Judaismologi
• Sejarah
• Judaisme & Jahudi
• Judaisme & Kristen
• Judaisme & Islam
• Judaisme & ZionismeKrsitianologi
• Sejarah
• Teologi Paterologi
• Teologi Kristologi
• Teologi Pneumatologi
• Teologi Trinitas
Teologi Biblika
• Perjanjian Baru
• Perjanjian Lama
• Epistel
• Kitab Apokalipsis
• Kitab-Kitab Apokripa
Doktrin
• Soteriologi
• Eskatologi
• Misiologi
• ApostasiIslamologi
• Sejarah
• Teologi
• Fiqh & Syariah
• Soteriologi
• Eskatologi
Mendemologi
• Paulus Dan Pemikirannya
• Teologika Paterologi
• Teologika Kristologi
• Teologika Pneumatologi
• Teologika Trinitas
Problematika Biblika
• Mengenal Alkitab
• Indeks Kesalahan Alkitab
• Ayat-Ayat Palsu
• Ayat-Ayat Sains
• Para Pengarang Alkitab
Problematika Dogmatika
• Soteriologika
• Eskatologika
• Misionari Dan Kristenisasi
• Apologetika
Rasulullah SAW
• Sejarah Kehidupan
• Manusia Biasa
• Kumpulan Nasehat
• Ibadah Haji Terakhir
• Tentang Rasulullah SAW
Wasilah
• Shalawat
• Syaf5a'at
• Tausiyah
• Renungan
• Hikmah
Syari'at
• Intisari Ajaran Islam
• As-Sunnah
• Al-Hadits
• Antara Sunnah Dan Bid'ah
• Menjaga Iman Dan Taqwa
Akidah
• Syahadat
• JihadIntro
- Housekeeper at Madrasah Kita
Past: Lecturer at Sekolah Minggu GMDKK - Studied At Institut Teologika Kristen Faculty of Mendemology
- From Medan, Indonesia
- Site Statistics:
Trending Posts
Followers
ID | Good Reads
Memuat...
Recommended Posts
EN | Good Reads
Loading...
Featured Posts
GM | Full LoadedAll Right Reserved.
English (US) - Timeline - About - Privacy - Contact
Powered By Blogger - Designed By EXEIdeas International
English (US) - Timeline - About - Privacy - Contact
Powered By Blogger - Designed By EXEIdeas International
Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Wednesday, September 14, 2011
Dan Jangalah Kalian Memaki Sesembahan Mereka! Wednesday, September 14, 2011
"Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (QS. Al-An’aam [6]: 108)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما bahwasanya beliau menjelaskan firman-Nya: “Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah” beliau berkata, “Orang-orang musyrik berkata, ‘Wahai Muhammad, kamu hentikan celaanmu terhadap sesembahan-sesembahan kami, atau kami akan ejek Rabbmu.’ Maka Allah pun melarang orang-orang mukmin untuk mencela sesembahan orang-orang musyrik, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”
Ayat ini mengandung faidah yang agung, yaitu kaidah syariat: Saddu Adz-Dzara’i (menutup segala pintu menuju kerusakan) dan Darulmafaasid Muqoddam ‘Ala Jalbil Masholih(menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).
Islam melarang dan mengharamkan segala sesuatu yang mengantarkan kepada kerusakan, apakah itu perbuatan maupun benda, walaupun padanya terdapat kemaslahatan, jika dikhawatirkan akan mengantarkan kepada kerusakan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang coba diraih.
Mencela sesembahan-sesembahan musyrikin tidak syak lagi tentu mempunyai kemaslahatan, yaitu menampakkan pengingkaran terhadap kemungkaran dan juga memperlihatkan kelemahan dan kebatilan sesembahan selain Allah. Akan tetapi tatkala faidah dan kemaslahatan yang coba diraih ini justru akan “terkubur” oleh kemudharatan besar yang akan muncul, yaitu dilecehkan dan dihinakannya Allah, maka Allah pun melarang dan mengharamkan hal tersebut.
Berkata Ibnu Katsir, “Allah berfirman melarang rasul-Nya dan kaum mukminin dari mencela sesembahan-sesembahan kaum musyrikin, walaupun padanya terdapat maslahat, karena hal itu berakibat munculnya kerusakan yang lebih besar dari maslahat yang didapat yaitu balasan musyrikin berupa celaan terhadap ilahnya kaum mukminin yaitu Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali-Nya." [Tafsir Ibnu Katsir]
Karena itu, segala kemaslahatan yang akan mengantarkan kepada kerusakan yang lebih besar darinya, telah dilarang dalam islam. Dan contoh tentang itu bisa kita dapati dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti yang disebutkan dalam Shahih Bukhari [5973] dan Shahih Muslim [90/146] dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash رضي الله عنهما bahwasanya Rasululllah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Terlaknatlah orang yang memaki kedua orang tuanya.” Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana (bisa) seseorang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab, “Dia memaki bapak orang lain, kemudian orang itu memaki bapaknya, dan dia juga memaki ibu orang lain kemudian orang itu memaki ibunya.”
Tatkala seseorang mencela bapak dan ibu orang lain sangat besar kemungkinan orang tersebut akan mencela orang tuanya, karena itu Islam melarang hal tersebut, untuk menutup pintu kerusakan lebih lanjut yaitu terjadinya perpecahan dan saling mencela diantara kaum muslimin.
Termasuk yang serupa dengan itu adalah orang-orang yang dikarenakan semangat dan ghirah (kecemburuan) mereka terhadap Islam, mengingkari kemungkaran yang terjadi di masyarakat, akan tetapi sayangnya, tanpa ilmu dan hikmah, sehingga akhirnya mereka melakukan sesuatu yang justru mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar dari pada kemungkaran yang akan diingkari.
Seperti sebagian saudara kita yang ketika melihat saudari atau temannya memakai pakaian yang ketat dan tidak memakai busana muslimah, sesak dadanya dan gusarlah hatinya (dan ini tentu tak salah, bahkan terpuji, karena pertanda adanya keimanan dalam hatinya), akan tetapi karena kurangnya ilmu dan hikmah, apa yang ia lakukan setelah itu?
Ia langsung “memberi pelajaran” kepadanya. Hampir di setiap pembicaraan dengannya-disadari atau tidak- ia “menyerang” atau menyindirnya. Dan kadang “menghukumnya” sebagai orang yang sangat berdosa, jauh dari rahmat Allah dan berbagai keburukan lainnya yang sangat mengerikan.
Dia lupa atau tidak mengerti bahwa untuk “mengubah” seseorang itu tidak bisa dicapai dengan cara yang kaku dan keras, akan tetapi itu-dengan izin Allah- hanya bisa dicapai dengan hikmah dan nasehat yang baik serta lemah lembut.
Lantas, apa akibat dari kecerobohannya itu? Bukannya dia (saudari atau temannya itu) akan memakai busana muslimah dan bertaubat, akan tetapi yang terjadi kemungkinan besar malah ia akan benci dengan “si pemberi pelajaran”, bahkan bisa jadi-naudzubillah-dia malah membenci ayat-ayat dan hadits yang dibawanya itu dan itu tentunya bukan hanya menjerumuskannya dalam dosa dan kemaksiatan, akan tetapi menenggelamkannya pula dalam kekufuran dan menjauhkannya dari hidayah. Wal’iyadzubillah.
Kalau sudah begitu, apakah kemaslahatan yang akan didapat? Tidak, justru kemungkaran besar yang akan didapat dan itu lebih besar dari kemungkaran yang akan dihilangkan. Itu dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat nanti.
Masih banyak lagi contoh-contoh yang mirip dengan kasus di atas, yang pastinya tidak dibenarkan dalam islam. Karena islam, sekali lagi, telah melarang dan menutup segala perbuatan dan tindak-tanduk yang akan mengantarkan kepada kerusakan, walaupun ada maslahat di dalamnya (apalagi yang tidak ada maslahatnya tentunya), jika itu menyebabkan munculnya kerusakan yang lebih besar daripada kemaslahatan yang ingin diraih.
Itulah hikmah yang telah diisyaratkan Allah dalam ayat di atas, mudah-mudahan kita bisa mengambil manfaat darinya dan mengamalkannya. Amin.
[Dari Penyejuk Kalbu]
Tuesday, September 13, 2011
FIQH NASEHAT Tuesday, September 13, 2011
Dari Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari, Rasulullah SAW bersabda, “Agama (Islam) itu adalah nasehat.” Beliau mengulanginya tiga kali, lalu kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin, dan kaum muslimin umumnya.”
Takhrij Hadits Ringkas
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no. 55) di dalam Shahih-nya di dalam Kitab al-Iman: Bab Bayan Anna ad-Din an-Nashihah (II/32-Syarah an Nawawi), dari tiga jalur yang semuanya bertemu pada Suhail bin Abu Shalih dari ‘Atha’ bin Yazid al-Laitsi dari Tamim ad-Dari. Riwayat inilah yang paling masyhur dalam periwayatan hadits ini.
Sedangkan Imam Bukhari hanya menyebutkannya -dengan lafal serupa- dalam judul sebuah bab dalam Shahih-nya, yaitu Bab Qaul an-Nabi: ad-Din an-Nashihah, lilLahi, wa li Rasulihi, wa li Aimmati l-Muslimin wa ‘Ammatihim di dalam Kitab al-Iman (I/166-Fathul Bari), karena Suhail bin Abu Shalih tidak memenuhi syarat (kriteria) shahih beliau.
Riwayat yang mengisyaratkan pengulangan, dengan kalimat ‘tsalaasan‘ (mengulanginya tiga kali) pada hadits di atas, terdapat dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya, dan inilah yang dibawakan oleh Ibnu Rajab dalam Jami‘ul ‘Ulum wal Hikam (I/202, hadits no. 7). Sedangkan Imam an Nawawi dalam al-Arbain (hadits no.7) membawakannya tanpa pengulangan dengan isyarat lafal (tsalaatsan).
BIOGRAFI PERIWAYAT HADITS
Beliau adalah Tamim bin Aus bin Kharijah bin Sud bin Judzaimah al-Lukhami al-Filisthini (dari Palestina), Abu Ruqayyah ad-Dari. Beliau masuk Islam pada tahun 9 H. Sebelumnya beliau seorang nasrani, bahkan salah seorang pendeta di Palestina. Pada suatu waktu terjadi pada dirinya sebuah kisah yang menakjubkan, yaitu kisah al-Jassasah [seekor hewan melata berbulu lebat yang berbicara kepada Tamim ad-Dari, yang juga akan berbicara kepada manusia kelak di akhir jaman - Lihat an-Nihayah (V/268) dan Lisanul-Arab (I/786)].
Dalam kisah itu terdapat cerita tentang Dajjal yang akan keluar nanti di akhir jaman – semoga Allah melindungi kita dari kejahatannya-. Nabi meriwayatkan kisah ini dari beliau (Tamim), dan ini sebagai salah satu keutamaan beliau (selengkapnya kisah al-Jassasah ini dalam Shahih Muslim (hadits no. 2942).
Semenjak masuk Islam, beliau tinggal di Madinah sampai terbunuhnya Khalifah Utsman bin ‘Affan. Setelah itu beliau pindah ke Baitul Maqdis di Palestina, tepatnya di desa ‘Ainun. Beliau termasuk salah seorang sahabat yang mengumpulkan al-Qur’an. Ada sekitar 40 hadits yang beliau riwayatkan dari Nabi, satu di antaranya terdapat dalam Shahih Muslim, yaitu hadits ini. Hidup beliau dipenuhi dengan ibadah. Beliau giat bertahajjud (shalat malam), dan membaca al-Qur’an. Beliau wafat pada tahun 40 H di Bait Jabrin, Palestina, tanpa meninggalkan seorang anak pun, kecuali Ruqayyah. Semoga Allah meridhai beliau. (Lihat biografinya dalam al-Ishabah (I/367), al-Isti‘ab (I/193), Siyar A‘lamin Nubala’ (II/442), ats-Tsiqat (III/39), dll).
Makna Kata dan Kalimat
Kata (ad-din) secara bahasa memiliki sejumlah makna, antara lain makna al-jaza’ (pembalasan), al-hisab (perhitungan), al-‘adah (kebiasaan), ath-tha‘ah (ketaatan), dan al-Islam (ajaran/agama Islam). Makna yang terakhir inilah yang dimaksud dalam hadits ini.
Kata (an-nashihah) berasal dari kata (an-nushhu) yang memiliki beberapa pengertian.
(a). (al-Khulush) berarti murni (Lisanul-Arab (II/616), an-Nihayah (V/62), seperti dalam kalimat :
(alkhaalisu minal ‘asali) ‘Madu yang murni’. Perkataan dan perbuatan yang murni (bersih) dari kotoran dusta dan khianat adalah bagaikan madu yang murni (bersih) dari lilin (I‘lamu l-Hadits (I/190), dan Syarah Shahih Muslim (II/33)).
(b). (‘al-Khiyathah/al-Khaith’) berarti ‘menjahit/ menyulam dengan jarum’ (Lisanul-Arab (II/617), Fathul Bari (I/167). Perbuatan seseorang yang menyampaikan nasehat kepada saudaranya yang melakukan kesalahan demi kebaikan saudaranya, adalah bagaikan orang yang menjahit/menyulam baju yang robek/berlubang sehingga baik kembali dan layak dipakai. (I’lamul-Hadits (I/190) dan Syarah Shahih Muslim (II/33).
Adapun menurut istilah syar’i, Ibnu al-Atsir menyebutkan, “Nasehat adalah sebuah kata yang mengungkapkan suatu kalimat yang sempurna, yaitu keinginan (memberikan) kebaikan kepada orang yang dinasehati. Makna tersebut tidak bisa diungkapkan hanya dengan satu kata, sehingga harus bergabung dengannya kata yang lain” (An-Nihayah (V/62). Ini semakna dengan defenisi yang disampaikan oleh Imam Khaththabi. Beliau berkata, “Nasehat adalah sebuah kata yang jami‘ (luas maknanya) yang berarti mengerahkan segala yang dimiliki demi (kebaikan) orang yang dinasihati. Ia merupakan sebuah kata yang ringkas (namun luas maknanya). Tidak ada satu kata pun dalam bahasa Arab yang bisa mengungkapkan makna dari kata (nasehat) ini, kecuali bila digabung dengan kata lain.” (I’lamul-Hadits (I/189-190) dan Syarah Shahih Muslim (II/32-33), lihat Fathul Bari (I/167)).
Kedudukan Hadits
Abu Dawud menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dari lima hadits yang kepadanya Fikih Islam bermuara (Jami‘ul ‘Ulum wal Hikam (I/25 dan 203).
Abu Nu’aim mengatakan bahwa hadits ini memiliki kedudukan yang agung, yang dikatakan oleh Muhammad bin Aslam ath-Thusi bahwa dia adalah seperempat agama (Jami‘ul ‘Ulum wal Hikam (I/25 dan 203) dan Fathul Bari (I/167)).
Bahkan, agama ini hanya bermuara kepadanya, seperti dikatakan oleh an Nawawi (Syarah Shahih Muslim (II/32)).
Ibnu Rajab berkata, “Nabi telah mengabarkan bahwa agama itu adalah nasehat. Hal ini menunjukkan bahwa nasehat mencakup Islam, Iman, dan Ihsan yang tersebut dalam hadits-Jibril (Muslim (hadits no. 8) dari Umar bin al-Khaththab)” (Jami‘ul ‘Ulum wal Hikam (1/206)).
MACAM-MACAM NASEHAT
Agama (Islam) itu adalah nasehat
Khaththabi berkata, “Maksudnya adalah bahwa tiang (yang menyangga) urusan agama ini adalah nasehat. Dengannya, agama ini akan tegak dan kuat” (I’lamul-hadits (I/190)).
Ibnu Hajar berkata, “Boleh jadi (kalimat ini) bermakna mubalaghah (melebihkan suatu perkara). Maksudnya (bahwa) sebagian besar agama ini (isinya) adalah nasehat. Ini serupa dengan hadits: ‘Haji itu Arafah’.
Bisa jadi pula bermakna sebagaimana lahirnya lafal tersebut (yakni tidak lain agama ini adalah nasehat), karena setiap amalan yang dilakukan oleh seseorang tanpa ikhlas maka hal itu bukan termasuk bagian agama.” (Fathul Bari (I/167))
Nasehat bagi Allah
Yaitu, beriman kepada-Nya semata dengan tidak mempersekutukan diri-Nya dengan sesuatu apapun, meninggalkan segala bentuk penyimpangan dan pengingkaran terhadap sifat-sifat-Nya, mensifati-Nya dengan segala sifat kesempurnaan dan kebesaran, mensucikan-Nya dari segala kekurangan, mentaati-Nya dengan tidak bermaksiat kepada-nya, cinta dan benci karena-Nya, bersikap wala’ (loyal) kepada orang-orang yang mentaati-Nya dan membenci orang-orang yang menentang-Nya, memerangi orang-orang yang kufur terhadap-Nya, mengakui dan mensyukuri segala nikmat dari-Nya, dan ikhlas dalam segala urusan, mengajak dan menganjurkan manusia untuk berperilaku dengan sifat-sifat di atas, serta berlemah lembut terhadap mereka atau sebagian mereka dengan sifat-sifat tersebut.
Khaththabi berkata, “Hakekat idhafah (penyandaran) nasehat kepada Allah –sebenarnya- kembali kepada hamba itu sendiri, karena Allah tidak membutuhkan nasehat manusia”. (Syarah Shahih Muslim (II/33), dan lihat I’lamul-Hadits (I/191)).
Nasehat bagi Kitab Allah
Yaitu, mengimani bahwa Kitab Allah adalah Kalamullah (wahyu dari-Nya) yang Dia turunkan (kepada Rasul-Nya) yang tidak serupa sedikit pun dengan perkataan makhluk-Nya, dan tiada seorang makhluk pun yang sanggup membuat yang serupa dengannya. Mengagungkannya, membacanya dengan sebenar-benarnya (sambil memahami maknanya) dengan membaguskan bacaan, khusyu’, dan mengucapkan huruf-hurufnya dengan benar. Membelanya dari penakwilan (batil) orang-orang yang menyimpang dan serangan orang-orang yang mencelanya. Membenarkan semua isinya, menegakkan hukum-hukumnya, menyerap ilmu-ilmu dan perumpamaan-perumpamaan (yang terkandung) di dalamnya. Mengambil ibrah (pelajaran) dari peringatan-peringatannya.
Memikirkan hal-hal yang menakjubkan di dalamnya. Mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (yang jelas) disertai dengan sikap taslim (menerima sepenuh hati) ayat-ayat yang mutasyabih (yang sulit) – yakni bahwa semuanya dari Allah-. Meneliti mana yang umum (maknanya) dan mana yang khusus, mana yang nasikh (yang menghapus hukum yang lain) dan mana yang mansukh (yang dihapus hukumnya). Menyebarkan (mengajarkan) ilmu-ilmunya dan menyeru manusia untuk berpedoman dengannya, dan seterusnya yang bisa dimasukkan dalam makna nasehat bagi Kitabullah (Syarh Shahih Muslim (II/33), dan lihat juga I’lamul-Hadits (I/191-192)).
Nasehat bagi Rasulullah
Yaitu, membenarkan kerasulan beliau, mengimani segala yang beliau bawa, mentaati perintah dan larangan beliau, membela dan membantu (perjuangan) beliau semasa beliau hidup maupun setelah wafat, membenci orang-orang yang membenci beliau dan menyayangi orang-orang yang loyal kepada beliau, mengagungkan hak beliau, menghormati beliau dengan cara menghidupkan sunnah beliau, ikut menyebarkan dakwah dan syariat beliau, dengan membendung segala tuduhan terhadap sunnah beliau tersebut, mengambil ilmu dari sunnah beliau dengan memahami makna-maknanya, menyeru manusia untuk berpegang dengannya, lemah lembut dalam mempelajari dan mengajarkannya, mengagungkan dan memuliakan sunnah beliau tersebut, beradab ketika membacanya, tidak menafsirkannya dengan tanpa ilmu, memuliakan orang-orang yang memegang dan mengikutinya. Meneladani akhlak dan adab-adab yang beliau ajarkan, mencintai ahli bait dan para sahabat beliau, tidak mengadakan bid‘ah terhadap sunnah beliau, tidak mencela seorang pun dari para sahabat beliau, dan makna-makna lain yang semisalnya (Syarah Shahih Muslim (2/33), dan lihat juga I’lam al-Hadits (1/192)).
Nasehat bagi para imam/pemimpin kaum muslimin
Artinya, membantu dan mentaati mereka di atas kebenaran. Memerintahkan dan mengingatkan mereka untuk berdiri di atas kebenaran dengan cara yang halus dan lembut. Mengabarkan kepada mereka ketika lalai dari menunaikan hak-hak kaum muslimin yang mungkin belum mereka ketahui, tidak memberontak terhadap mereka, dan melunakkan hati manusia agar mentaati mereka.
Imam al-Khaththabi menambahkan, “Dan termasuk dalam makna nasehat bagi mereka adalah shalat di belakang mereka, berjihad bersama mereka, menyerahkan shadaqah-shadaqah kepada mereka, tidak memberontak dan mengangkat pedang (senjata) terhadap mereka –baik ketika mereka berlaku zhalim maupun adil-, tidak terpedaya dengan pujian dusta terhadap mereka, dan mendoakan kebaikan untuk mereka. Semua itu dilakukan bila yang dimaksud dengan para imam adalah para khalifah atau para penguasa yang menangani urusan kaum muslimin, dan inilah yang masyhur”. Lalu beliau melanjutkan, “Dan bisa juga ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan para imam adalah para ulama, dan nasehat bagi mereka berarti menerima periwayatan mereka, mengikuti ketetapan hukum mereka (tentu selama mengikuti dalil), serta berbaik sangka (husnu zh-zhan) kepada mereka”. (Syarah Shahih Muslim (2/33-34), I’lam al-Hadits (1/192-193)).
Nasehat bagi kaum muslimin umumnya
Artinya, membimbing mereka menuju kemaslahatan dunia dan akhirat, tidak menyakiti mereka, mengajarkan kepada mereka urusan agama yang belum mereka ketahui dan membantu mereka dalam hal itu baik dengan perkataan maupun perbuatan, menutup aib dan kekurangan mereka, menolak segala bahaya yang dapat mencelakakan mereka, mendatangkan manfaat bagi mereka, memerintahkan mereka melakukan perkara yang ma’ruf dan melarang mereka berbuat mungkar dengan penuh kelembutan dan ketulusan. Mengasihi mereka, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda dari mereka, diselingi dengan memberi peringatan yang baik (mau‘izhah hasanah), tidak menipu dan berlaku hasad (iri) kepada mereka, mencintai kebaikan dan membenci perkara yang tidak disukai untuk mereka sebagaimana untuk diri sendiri, membela (hak) harta, harga diri, dan hak-hak mereka yang lainnya baik dengan perkataan maupun perbuatan, menganjurkan mereka untuk berperilaku dengan semua macam nasehat di atas, mendorong mereka untuk melaksanakan ketaatan dan sebagainya (Syarh Shahih Muslim (II/34), I’lamul-Hadits (I/193)).
Keutamaan Orang yang Memberi Nasehat
Menasehati hamba-hamba Allah kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka merupakan tugas para rasul. Allah mengabarkan perkataan nabi-Nya, Hud, ketika menasehati kaumnya, “Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepada kalian dan aku ini hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu” (Q.S. Al-A‘raf: 68).
Allah juga menyebutkan perkataan nabi-Nya, Shalih, kepada kaumnya setelah Allah menimpakan bencana kepada mereka, “Maka Shalih berkata, ‘Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku, dan aku telah memberi nasehat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasehat’” (Q.S. Al-A‘raf: 79).
Maka seorang hamba akan memperoleh kemuliaan manakala dia melaksanakan apa yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul. Nasehat merupakan salah satu sebab yang menjadikan tingginya derajat para nabi, maka barangsiapa yang ingin ditinggikan derajatnya di sisi Allah, Pencipta langit dan bumi, maka hendaknya dia melaksanakan tugas yang agung ini (Qawaid wa Fawaid (hal. 94-95)).
Hukum Nasehat
Imam Nawawi menukil perkataan Ibnu Baththal, “(Memberi) nasehat itu hukumnya fardhu (kifayah) yang telah cukup bila ada (sebagian) orang yang melakukannya dan gugur dosa atas yang lain.” Lebih lanjut Ibnu Baththal berkata, “Nasehat adalah suatu keharusan menurut kemampuan (masing-masing) apabila si pemberi nasehat tahu bahwa nasehatnya akan diterima dan perintahnya akan dituruti serta aman dari perkara yang tidak disukainya (yang akan menyakitinya). Adapun jika dia khawatir akan menyebabkan bahaya (yang mencelakakan dirinya), maka dalam hal ini ada kelapangan baginya, wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim (II/34)).
Namun, menengok kepada maknanya yang menyeluruh, nasehat itu ada yang fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah, ada yang wajib dan ada yang mustahab. Karena Nabi menjelaskan bahwa agama itu adalah nasehat, sementara agama itu ada di antaranya yang wajib dan ada yang mustahab, ada yang merupakan fardhu ‘ain dan ada yang fardhu kifayah (Qawaid wa Fawaid (hal. 95)).
Hal yang serupa telah dikatakan oleh Muhammad bin Nashr dalam kitabnya Ta‘zhim Qadra ash-Shalat seperti dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami‘ul ‘Ulum wal Hikam , katanya, “Dan ia (nasehat) terbagi menjadi dua, ada yang fardhu (wajib) dan ada yang nafilah (sunnah/dianjurkan)”. Lalu beliau memerinci hal tersebut secara panjang lebar yang tidak dapat kami muat disini (Jami‘ul ‘Ulum wal Hikam (I/207-210)).
Faedah-Faedah
1. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu khitab (penyampaian). Ini diambil dari kalimat: ‘Kami (para sahabat) bertanya, ‘untuk siapa?’”. (Fathul Bari (1/167), cet. Dar ar-Rayyan lit-Turats).
Dan bahwa nasehat itu dinamakan agama dan Islam, dan bahwa agama ini ada yang berupa perbuatan sebagaimana ada yang berupa perkataan (Qawaid wa Fawaid (hal. 95)).
2. Perkataan Imam Bukhari dalam shahihnya, “Bab sabda Nabi, ‘Ad-diinun nashiihah, lillahi, wa lirasulihi, wa liaimmatil muslimin wa ‘ammatihim’ Wa Qouluhu Ta’ala (wa idzaa nashohu lillahi walirasuulihi)” dalam kitab ‘al-Iman’, untuk menunjukkan bahwa nasehat merupakan bagian dari iman (Qawaid wa Fawaid (hal. 96)).
Wallahu A’lam .
[Dari Majalah Fatawa]
Wednesday, April 20, 2011
Hak Para Isteri Wednesday, April 20, 2011
Allah Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa`: 19)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Yakni: Menetapkan saksi atas siapa saja yang menelantarkan hak kedua orang itu. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
Dari Hakim bin Mu’awiyah Al-Qusyairi dari ayahnya dia berkata: Aku pernah bertanya. “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami atas dirinya? Beliau menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Daud no. 2142)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Sebagaimana suami punya hak dari istrinya maka sebaliknya istri juga punya hak dari suaminya. Suami wajib memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana mereka senang diperlakukan dengan baik oleh istrinya, bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadikan hal itu sebagai tanda kesempurnaan iman seorang suami. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga merupakan faktor yang sangat penting. Karena dengan memperhatikan hal tersebut maka hubungan keduanya akan senantiasa harmonis, dan sebaliknya akan menyebabkan perpecahan di antara keduanya. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sangat menekankan masalah hak dan kewajiban suami istri ini, karena suatu umat itu lahir dari keluarga. Jika keluarganya baik maka akan baik umat yang lahir darinya, dan demikian pula sebaliknya. Karenanya suami mana saja yang menelantarkan hak istrinya maka secara tidak langsung dia telah menjadi sebab dari rusaknya keluarganya dan baginya dosa yang sangat besar. Di antara hak istri dari suaminya adalah:
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku telah menetapkan sanksi atas hak dua orang yang lemah, yaitu hak anak yatim dan hak seorang wanita.” (HR. Ahmad no. 9289, Ibnu Majah no. 3668, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1015)Yakni: Menetapkan saksi atas siapa saja yang menelantarkan hak kedua orang itu. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَإِذَا شَهِدَ أَمْرًا فَلْيَتَكَلَّمْ بِخَيْرٍ أَوْ لِيَسْكُتْ وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ إِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa, hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya niscaya akan patah, tapi jika kamu membiarkannya maka dia akan senantiasa bengkok. Karenanya berwasiatlah terhadap wanita dengan kebaikan.” (HR. Al-Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1568)Dari Hakim bin Mu’awiyah Al-Qusyairi dari ayahnya dia berkata: Aku pernah bertanya. “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami atas dirinya? Beliau menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya.” (HR. At-Tirmizi no. 1162)Sebagaimana suami punya hak dari istrinya maka sebaliknya istri juga punya hak dari suaminya. Suami wajib memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana mereka senang diperlakukan dengan baik oleh istrinya, bahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam menjadikan hal itu sebagai tanda kesempurnaan iman seorang suami. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga merupakan faktor yang sangat penting. Karena dengan memperhatikan hal tersebut maka hubungan keduanya akan senantiasa harmonis, dan sebaliknya akan menyebabkan perpecahan di antara keduanya. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sangat menekankan masalah hak dan kewajiban suami istri ini, karena suatu umat itu lahir dari keluarga. Jika keluarganya baik maka akan baik umat yang lahir darinya, dan demikian pula sebaliknya. Karenanya suami mana saja yang menelantarkan hak istrinya maka secara tidak langsung dia telah menjadi sebab dari rusaknya keluarganya dan baginya dosa yang sangat besar. Di antara hak istri dari suaminya adalah:
- Secara umum memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang dia senang jika istrinya memperlakukan dia seperti itu.
- Menasehati istrinya dengan kebaikan.
- Bersabar dalam menasehatinya dan penuh hikmah di dalamnya. Tidak keseringan dinasehati sehingga membuatnya bosan atau membangkang dan tidak juga terlalu jarang sehingga membuatnya keluar dari akhlak seorang muslimah yang baik.
- Memberinya makan dari makanan yang dia makan.
- Memberinya pakaian semisal dengan pakaian yang dia gunakan. Kadar minimal wajibnya adalah memberikan kepada istrinya pakaian yang bisa menutupi auratnya.
- Tidak boleh memukul wajahnya.
- Tidak boleh mencelanya.
- Tidak boleh mendoakannya dengan doa yang jelek.
- Tidak memboikot dia kecuali di dalam rumah, yakni tidak menyuruhnya keluar dari rumah.
- Tidak membencinya dengan kebencian yang sangat, karena tentu masih ada perkara baik dari sisi lain yang dia senangi dari istrinya.
[Dari Al-Atsariyyah]
Thursday, January 20, 2011
Al-Kufru Al-Asghar (Kafir Kecil) Thursday, January 20, 2011
Shalallaahu alaihi wasalam beserta seluruh keluarga dan sahabatnya, para tabi'in, tabi'ut tabi'in,
dan seluruh mukminin yang memegang teguh syari'at Islamhingga akhir zaman.
Ma'syiral Muslimin Rahimakumullah,
Al-Kufru al-Asghar (kafir kecil) ialah sesuatu yang tidak bertentangan dengan pokok iman dan tidak mengeluarkan pelakunya dari agama (Islam), tidak menyebabkannya kekal di dalam neraka, meskipun ia tetap mendapat siksaan dan ancaman jika ia melakukannya.
Ibnu Qayyim ra mengatakan, "Al-Kufru al-Ashghar” (kafir kecil) menyebabkan seseorang mendapatkan siksaan, tetapi ia tidak kekal di dalam neraka", sebagaimana firman Allah SWT. Ayat ini hukumnya di nasakh, tetapi masih berlaku, bacaannya:
"Janganlah kamu sekalian membenci nenek moyang kami, karena hal itu adalah kafir,"
Dan sabda Rasulullah saw:
"Janganlah kamu sekalian membenci nenek moyang kami, karena hal itu adalah kafir,"
Dan sabda Rasulullah saw:
"Ada dua perkara pada umatku yang merupakan kekafiran, yaitu menjelaskan silsilah keluarga dan membunuh seorang muslim."
"Orang yang menggauli istrinya dalam keadaan haidh atau dari duburnya, maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw."
Dan dalam hadis lain disebutkan;
"Orang yang mendatangi dukun atau paranormal dan ia mempercayai apa yang telah diucapkannya, maka ia telah mengufuri apa yang telah diturunkan Allah kepada Muhammad saw."
Sabdanya lagi;
"Janganlah kamu kembali kepada kekafiran setelah aku, di mana sebagian dari kamu akan membunuh (memenggal) sebagian yang lain."
"Janganlah kamu kembali kepada kekafiran setelah aku, di mana sebagian dari kamu akan membunuh (memenggal) sebagian yang lain."
Berikut ini, penafsiran dari Ibnu Abbas dan para sahabat pada umumnya tentang firman Allah SWT,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah [5]: 44).
- Ibnu Abbas ra berkata, "Hal ini bukanlah kekafiran yang dapat memindahkan seseorang menjadi agama lain (keluar dari Islam), tetapi jika ia melakukannya, ia menjadi kafir, tapi tidak sama dengan orang yang kafir kepada Allah dan hari akhir." Thawus juga berkata demikian.
- Atha' berkata, "Orang yang melakukan demikian adalah kafir di bawah kafir, dzalim di bawah dzalim dan fasik di bawah fasik."
Berdasarkan ini pulalah, ketaatan di sebut iman, sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ
"... dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu." (QS Al-Baqarah [2]: 143).
Maksud iman dalam ayat ini adalah salat menghadap ke Baitul Maqdis (Yerussalem), seperti bunyi ayat ini secara lengkap:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلاَّ لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلاَّ عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللّهُ وَمَا كَانَ اللّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِالنَّاسِ لَرَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menjadikan Kiblat yang menjadi Kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi beberapa orang yang telah diberi petunjuk Allah, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia." (QS Al-Baqarah[2]: 143).
- Dalam ayat ini disebutkan pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis (Palestina) ke Ka'bah (Mekah). Adapun perbuatan dosa disebut 'kufur', seperti pada beberapa penjelasan di muka, dalam konteks penjelasan Ibnu Qayyim umpamanya, tetapi apa yang di sebut kafir dalam konteks ini bukanlah kafir yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Beberapa hal yang mengindikasikan hal tersebut adalah disebutkannya ungkapan perbuatan dosa, seperti saling bunuh, mendatangi dukun, dan lain-lain. Adapun dalam keadaan tertentu, dosa (ma'siat) mencakup kafir dan selain kafir, seperti firman Allah SWT menyebutkan:
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً
"Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya." (QS Al-Jinn [72]: 23).
Dengan disebutkannya perbuatan dosa, dapatlah diketahui sejauh mana hal itu dapat menghilangkan pokok tauhid, dan pada umumnya jika bukan sebagai perbuatan dosa, maka hal itu adalah syirik yang nyata atau salah satu dari macam-macam kafir, yang termasuk kafir kecil sebagaimana disepakati secara bulat (sesuai Ijma') oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah bahwa Rasulullah saw menyebut pertikaian di kalangan kaum muslimin sebagai kekafiran sebagaimana tergambar dalam sabdanya;
"Janganlah kamu menjadi kafir setelahku, di mana sebagian kamu akan membunuh (memenggal) sebagian yang lain."
Allah SWT juga berfirman:
"Sesungguhnya ada dua golongan di antara orang-orang yang beriman yang saling membunuh...."
"Sesungguhnya ada dua golongan di antara orang-orang yang beriman yang saling membunuh...."
Dengan demikian, kekafiran yang dimaksud dengan hadis ini bukanlah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari Islam, jika tidak demikian, mengapa Allah menyebut orang-orang yang saling membunuh sebagai orang-orang beriman? Karena, mustahil apabila Sunnah bertentangan dengan Alquran, tetapi Sunnah merupakan penjelas bagi Alquran sebagaimana dijelaskan oleh para ulama. Maka, hadis tersebut cenderung mengandung pengertian yang tidak bertentangan dengan Alquran dengan menyebut orang-orang beriman yang saling membunuh.
Perbuatan dosa merupakan perbuatan jahiliyah, tetapi hal itu tidak menyebabkan pelakunya menjadi kafir, kecuali kemusyrikan."
Hal ini berdasarkan hadits Rasululah SAW:
"Sesungguhnya di dalam dirimu terdapat perbuatan jahiliyah,"
إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain (syirik) bagi siapa yang dikehendaki-Nya." (QS An-Nisa' [4]: 48).
Kemudian al-Bukhari mengemukakan hadis dari Abu Dzarr tentang seseorang yang mencela orang lain dan ia mengejek ibunya dan Rasulullah saw menyebutkan hadis di atas. Imam Badruddin al-'Aini mengatakan, "Aspek dalil yang ditunjukkan oleh hadis tersebut adalah bahwa beliau berkata kepada orang tersebut: 'Tindakanmu yang mengejek ibunya', hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan orang-orang jahiliyah, dan bukan semata-mata kamu orang jahil (bodoh). Seandainya perbuatan tersebut merupakan suatu kekafiran, maka rasulullah saw akan menjelaskannya kepada Abu Dzarr dan tidak akan cukup dengan mengatakan, "Sesungguhnya di dalam dirimu terdapat perbuatan jahiliyah," sebagaimana dipahami dari hadis ini bahwa yang dimaksudkannya bukanlah jahiliyah itu sendiri, sebab jahiliyah pada masanya adalah kekafiran, tetapi tindakannyalah yang merupakan perilaku jahiliyah. Ibnu Hajar ra mengatakan, "Barangsiapa di dalam dirinya terdapat salah satu sifat dari sifat-sifat jahiliyah selain syirik, ia tidaklah keluar dari iman, baik dosa kecil maupun besar."
Maksudnya adalah bahwa sesuatu yang dikategorikan sebagai kekafiran tidak selamanya menyebabkan seseorang keluar dari Islam hingga terlihat hakikatnya dari segi bentuk kekafiran tersebut, kecil atau besar.
Syekh Islam Ibnu Taymiyyah mengatakan;
"Tidak setiap orang yang melakukan salah satu bagian dari kekafiran menjadi kafir mutlak sampai jelas hakikat kekafiran yang dilakukannya."
Sebagaimana kekafiran terbagi menjadi kecil dan besar, maka demikian pula halnya dengan kezaliman, kefasikan dan kemunafikan. Yang besar dari semua dosa tersebut menyebabkan pelakunya keluar dari agama dan kekal di dalam neraka, serta sinonim dengan kekafiran yang besar, sedangkan yang kecil, ia tidak menyebabkan hilangnya pokok keimanan dan tidak menghapuskannya secara keseluruhan, tetapi ia hanya mengurangi kesempurnaannya dan bagian-bagiannya, yang secara syara' menjadikan orang tersebut tercela. Jika terdapat hukum-hukum yang berlaku bagi kaum muslimin, maka hukum-hukum tersebut diberlakukan pula baginya, karena ia tidak keluar dari Islam. Adapun ciri-ciri dari kezaliman, kefasikan, dan kemunafikan yang kecil adalah sebagaimana ciri-ciri kafir kecil seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Syekh al-Hakami ra mengatakan tidak ada sesuatu yang dihilangkan dari seseorang karena perbuatannya yang termasuk kefasikan atau pelakunya sebagai fasik dan ia dapat tetap dikatakan muslim serta diberlakukan baginya hukum-hukum kaum muslimin. Sebab, tidak setiap kefasikan menyebabkan kafir, dan tidak setiap yang dinamakan kafir atau zalim mengeluarkan seseorang dari Islam, sampai jelas bukti-bukti dan tanda-tandanya. Hal demikian disebabkan karena setiap kekafiran, kezaliman, kefasikan, dan kemunafikan (sebagaimana dijelaskan dalam nas-nas yang ada) terbagi menjadi dua bagian, yaitu: Kategori besar, yang mengeluarkan pelakunya dari agama, karena menghilangkan pokok iman secara mendasar.Kategori kecil, yang mengurangi keimanan dan menghilangkan kesempurnaannya, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari iman, sehingga kategori ini disebut kafir di bawah kafir, zalim di bawah zalim, fasik di bawah fasik, dan munafik di bawah munafik.
Kesimpulan
Orang-orang yang berbuat dosa tidak dikatakan mu'min, karena nas-nas tidak menyebutkan demikian, dan merupakan suatu keharusan memberlakukan nas-nas tersebut dan menetapkannya seperti adanya. Akan tetapi, karena perbuatan tersebut, mereka tidak pula dikatakan telah keluar dari agama. Iman yang hilang dari mereka adalah iman yang teraplikasikan, bukan fondasi iman, karena pangkal iman masih ada pada diri mereka. Berdasarkan hal di atas, Muhammad bin Nashr al-Marwazi menyimpulkan bahwa:
Allah dan Rasul-Nya serta jama'ah kaum muslimin menyebut sesuatu dengan sebutan yang secara umum berlaku untuk tindakan tersebut. Maka, orang yang berzina disebut fasik, yang menuduh seseorang berzina disebut fasik dan peminum khamr (minuman keras) itu fasik. Mereka tidak menyebutkan pelaku-pelaku dosa tersebut sebagai orang yang bertakwa dan wara' (menjauhi diri dari dosa, maksiat, dan sesuatu yang syubhat), tetapi kaum muslimin sepakat bahwa di dalam diri mereka yang melakukan dosa masih terdapat pangkal takwa dan wara', dan hal itu menjaganya untuk menjadi kafir atau menyekutukan Allah SWT dengan sesuatu (syirik). Hal itu juga tidak menyebabkan mereka tidak dimandikan jenazahnya atau tidak disalatkan, mereka tetap dimandikan dan disalatkan.
Mereka juga tidak menyebut, orang yang melakukan dosa tersebut sebagai orang yang bertakwa atau wara', karena tindakannya yang melakukan sebagian dosa besar, tetapi mereka menyebutnya sebagai fasik dan fajir (orang berdosa), yang pada saat bersamaan ia juga telah melakukan sebagian dari ketakwaan dan wara, karenanya perbuatan dosa tersebut menghalangi penyebutan takwanya sebagai pujian dan kesucian dan Allah akan memberikan ampunan dan sorga. Kami juga tidak menyebutnya sebagai mukmin, tetapi menyebutnya sebagai orang fasik yang berzina, meskipun di dalam hatinya terdapat pangkal iman. Karena, iman adalah suatu sebutan yang dipuji oleh Allah bagi kaum mu'minin dan iman tersebut menyucikan mereka dan menjanjikan sorga bagi mereka.
Sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya menyebut perbuatan-perbuatan dosa dengan sebutan kafir tanpa menyelewengkannya, sesungguhnya Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan di dalam kitab-Nya (Alquran) dan apa yang diwahyukan kepada Nabi-Nya Muhammad saw. Maka, perbuatan yang disebutnya kafir, kami menyebutnya pula sebagai kafir, demikian pula yang disebut zalim atau fasik, kami menyebutnya zalim atau fasik. Adapun hukum-hukumnya, kami memberlakukannya sesuai dengan tujuan Allah dan Rasul-Nya, maka kafir kecil meskipun disebutkan oleh syar'i (Allah dan Rasul-Nya) sebagai tindakan melakukan sebagian dosa besar, hal itu tidak mengeluarkan seorang hamba dari iman dan tidak memisahkannya dari agama, darahnya, hartanya dan keluarganya pun tidak halal (tidak boleh dibunuh).
Oleh karena itu, kafir besar dan kafir kecil harus dibedakan, hingga tidak terjerumus pada bahaya dengan menanggalkan iman dari pemiliknya dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak.
Sumber:
Al-Jahl bi Masail al-'Itiqaad wa Hukmuhu, Abdurrazzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Wednesday, July 28, 2010
Poligami Bukan Sunnah, Tetapi Hukumnya Jaiz (Boleh) Wednesday, July 28, 2010
- Apakah Poligami disunnahkan dalam Islam?
- Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
- Peringatan bagi yang tergesa-gesa
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An Nisa’: 4)
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Apakah Pligami Disunnahkan Dalam Islam?

Poligami disunnahkan apabila seorang laki-laki sanggup secara lahir bathin berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)
Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka“. (QS. At Taghabun: 14)
Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya” . (QS. An Nur:33)
Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: “Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)“ [Dinukil dari “Fiqh Ta’addud Az Zawjaat”, hal. 5]
Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf
Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al-Mushannaf” (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: “Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya“. (Atsar ini shahih)
Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : “Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan“. (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)
Peringatan bagi yang tergesa-gesa
Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A’rabi (dalam bait syairnya):
Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat
Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara
Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya
Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan
Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala
Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain
Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan
Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan
Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu
Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam
Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang, namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu
Bait syairnya yang dikatakan A’rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A’rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.
Wallahu A’lam
[sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu’minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura’ Yogyakarta]
Dikutip dari: Darussalaf.org offline Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah Judul: Catatan ringan tentang POLIGAMI
Sunday, July 18, 2010
Akidah Salaf As Shalih Sunday, July 18, 2010
Segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla, Tuhan seru sekalian alam. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan-Nya kepada junjungan kita, baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam beserta ahlul bait-nya, para shahabat Salaffus Shalih, para tabi'in, tabi'ut tabi'in serta seluruh umat Islam yang setia dan menegakkan ajaran-risalah beliau hingga akhir zaman.
PENDAHULUAN
Kebangkitan dunia Islam telah menyadarkan banyak orang tentang kekuatan Islam, meskipun kebangkitan tersebut tidak melalui kekuasaan. Tetapi Islam memasuki kalbu, otak dan urat nadi orang yang mencari kebenaran, hanya saja kebangkitan tersebut perlu lebih diarahkan kepada satu asas dan bingkai yang diterima oleh semua pihak yang secara jujur membawa misi Islam, li'ilaa'i kalimatillah.
Firman Allah Azza wa Jalla:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
"Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (QS.An-Nisaa' [4]:1)
Pembaca rahimakumullah,
Arah dan bingkai tersebut tak lain dan tak bukan adalah manhaj Salafusshalih; berupa perangkat pemahaman yang utuh dari ajaran Rasulullah saw.
Hal tersebut tentunya untuk menghindari berbagai penyimpangan yang dialamai oleh sebagian ummat Islam.
Penyimpangan tersebut bervariasi; dari yang besar sampai kepada dualisme pemahaman dengan maksud memilah-milah untuk kepentingan tertentu. Hal itu sangat berbahaya, karena dasarnya adalah hawa nafsu. Karena pemahaman sesungguhnya harus menyeluruh dan kita terima tanpa tawar menawar.
Salaf dan Aqidah Rasulullah saw sejak diutus oleh Allah SWT, telah mengajarkan aqidah tauhid kepada para shabatnya, sehingga mengakui kebesaran Allah SWT, keagungan syariat-Nya.
mereka cinta kepada Allah SWT berharap hanya kepada Allah SWT dan tidak ada yang ditakuti kecuali Allah SWT. Mereka digambarkan oleh Allah SWT dalam firmanNya,
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُبَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
"Rasul telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-easul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Rabb dan kepada Engkaulah tempat kembali." (QS. Al-Baqarah [2]:285).
Di samping itu Allah berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ هُم مِّنْ خَشْيَةِ رَبِّهِم مُّشْفِقُونَوَالَّذِينَ هُم بِآيَاتِ رَبِّهِمْ يُؤْمِنُونَوَالَّذِينَ هُم بِرَبِّهِمْ لَا يُشْرِكُونَوَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (adzab) Rabb mereka... [Dan orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Rabb mereka...Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Rabb mereka (sesuatu apapun)...Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka". (QS. Al-Mukminun [23]:57-60)
Untuk melihat keutuhan aqidah Salaf, marilah kita simak ucapan Sufyan bin Uyainah berikut ini,
"Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus nabi kita Muhammad saw, kepada seluruh manusia, untuk menyatakan bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwasanya dia (Muhammad) adalah utusan-Nya. Maka tatkala mereka telah mau mengatakan bersaksi seperti itu, terjaminlah darah dan hartanya, kecuali dengan haknya, dan hisabnya hanya kepada Allah. Ketika Allah SWT mengetahui ketulusan hal itu dari hati nurani mereka, ia memerintahkan kepadanya (Muhammad) untuk menyuruh mereka sholat. Maka memerintahlah ia (Muhammad), dan mereka mau mengerjakannya. Demi Allah, seandainya mereka tidak mau mengerjakannya (sholat) maka sia-sialah ikrar/syahadat mereka tadi, juga sholatnya.
Ketika Allah mengetahui ketulusan hati mereka (dalam mengerjakan perintah tersebut), Allah memerintahkan kepadanya (Muhammad) agar menyuruh mereka berhijrah menuju Madinah. Maka ia (Muhammad) memerintah kepada mereka, dan mereka mau mengerjakannya.
Demi Allah seandainya mereka tidak mau mengerjakannya, niscaya sia-sialah syahadat dan sholat mereka. Lalu ketika Allah mengetahui ketulusan hati mereka (dalam mengerjakan perintah tersebut), Allah memerintahkan mereka untuk kembali ke Mekkah, memerangi/membunuh bapak dan anak-anak mereka, sehingga bapak dan anak-anak mereka tersebut mau bersyahadat sebagaimana syahadat mereka, shalat sebagaimana shalat mereka, dan hijrah sebagaimana mereka hijrah.
Mereka mau mengerjakan hal itu, sampai-sampai ada diantara mereka yang membawa kepala bapaknya, sambil berkata: "Wahai Rasulullah, inilah kepala pemuka orang-orang kafir."
Demi Allah seandainya mereka tidak mau mengerjakannya, niscaya sia-sialah syahadat, shalat dan hijrah mereka. Ketika Allah mengetahui ketulusan hati mereka. Ia memerintah kepadanya (Muhammad) agar memerintah mereka bertawaf (mengelilingi) Ka'bah sebagai ibadah dan mencukur rambut mereka sebagai lambang rendah diri, dan mereka mau mengerjakannya. Demi Allah, seandainya mereka tidak mau mengerjakannya, niscaya sia-sialah syahadat, shalat, hijrah dan haji serta perlawanan perang (yang mereka lakukan) terhadap bapak-bapak mereka. Ketika Allah SWT mengetahui ketulusan hati mereka, maka Ia memerintahkan kepadanya (Muhammad) untuk mengambil harta mereka sebagai sedekah yang menyucikan mereka. Maka ia (Muhammad) memerintah mereka untuk itu, dan mereka mau mengerjakannya, sehingga mereka membawa harta mereka baik sedikit maupun banyak. Demi Allah, andaikan mereka tidak mau mengerjakannya, maka sia-sialah syahadat, shalat, hijrah, perang terhadap bapak mereka dan thawaf mereka. Ketika Allah SWT mengetahui ketulusan hati mereka, dalam mengerjakan syari'at-syari'at iman dan batas-batasnya;"
Allah SWT berfirman:
"Katakanlah (hai Muhammad) kepada mereka!" "Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.
Sufyan berkata: "Barangsiapa meninggalkan satu prinsip dari ajaran Islam, bagi kami ia adalah kafir. Barangsiapa meninggalkannya karena malas atau meremehkan, kita akan menghukumnya, dan ia menurut kita adalah kurang (imannya). Inilah sunnah.....sampaikanlah dari akau, apabila manusia bertanya kepadamu." (Al-Ajurry, Kitabu Asy-Syari'ah hal. 103 - 104).
Untuk itu kita menggali tauhid sedalam-dalamnya, seperti yang diungkapkan oleh imam Al-Laalikaa'i yang artinya:
"Sesungguhnya hal yang paling wajib atas seseorang adalah ma'rifat terhadap dien dan apa-apa yang Allah bebankan kepada hamba-hamba-Nya berupa pemahaman tauhid terhadap-Nya, sifat-sifat-Nya dan membenarkan utusan-utusan-Nya dengan dalil dan keyakinan, dengan cara istidlal dengan hujjah dan penjelasan. Dan sebaik-baik ucapan dan hujjah yang rasional adalah Al-Qur'an dan sabda Rasulullah serta perkataan shahabat, kemudian ijma' para Salaf As-Shaleh dan berpegang teguh terhadap keseluruhannya sampai hari kiamat serta menjauhi berbagai bid'ah yang diada-adakan oleh para penyesat, sekalipun hanya mendengarkannya." (Syarh Ushul I'tiqad Ahlus Sunnah wal Jamaah oleh Al-Laalikaa'i Juz I hal. 9)Demikianlah nasehat dan wasiat dari para ulama salaf, dari kalangan shahabat, tabi'in dan seterusnya..
SALAF DAN KAITANNYA DENGAN IBADAH
Secara bahasa, ibadah artinya tunduk dan patuh.
Secara syara', ibadah adalah nama yang mencakup semua kebaikan yang mengarah kepada ridha Allah SWT.
Secara lebih rinci Syaikh Abdurrahman Sa'di menyebutkan makna ibadah sbb:
"Ibadah adalah sempurnanya ketaatan dan kepatuhan kepada perintah-perintah Allah, berhenti dari larangan-larangan-Nya, mengendalikan diri dari batasan yang dibuat-Nya dan menerima semua yang diajarkan-Nya melalui lisan nabi-Nya tanpa menolak atau menyimpangkannya." (Shofwatul Atsr wal Mafaahim, hal. 46).
Sesuai dengan difinisi diatas, makna ibadah sangat luas, yang menyangkut dhohir maupun bathin. Dan pada makalah ini, kita akan membatasi pada makna dhohirnya saja.
Seperti selalu kita baca yang artinya:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
"Katakanlah, Shalatku, korbanku, hidupku dan matiku, hanya untuk Allah, Rabb semesta alam." (QS. Al-An'am [6]: 162).
Untuk mengetahui detil dari rincian ibadah dhohiriyah itu, sebaiknya kita simak hadits Rasulullah SAW berikut ini:
"Dari Mu'adz bin Jabal, telah berkata;
'Aku telah berkata, 'Ya Rasulullah!, beritahukannlah aku suatu amal yang dapat memasukkan aku kedalam jannah dan menjauhkan akau dari neraka.' Nabi menjawab, 'Engkau telah bertanya tentang suatu perkara besar, dan sesungguhnya itu adalah ringan bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Ta'ala atasnya".
Engkau menyembah Allah dan jangan menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah.'
Kemudian beliau berkata, 'Inginkah engkau kuberi petunjuk kepadamu akan pintu-pintu kebaikan? Puasa itu adalah perisai dan sedekah itu menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api dan shalat seorang ditengah malam.'
Kemudian beliau membaca ayat berikut,
تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفاً وَطَمَعاً وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُو
نَفَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّا أُخْفِيَ لَهُم مِّن قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdo'a kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan". (QS. As-Sajdah : 16 - 17).
Kemudian beliau bersabda:
'Maukah bila aku beritahukan kepadamu pokok amal dan tiang-tiangnya seta puncak-puncaknya? Aku menjawab, 'Mau ya Rasulullah!
Rasulullah bersabda, 'Pokok amal adalah Islam dan tiang-tiangnya adalah shalat dan puncknya adalah jihad.'
Kemudian beliau bersabda; 'Maukah aku beritahukan kepada tentang kunci perkara itu semua?'Aku menjawab, 'Mau,'Maka ia memegang lidahnya dan bersabda,'Jagalah ini!'Aku berkata, 'Ya Rasulullah, apakah kami dituntut (disiksa) karena apa yang kami katakan?'
Maka beliau bersabda; 'Semoga selamat engkau! Adakah yang menjerumuskan orang keatas mukanya, (atau sabdanya, keatas hidungnya). kedalam neraka, selain buah ucapan mereka?"(Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia berkata 'Hadits itu hasan shahih).Keutamaan seseorang tidak hanya ditentukan dari kewajiban-kewajiban yang sudah dikerjakannya, namun juga oleh sejauh mana ia mengerjakan sunnah-sunnah Rasulullah SAW.
Lihatlah wasiat Abu Bakar Ash-Shiddiq RA kepada Umar bin Khattab RA saat sudah dekat ajalnya. Dalam sebuah riwayat diriwayatkan yang artinya: "Sesungguhnya aku akan memberimu sebuah wasit jika kamu mau menerimanya. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mempunyai hak-hak dimalam hari yang Ia tidak mau menerimanya disiang hari. Demikian juga Allah Azza wa Jalla mempunya hak-hak disiang hari yang Ia tidak mau menerimanya dimalam hari. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak akan menerima amalan sunnah sebelum amalan wajib dikerjakan." Kalau kita perhatikan kehidupan Salaf Ash-Shaleh akan kita dapatkan kesimpulan bahwa mereka persis seperti pernyataan: "Yaitu pendeta-pendeta diwaktu malam dan joki-joki diwaktu siang."
Bahkan kita dapatkan bagaimana kalau seseorang sudah kecapaian karena kerja keras di siang hari, sang isteri berperan untuk mengingatkan seperti riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Rojab Rahimahullah yang artinya:
"Suatu malam isteri Habib (yakni Abu Muhammad Al-Fars) membangunkan dan berkata: Bangun hai Habib, sesungguhnya perjalanan amatlah panjang, sedang bekal kita sedikit. Rombongan orang-orang shaleh telah berlalu, sedangkan kita tetap berhenti." (dinukil dari kitab Al-Hujjah fi Sairi Ad-Daljah karangan ibnu Rajab, hal. 67).
Yang harus menjadi catatan kita bahwa sebaik-baik ibadah itu adalah yang kontinyu dan berdasar petunjuk Nabi SAW. Abu Ubaidah bin Al-Mursanna berkata yang artinya:
"Sesungguhnya berlebih-lebihan didalam beribadah itu buruk, lengahpun buruk, dan sedang-sedang saja itu bagus."Oleh karena itu Ibnu Mas'ud Rahimahullah mendapatkan bahwa ibadah para tabi'in itu lebih banyak dari para Shahabat, ucapannya yang artinya:
"Kalian (para tabi'in) lebih banyak puasa dan shalat daripada para shahabat Muhammad SAW padahal mereka lebih baik daripada kalian". Mereka bertanya, 'Apa sebabnya? Beliau menjawab, 'Karena mereka lebih zuhud dari kalian dalam masalah dunia dan lebih mengutamakan akhiratnya."
Oleh karena itu batasan yang diajarkan oleh Nabi SAW dalam kaitannya dengan ibadah dhahir ini diantaranya yang artinya:
"Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru untuk mengkhatamkan Al-Qur'an dalam satu pekan. Dalam riwayat selama tiga hari. Beliau bersabda, orang yang membaca mengkhatamkannya lebih cepat dari itu tidak akan dapt memahaminya (Al-Qur'an). Demikian pula masalah puasa (yang paling afdhal) adalah puasa Daud Alaihissalam. Tidak ada puasa yang lebih afdhal daripada puasa Daud. Dan dalam masalah qiyam, adalah qiyam Daud."
Semoga kita diberikan hidayah dan kekuatan
untuk mengikuti para Salaf Ash-Shaleh Ridhwanullah alaihim, Amin.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)





Introduksi
Daftar Arsip
Indeks Arsip
Kompilasi Arsip
Fan Pages
Komentar
Free E-Book








