Comments
Timelines
Contact
Social Media
Timeline Cover

Sunday, July 25, 2010

Khaulah Binti Tsalabah Sunday, July 25, 2010






Bagi laki-laki dan wanita yang beriman, mereka harus berdiri diatas hukum-hukum Allah, tidak boleh melanggar, tidak boleh melakukan hal-hal yang haram, harus menyesuaikan antara keadaan hidupnya dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, serta tidak mau berpaling darinya atau mencari-cari alasan penggantinya.

Diantara wanita shalihah yang teguh dan ta'at patuh terhadap hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, ialah sebagaimana sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Ibnu Katsir saat menjabarkan surat Al-Mujadillah, berkaitan dengan diri seorang wanita bernama Khaulah dan suaminya Aus bin Ash-Shamit bin Qais.

WANITA YANG GUGATANNYA 
DIDENGAR ALLAH DARI LANGIT KETUJUH

Tokoh wanita yang kami maksudkan adalah Khaulah binti Tsa`labah bin Ashram bin Fahar bin Tsa`labah Ghanam bin ‘Auf. Beliau tumbuh sebagai wanita yang fasih dan pandai. Beliau dinikahi oleh Aus bin Shamit bin Qais, saudara dari Ubadah bin Shamit r.a yang beliau menyertai perang Badar dan perang Uhud dan mengikuti seluruh perperangan yang disertai Rasulullah saw. Dengan Aus inilah beliau melahirkan anak laki-laki yang bernama Rabi`.
Mari kita ikuti kisahnya.....

Khaulah menuturkan "Demi Allah, karena aku dan suamikulah sehingga Allah SWT menurunkan inti surat Al-Mujadilah".

Katanya lagi: "Aku menjadi istri Ash-Shamit". Sementara dia sudah tua, usianya sudah lanjut dan terkadang tingkah lakunya tidak lagi terkontrol. Suatu hari dia masuk ke dalam bilikku. Karena aku membantah pendapatnya dalam suatu hal, diapun menjadi marah. Sampai-sampai dia berkata, "Bagiku engkau ini seperti punggung ibuku." Kemudian Aus keluar setelah mengatakan kalimat tersebut dan duduk bersama orang-orang beberapa lama lalu dia masuk dan menginginkan diriku. Akan tetapi kesadaran hati dan kehalusan perasaan Khaulah membuatnya menolak hingga jelas hukum Allah terhadap kejadian yang baru pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Khaulah berkata, "Tidak…jangan! Demi yang jiwa Khaulah berada di tangan-Nya, engkau tidak boleh menjamahku karena engkau telah mengatakan sesuatu yang telah engkau ucapkankan terhadapku sehingga Allah dan Rasul-Nya lah yang memutuskan hukum tentang peristiwa yang menimpa kita".

Kemudian Khaulah keluar menemui Rasulullah SAW , lalu dia duduk di hadapan beliau dan menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dengan suaminya, juga tentang sikap suaminya yang buruk itu. Keperluannya adalah untuk meminta fatwa dan berdialog dengan nabi tentang urusan tersebut. Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Khaulah.., anak pamanmu (suamimu) laki-laki yang sudah tua renta. Lebih baik bertaqwalah kepada Allah dalam menghadapi dirinya".

Wanita mukminah yang shalihah ini menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum turun ketetapan Allah Tabaraka wata'ala menyangkut keadaan diriku ini"!

Sesudah itu wanita mukminah ini senantiasa mengangkat kedua tangannya ke langit sedangkan di hatinya tersimpan kesedihan dan kesusahan. Pada kedua matanya nampak meneteskan air mata dan semacam ada penyesalan, maka beliau menghadap kepada Yang tiada akan rugi siapapun yang berdoa kepada-Nya. Beliau berdo’a, "Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu tentang peristiwa yang menimpa diriku".

Alangkah bagusnya seorang wanita mukminah semacam Khaulah, beliau berdiri di hadapan Rasulullah saw dan berdialog untuk meminta fatwa, adapun istighatsah dan mengadu tidak ditujukan melainkan untuk Allah Ta`ala. Ini adalah bukti kejernihan iman dan tauhidnya yang telah dipelajari oleh para sahabat kepada Rasulullah saw.

Tiada henti-hentinya wanita ini berdo`a sehingga suatu ketika Rasulullah saw pingsan sebagaimana biasanya beliau pingsan tatkala menerima wahyu. Kemudian setelah Rasulullah SAW sadar kembali, beliau bersabda, "Wahai Khaulah, sungguh Allah telah menurunkan Al-Qur`an tentang dirimu dan suamimu kemudian beliau membaca firman-Nya:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌوَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌفَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan [halnya] kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih". (QS Al-Mujaadilah [58]:1-4)
Kemudian Rasulullah saw menjelaskan kepada Khaulah tentang kafarat (tebusan) Zhihar:

Nabi : "Perintahkan kepadanya (suami Khaulah`) untuk memerdekan seorang budak wanita".

Khaulah : Ya Rasulullah dia tidak memiliki sesuatupun untuk memerdekakan seorang budak .

Nabi : "Jika demikian perintahkan kepadanya untuk shaum dua bulan berturut-turut".

Khaulah : Demi Allah dia adalah laki-laki yang tua renta dan tidak akan kuat melakukan shaum.

Nabi : 'Perintahkan kepadanya memberi makan 60 orang miskin, sebanyak 1 wasaq kurma'.
Khaulah : "Demi Allah ya Rasulullah..., dia tidak memiliki kurma sebanyak itu".

Nabi : "Kalau begitu kami akan membantunya dengan beberapa takar kurma"
Khaulah : "Wahai Rasulullah, aku juga akan membantunya dengan beberapa takar yang lain" .

Nabi : Engkau benar dan baik maka pergilah dan sedekahkanlah kurma itu sebagai kafarat baginya, kemudian bergaulah dengan anak pamanmu itu secara baik.”
Maka Khaulah pun melaksanakannya.

Inilah kisah seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada pemimpin anak Adam a.s yang mengandung banyak pelajaran di dalamnya dan banyak hal yang menjadikan seorang wanita yang mengangkat kepalanya tinggi-tinggi dengan bangga dan perasaan mulia dan besar perhatian Islam terhadapnya.

Ummul mukminin Aisyah ra berkata tentang hal ini, "Segala puji bagi Allah yang Maha luas pendengaran-Nya terhadap semua suara, telah datang seorang wanita yang mengajukan gugatan kepada Rasulullah saw, dia berbincang-bincang dengan Rasulullah saw sementara aku berada di samping rumah dan tidak mendengar apa yang dia katakan, maka kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat, "Sesungguhnya Allah telah mendengar perkatan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya dan mengadukan (halnya) kepada Allah…" (Al-Mujadalah: 1)

Inilah wanita mukminah yang dididik oleh Islam yang menghentikan Khalifah Umar bin Khaththab r.a saat berjalan untuk memberikan wejangan dan nasehat kepadanya.

Beliau berkata:
"Wahai Umar aku telah mengenalmu sejak namamu dahulu masih Umair (Umar kecil) tatkala engkau berada di pasar Ukazh engkau mengembala kambing dengan tongkatmu, kemudian berlalulah hari demi hari sehingga engkau memiliki nama Amirul Mukminin, maka bertakwalah kepada Allah perihal rakyatmu, ketahuilah barangsiapa yang takut akan siksa Allah maka yang jauh akan menjadi dekat dengannya dan barangsiapa yang takut mati maka dia kan takut kehilangan dan barangsiapa yang yakin akan adanya hisab maka dia takut terhadap Adzab Allah." Beliau katakan hal itu sementara Umar Amirul Mukminin berdiri sambil menundukkan kepalanya dan mendengar perkataannya.

Akan tetapi al-Jarud al-Abdi yang menyertai Umar bin Khaththab tidak tahan mengatakan kepada Khaulah, "Engkau telah berbicara banyak kepada Amirul Mukminin wahai wanita.!"

Umar kemudian menegurnya, "Biarkan dia…tahukah kamu siapakah dia? Beliau adalah Khaulah yang Allah mendengarkan perkataannya dari langit yang ketujuh, maka Umar lebih berhak untuk mendengarkan perkataannya. "

Di dalam tafsir Ibnu Katsir diterangkan, bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Umar bin Khaththab karena dia melihat bagaimana Umar begitu mengormati dan mendengarkan dengan tekun perkataan Khaulah. Lelaki itu berkata, "Engkau tidak akan bisa menghadapi para pemuka Quraisy gara-gara wanita ini".

Lalu Umar berkata:"Celaka engkau!" Tahukah engkau siapa dia?"
"Tidak" jawab laki-laki itu.
Umar berkata: “Dia adalah wanita yang pengaduannya di dengarkan Allah dari langit yang ketujuh. Dia adalah Khaulah binti Tsa'labah. Demi Allah seandainya dia tidak beranjak dari hadapanku hingga malam tiba, maka akupun tidak akan beranjak dari hadapannya sampai dia mendapatkan keperluannya padaku, kecuali jika tiba waktu shalat, maka aku akan shalat, lalu kembali lagi menemuinya hingga dia dapat memenehi keperluannya."

Bagi wanita Muslimah yang senantiasa sadar dan mengikuti petunjuk, maka ia akan selalu memperhatikan dan berpedoman pada firman Allah SWT yang berbunti:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata".(QS Al-Ahzab [33]:36)



(SUMBER: buku Mengenal Shahabiah Nabi SAW., karya Mahmud Mahdi al-Istanbuly dan Musthafa Abu an-Nashar asy-Syalaby, h.242-246, penerbit AT-TIBYAN)

More Related Posts


No comments :

Blogger Comments

Contact Form

Name

Email *

Message *