:

Firman Allah Subhanahu Wata'ala:


أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى * وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
"Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya." (QS. An-Najm[53]: 38-39)


فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَلا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan." (QS. Yaasiin[36]:54)


لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
"Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya." (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

Tiga ayat di atas merupakan kalimullah, bahwa orang yang telah mati tidak berkesempatan lagi memperoleh tambahan pahala yang dapat menyelematkannya dari siksa kubur di akhirat, kecuali yang disebutkan oleh Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam dalam hadits riwayat Imam Muslim:

  • "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: (1) sedekah jariyah, (2) Doa anak shalih, (3) Ilmu yang bermanfaat sesudahnya."
  • "Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tidak diterima."

Hadits pertama menyebutkan, hanya ada tiga perkara yang akan mendatangkan manfaat bagi si mayit. Dari tiga perkara itu tidak ada satupun yang mengisyaratkan adanya tahlil, atau membolehkan tahlilan.

Hadits kedua lebih tegas lagi, bahwa segala perbuatan yang tidak dicontohkan Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam adalah perbuatan bid’ah. Berdasarkan hadits kedua ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa tahlilan bertentangan dengan Syariat karena tidak sesuai dengan enam hal yang mereka sepakati bersama. Keenam hal tersebut adalah: (1) sebab atau illat, (2) jenis, (3) kadar atau bilangan, (4) waktu, (5) tata cara atau kaifiyah, dan (6) tempat.

Karena itu jelaslah bahwa semua pahala amal ibadah manusia yang masih hidup tidak dapat dihadiakan kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan pahala yang diniatkan untuk dihadiahkan kepada si mayit tidak akan pernah sampai, dan tidak akan memberi manfaat sedikit pun bagi si mayit. Hal ini berlaku untuk seluruh aspek amal kebaikan, baik itu amal badaniyah atau maliyyah, kecuali tiga hal yang mendapat pengecualian sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim di atas.

PENDAPAT KEDUA
Antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah harus dibedakan. Pahala ibadah maliyyah seperti sedekah dan infak akan sampai kepada mayit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran, tidak ada pengaruhnya bagi sang mayit. Dengan kata lain pahalanya tidak akan sampai kepada mayit. Pendapat ini paling masyhur di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka ber-hujjah, bahwa ibadah badaniyah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan oleh orang lain. Sama halnya ketika si mayit sendiri masih hidup, ia tidak akan bisa mewakili kewajiban shalat orang lain yang juga masih hidup. Sebab ibadahnya tidak sah, sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam:

لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ
"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggugurkan kewajiban shalat orang lain, dan tidak pula melakukan puasa untuk menggantikan puasa orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan untuk satu hari sebanyak satu mug gandum."

PENDAPAT KETIGA
Doa dan juga ibadah yang diniatkan untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah, sangat bermanfaat bagi mayit berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: Dalil Al-Quran

Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:


وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ

’’Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’ (QS. Al-Hasyr[59]:10)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wata'ala menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar orang yang masih hidup.

Kedua: Dalil Hadits

Dalam hadits, banyak diajarkan doa-doa yang dibaca untuk jenazah seperti doa yang ditujukan untuk mayit setelah ia dikubur, doa ziarah kubur, dan doa saat menshalati jenazah seperti sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam:

"Auf bin Malik berkata: Saya mendengar Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam setelah selesai shalat jenazah berucap: "Ya Allah, ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka".

Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai kepada mayit. Redaksi hadits tersebut adalah,

"Abdullah bin Abbas r.a. berkata: "Suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat beliau, akan sampaikah pahala itu kepada ibu saya? Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam menjawab: "Ya!" Saad berkata lagi, "Saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."

Ketiga: Dalil Ijma’

  1. Jumhur ulama sepakat, bahwa doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit. Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.
  2. Utang mayit dianggap lunas bila dibayar orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah ia tunaikan utang itu Nabi Salallahu Alaihi Wassalam bersabda:
أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ
"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".

Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih mahzab Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid - rahimahullah -. Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan;

"Bahwa seluruh ulama dari berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil, takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai pada mayit."

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa nashush fiqhiyyah dari berbagai mazhab, menyangkut masalah tahlil:

MAZHAB HANAFI
Usman bin Ali Az-Zaila’i dalam kitabnya ‘Kanzu Daqaiq’ menjelaskan dalam bab alhajju ‘an ghairihi sebagai berikut:
"Pada dasarnya, manusia memiliki hak untuk mentransfer pahala perbuatannya pada orang lain. Sebagaimana diakui oleh penganut ahli sunnah wal jama’ah, baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya. Pendeknya, semua bentuk amal kebajikan. Dan seluruh pahalanya akan sampai kepada mayit bahkan dapat memberi manfaat bagi mayit."

Pendapat ini disetujui oleh Imam Al-Marginani pada awal bab al-hajju ‘anilghair (menghajikan orang lain).

MAZHAB MALIKI
Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim yang berbunyi;

"Mudah-mudahan kedua pelepah korma ini dapat meringankan azab orang yang baru saja dikubur selama pelepah korma ini masih basah."

Dari hadist ini, para ulama berkesimpulan bahwa bacaan Al-Quran yang diniatkan untuk mayit hukumnya Sunah. Sebab bila pelepah korma saja dapat meringankan azab sang mayit, apatah lagi bacaan ayat Al-Quran? Tentu lebih utama dari pelepah korma. Pendapat ini didukung oleh Imam Al-Qarafi dan Syekh Ibnul Haj.

MAZHAB SYAFI'I
Imam Nawawi berkata;

"Disunahkan bagi orang yang menziarahi kubur untuk menyalami penduduk kubur yang diziarahi dan mendoakan mereka. Lebih afdhal lagi bila doa yang dibaca sesuai dengan yang pernah dibaca Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam. Demikian juga, disunahkan membaca Al-Quran untuk penghuni kubur, lalu disambung langsung dengan bacaan doa bagi keselamatan mereka."

MAZHAB HANBALI
Imam Ibnu Qudamah berkata;

"Segala bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan pahala dan diniatkan untuk sang mayit muslim, insya Allah, dapat ia petik hasilnya. Apalagi doa, istigfar, sedekah dan hal-hal wajib yang memang harus ditunaikan. Para ulama sepakat, hal itu pasti dirasakan manfaatnya oleh sang mayit."

Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad Al-Fatuhi dan Syaikh Mansur Al-Bahuti.

TENTANG MENYEDIAKAN MAKANAN
Dalam ritual tahlilan, biasanya keluarga mayit menyediakan makanan untuk disuguhkan kepada tamu yang hadir dalam acara tersebut. Mereka meniatkan suguhan itu sebagai sedekah. Padahal, Nabi Salallahu Alaihi Wassalam justru memerintahkan para tetangga atau karib kerabat keluarga yang berdukalah yang mengulurkan bantuan. Baik itu berupa makanan atau apa saja guna meringankan beban sekaligus menghibur mereka. Karenanya ungkapan rasa belasungkawa pun mereka tunjukkan dengan membawa sesuatu untuk melancarkan prosesi penguburan jenazah. Di antaranya adalahdengan membawa makanan bagi keluarga yang dilanda musibah.

Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda:


عَنْ عَبْدِ اللهِ بِنْ جَعْفَرَ قَالَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ ": اصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ (رواه الشافعي وأحمد).

"Abdullah bin Ja’far berkata: "Tatkala datang berita bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka." (HR. Asy-Syafi’i dan Ahmad).

Karena itu, sepatutnya yang menyediakan makanan bagi keluarga yang dilanda musibah adalah tetangganya. Bukan keluarga si mayit yang sudah tertimpa musibah, masih pula harus menyediakan makanan bagi kerabat dan handai taulan yang datang berta'ziah.

Adapun pendapat lain yang memperbolehkan keluarga si mayit menyediakan makan bagi para penta’ziah di saat tahlilan merujuk pada hadits yang menganjurkan supaya mereka bersedekah dengan niat agar si matiy mendapatkan pahalanya. Dengan demikian pahala menjamu penta'ziah saat tahlilan semata-mata dimaksudkan untuk dihadiahkan bagi si mayit.

Akan tetapi perlu kiranya diingat bahwa memberi makan para penta'ziah dalam kondisi duka seperti ini bukan merupakan hal yang wajib. Oleh karenanya, jangan sampai keluarga yang berduka memaksakan diri menjamu tamu. Apalagi sampai berhutang demi memenuhi kebutuhan jamuan tersebut, atau lebih mendahulukan jamuan daripada hal-hal lain yang sifarnya wajib, semisal menunaikan wasiat dan melunasi hutang-hutang si mayit.

TENTANG TA'ZIAH
Sebenarnya, sejak dulu ta’ziyah sudah sering dibahas ulama fiqih. Dalam literatur fiqih, bahasan ta’ziyah masuk kategori bab ibadah. Ta’ziyah tidak dapat dipisah dari permasalahan jenazah, atau ketika para ulama membahas hukum mengunjungi orang sedang sakaratulmaut atau meninggal dunia. Termasuk di dalamnya hukum memandikan mayit, mengkafankan, menguburkan sampai menshalatinya. Maka ta’ziyah, tentu saja, tidak akan luput dari perbincangan ulama. Ia ibarat ungkapan belasungkawa seseorang sebagai ekspresi dari rasa solidaritas terhadap musibah yang menimpa saudaranya.

PENGERTIAN TA'ZIAH
Menurut bahasa, ta’ziyah bersumber dari akar kata ‘azza. Artinya, menghimbau agar bersabar, atau membantu melapangkan dada seseorang yang sedang ditimpa musibah. Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi ulama. Akan teapi semuanya tidak keluar dari makna lugawi di atas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Syarbini al-Khatib menjelaskan, bahwa ta’ziyah adalah:

"Menasehati orang yang berduka cita untuk tetap sabar. Mengingatkan ganjaran yang dijanjikan bagi orang sabar dan kerugian bagi orang yang tidak sabar. Memohonkan ampunan kepada si mayit, agar tegar menghadapi musibah."

Imam Nawawi berkata:

"Ta’ziyah adalah menyabarkan, dengan wasilah apa saja yang dapat menyenangkan perasaan keluarga mayit, dan meringankan kesedihannya."

Imam Al-bahuti Al-Hanbali, menyebutkan:

"Ta’ziyah adalah menghibur dan memberi semangat kepada orang yang ditimpa musibah agar tetap sabar. Mendoakan si mayit bila ia seorang muslim atau muslimah."

Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ta’ziyah adalah:

"Menghibur keluarga mayit dan membantu tunaikan hak mereka, serta senantiasa berada di dekat mereka."

HUKUM TA'ZIAH
Para fuqaha sepakat bahwa hukum ta’ziyah hanyalah sunnah. Tidak ada seorang pun memperselisihkan hal ini. Di bawah ini beberapa kutipan ringkas pendapat mereka:

Ad-Dardiri: "Disunatkan ta’ziyah untuk keluarga mayit."

Ibnu ‘Abidi: "Disunatkan ta’ziyah bagi siapa saja. Untuk perempuan tentu bagi yang tidak menimbulkan fitnah."

An-Nawawi: "Imam Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat bahwa ta’ziyah hukumnya sunnah."

Ibnu Qudamah: "Disunatkan untuk ta’ziyah kepada keluarga mayit. Sejauh ini, tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, hanya saja Imam Tsauri membatasi hukum sunnah di sini sebelum dikuburkan. Setelah penguburan selesai ta’ziah tidak dianjurkan lagi, karena segala urusan yang berhubungan dengan mayit telah selesai."

Al-Wazir bin Habirah: "Semua ulama sepakat, bahwa hukum ta’ziyah adalah sunnah."

Dari pernyataan ulama-ulama berbagai mazhab di atas maka jelaslah bahwa hukum ta’ziyah hanya sunat. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menyatakan wajib, atau sebaliknya, bahwa ta’ziyah tidak boleh. Kendati demikian, ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa ta’ziyah itu masyru’ seperti di antaranya:

"Sesungguhnya Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda, "Barang siapa menghibur saudaranya yang seiman kala ditimpa musibah, maka Allah akan mengenakan ia sebuah pakaian berhias dengan warna hijau menyenangkan di hari kiamat kelak. Sahabat bertanya, ya Rasulullah, apakah yang menyenangkan itu? Dijawab oleh Rasulullah, yaitu sesuatu yang membuat orang iri padanya." [HR Anas r.a]

"Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Barang siapa menghibur saudaranya yang ditimpa musibah, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang ditimpa musibah tersebut." [HR Abdullah bin Mas’ud r.a]

"Sesungguhnya Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam bersabda: "barang siapa menghibur wanita yang kehilangan anaknya (wafat), maka Allah akan memakaikannya pakaian kebesaran di dalam surga." [HR Abu Bazrah r.a]

HIKMAH TA'ZIAH
Tentu saja ta’ziyah memiliki hikmah yang dalam sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Bahkan hikmah yang terkandung di dalamnya amat banyak, baik yang tampak maupun yang tersirat. Karena itu, sebagian ulama menjabarkan hikmah yang dikandung dalam ta’ziyah. Di antaranya adalah penjelasan Al-Shawi Al-Maliki yang dinukil dari Ibnu Qasim bahwa sesungguhnya ta’ziyah memiliki tiga hikmah besar.

Pertama: memberikan kemudahan dan jalan keluar kepada keluarga mayit. Menghibur mereka agar tetap tabah dan teguh hati dalam bersabar. Mengingatkan pahala sabar. Dan ridha atas ketentuan Allah dengan menyerahkan segala urusan kepada-Nya semata.

Kedua: berdoa agar Allah Subhanahu Wata'ala mengganti musibah tersebut dengan ganjaran pahala yang (sangat) besar.

Ketiga: mendoakan dan memohonkan ampun bagi si mayit agar Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa mengasihinya.

Selain ketiga hikmah di atas, Ibnu Qasim menambahkan hikmah lain dari ta'ziah sebagai berikut:

Momentum bagi keluarga si mayit untuk mengingat dan berbuat amal kebajikan serta senantiasa mengingat Allah Subhanahu Wata'ala. Menyadari bahwa kematian dapat menjemput kapan saja, dan di mana saja. Sebab, sesungguhnya kematian itu amatlah dekat dengan manusia. Maka hendaknya setiap anggota keluarga yang ditinggalkan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya menyongsong kematian yang akan datang kapan saja. Agar dengan demikian, saat dirinya menghadap Allah Subhanahu Wata'ala kelak, maka seluruh jiwa dan raganya sudah dalam keadaan ridha dan Insya Allah, mendapat ridha dari Allah Subhanahu Wata'ala pula. Di samping itu, ta'ziah dapat pula mencegah keluarga si mayit dari perilaku maksiat yang dimurkai Allah Subhanahu Wata'ala setelah kematiannya.

KESIMPULAN
Ditinjau dari aspek membaca ayat-ayat Al-Quran, tahlil, tahmid, takbir, tasbih, shalawat, doa dll, maka kesemuanya sangat dianjurkan oleh Islam untuk dilaksanakan. Bacaan Al-Quran, tasbih, istigfar dan amalan-amalan lain yang dihadiahkan kepada si mayit pun, Insya Allah, akan sampai pahalanya sebagaimana yang diniatkan. Demikian pula dengan menyediakan makan dan melaksanakan ta'ziah.

Pembaca dapat menelaah kembali pendapat-pendapat ulama di atas melalui bebagai literatur bebas dari ensiklopedi hukum Islam yang ada. Tulisan ini hanya stimulan awal, untuk kemudian dikaji lebih luas dan mendalam pada kesempatan lain.

Demikanlah uraian singkat ini disampaikan dengan harapan semoga dapat memperkaya pemahaman kita tentang ajaran Islam. Hanya kepada Allah jualah kita bermohon, mudah-mudahan kita diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah.
Amin ya Rabbal ‘Alamin!


[Oleh Luqmanul Hakim Abubakar - Dari Blog Bismillah]


Contact Form

Name

Email *

Message *